12 April 2026
Beranda blog Halaman 39321

Feriyani Lim Laporkan Abraham Samad ke Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kini, Pria asal Makassar itu, dilaporkan seorang wanita bernama, Feriyani Lim.
Dikatakan Kuasa Hukum Feriyani Lim, Haris Septiansyah, Abraham Samad telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya untuk membuat paspor.
“Terlapor AS dimana dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pada tahun 2007 klien kita domisili di Pontianak dia mau ke LN butuh paspor. Kemudian ketemu UK dan dikenalkan dengan AS untuk membantu proses pembuatan paspor,” kata Haris, usai melaporkan di Bareskrim, Mabes Polri, Senin (2/2).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula lantaran di Pontianak pada tahun 2007 belum ada paspor online. Kemudian, Feriyani Liem pindah ke Makasar dan mendapatkan paspor yang diperbantukan oleh Abraham Samad.
“Karena 2007 belum ada paspor online. Pindah ke Makassar sudah jadi. Foto aja jadi itu paspor. Klien kami disuruh datang dan foto. Alamat diubah ikut KK AS,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmsi, Kabakpenum Mabes Polri Rikwanto mengatakan Feriyani mendatangi Bareskrim pada Minggu (1/2) malam. Dijelaskan Rikwanto, Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007.
Feriyani mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, Feriyani merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.
Atas perbuatannya Abraham Samad akan dijerat pasal tentang memalsukan surat atau dokumen atau instansi sebagaimana disebutkan Pasal 93 uu no 23 tahun 2005 yang ubah menjadi Pasal 24 nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelelangan Gedung Oudetrap di Semarang Diduga Syarat Penyimpangan

Semarang, Aktual.co — Pegiat anti korupsi yang terhimpun dalam lembaga Komsak Jateng menilai pelelangan harga gedung Oudetrap di kawasan Kota Lama Semarang menjadi syarat penyimpan. Pembelian gedung Gambir itu dibeli senilai Rp8,7 miliar oleh pemerintah Kota Semarang. Padahal dalam lelang itu, harga likuidasi gedung senilai Rp2,4 miliar.

Koordinator LSM Komsak, Nur Sholikhin mengungkapkan, harga likuidasi dari bank yang dibayar oleh pemerintah Kota Semarang menjadi syarat kepentingan dalam pembiyaan Pilkada.

“Harga lelang dari BRI itu senilai Rp2,4 miliar, kenapa bisa dibeli Rp8,7 miliar. Acuanya adalah nilai lelang yang diumumkan saat itu,” kata dia, di Semarang, Senin (2/2).

Sementara itu, pemerintah Kota Semarang mengenai penetapan harga tersebut sudah dirundingkan dengan tim Appraisak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Yanuar Bey yang beralamat di jalan Sendang Sari Utara 13, Kalicari Semarang.

“Sebelum dilakukan pembelian sudah dirundingkan lebih dulu. Baik mengukur luas bangunan dan nilai gedung tersebut,” terang Asisten 1 Setda Kota Semarang, Eko Cahyono.

Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia juga memaparkan kalau proses pembelian berlangsung selama tiga kali negosiasi. Menurutnya, itu adalah hal lumrah dan wajar.

“Kami sudah menjalankan semua proses pembelian sesuai dengan prosedur. Tak ada yang kami kurangi atau lebihkan. Pembelian gedung tersebut juga sudah melewati 3 kali negosiasi dengan penjual Budhi Pranoto. Terkait harga, tim appraisal yang menilai, itu juga sudah sesuai dengan panduan,” ujarnya.

Untuk diketahui, luas tanah gedung Gambir tersebut adalah 1196 meter persegi dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

Sedangkan, harga bangunan gedung seluas 1420 meter persegi tersebut ialah Rp1,6 miliar. dan tambahan properti senilai Rp47 juta. Pembelian tertanggal 30 Desember 2014 oleh Pemkot Semarang melalui rekening BRI bernomor 1.20.1.20.05.33.026.

Artikel ini ditulis oleh:

Tunjangan PNS Melonjak Fantastis, DPRD: Ahok Harus Tegas

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bisa bertindak tegas dengan pegawainya yang sudah menikmati kenaikan gaji fantastis. 
Dikatakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lucky P Sastrawiria, dengan gaji besar, maka tujuan agar mereka bisa meningkatkan pelayanan dan meminimalisir korupsi harus tercapai. 
“Ahok kan naekin gaji seenak-enaknya, kalau nanti terbuti PNS gak sesuai tujuan, langsung aja Ahok suruh pecat pegawainya. Gajinya kan udah gede,” kata Lucky di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Meskipun keputusan menaikan gaji dilakukan Ahok tanpa lebih dulu minta persetujuan DPRD, khususnya Komisi A, tapi Ahok tetap diminta bertindak tegas. “Ahok harus tegas pecat aja kalo (PNS) gak sesuai tujuan,” ujar dia.
Sebelumnya, pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menilai dengan kenaikan tunjangan dengan jumlah fantastis seperti itu, maka PNS DKI seperti berpesta anggaran di 2015. 
Dia pun menilai pandangan bahwa menaikan gaji akan membuat kinerja meningkat, hanya mimpi Ahok di siang bolong. Yang ada, Pemprov DKI hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat DKI saja dengan menghabiskan gaji pegawai. 
“Dan jangan berharap korupsi bakal berkurang dengan cara memberi gaji besar ke pegawai,” ujar dia, di Jakarta, Senin (2/2).
Seperti menyindir, kata Uchok, keberhasilan yang sudah pasti didapat Ahok dengan menaikan gaji pegawai adalah mengalahkan besaran tunjangan kinerja Direktur Jenderal di tingkat kementerian. Yang diperkirakan hanya Rp10 juta saja.
“Itu untuk mengurusi seluruh Indonesia. Sedangkan tunjangan kinerja lurah di Jakarta, sampai bisa sebesar Rp26 juta hanya mengurus minimal 10 RW (Rukun Warga),” ujar Uchok membandingkan.
Uchok juga ragu naiknya tunjangan PNS bisa meningkatkan layanan mereka ke publik. Gaji besar, menurutnya, hanya bikin ‘kenyang’ PNS saja. Tanpa ada jaminan peningkatan pelayanan untuk publik. 
Diketahui Tunjangan Kerja Daerah (TKD) PNS DKI mengalami peningkatan dinamis denga jumlah fantastis. Contoh: Lurah bakal dapat gaji Rp 33,7 juta, Camat Rp 44,2 juta, Kepala Biro Rp70,3 juta, Kepala Dinas Rp75,6 juta dan  Kepala Badan  Rp78,7 juta. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ketimbang Beropini, BW Disarankan Berikan Bukti Tandingan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto disarankan untuk menyerahkan bukti tandingan atas penetapannya sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, ketimbang terus menciptakan opini.
“Seharusnya dia melakukan bukti tanding. Hak tersangka itu. Sedangkan membuat opini, buat salah, sebaiknya dibuka di persidangan,” kata Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Dia mengatakan, sesorang yang sudah menjadi tersangka seharusnya menghormati proses penyidikan. Hal tersebut bertujuan agar tak mengganggu proses penyidikan.
“Ini melanggar etika. Karena dapat mengganggu proses penyidikan,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri, Selasa (3/2) besok, akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Endapan Rokok Tidak Hilang Dicuci dengan Deterjen

Jakarta, Aktual.co — Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad mengatakan, endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan gorden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.

“Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak,” kata Kartono Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (2/2).

Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.

Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.

“Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut,” tuturnya.

Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.

Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.

“Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba,” kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Cegah Penyalahgunaan, Dana KJP Tak Bisa Dicairkan Tunai

Jakarta, Aktual.co —Siswa DKI yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini tak bisa lagi menarik tunai dana bantuan yang dicairkannya. Sebab, dana yang dicairkan berubah dari tunai menjadi elektronik.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan perubahan sistem tersebut dilakukan untuk meredam penyalahgunaan dana KJP oleh orang tua si siswa.
“Penarikannya juga kita akan kontrol dengan e-money, saya sedang bicarakan ini dengan pejabat terkait untuk menerbitkan e-money edisi khusus,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (2/2).
Dengan perubahan sistem itu, ujar dia, seorang siswa maksimum menggunakan 50 ribu tiap minggunya untuk transportasi. Jumlah itu dirasakan cukup untuk ongkos angkutan kota dan makan di kantin sekolah.
Uang e-money itu, ujar Ahok, hanya bisa digunakan untuk ongkos makan dan belanja seragam atau perlengkapan sekolah di toko yang sudah ditentukan. 
“Jadi nantinya uang itu tidak bisa ditarik oleh orang tuanya untuk beli Handphone atau apapun yang tidak ada hubungannya dengan sekolah,” kata dia.
Ahok sebelumnya mengatakan, perubahan juga dilakukan pada sistem seleksi siswa yang menerima KJP. Jadi tidak lagi mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)  kelurahan atau kecamatan saja.
Proses seleksi saat ini dilakukan oleh pihak sekolah langsung. Seperti, komite sekolah, wali kelas, kepala sekolah dan teman-teman sekolah. 
“Jadi mereka itu yang memutuskan siapa yang kurang mampu, baru lapor ke lurah untuk membuat SKTM,” kata Ahok.
Jika ternyata dari pihak sekolah masih ada juga yang berani main-main untuk manipulasi data siswa, ancaman pemecatan sudah disiapkan. “Akan kita pecat langsung,” tegas Ahok.
Ahok yakin, dengan proses seleksi dilakukan pihak sekolah, tak akan ada lagi kerja sama yang berpotensi merugikan keuangan daerah oleh pejabat lurah ataupun camat dengan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain