11 April 2026
Beranda blog Halaman 39324

Pengamanan Sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan

Dua anggota polisi dari kesatuan K9 saat berjaga menjelang sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (2/2/2015). Pihak Kepolisian melakukan pengaman extra ketat untuk menjaga jalannya sidang dan aksi masa yang terjadi di depan pengadilan. AKTUAL/MUNZIR

Ahok Curiga Bus Sumbangan Tahir Terganjal Peraturan Kemenhub

Jakarta, Aktual.co —Meski akhirnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2015 agar lima bus tingkat sumbangan pengusaha Tahir beroperasi di Jakarta, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku curiga ada mafia ‘bermain’. 
Dia menilai ada beberapa kejanggalan dengan peraturan tersebut yang menyebut berat bus harus berkisar 21 ton-24 ton agar bisa beroperasi.  Padahal, ujar dia, kalau mengikuti aturan itu jelas bus TransJakarta tidak bisa beroperasi, karena justru memiliki berat lebih dari itu. Nyatanya, busway tetap bisa beroperasi.
“TransJakarta yang articulatet juga ngelanggar PP loh. Karena gak boleh lebih dari 30 ton padahal itu lebih loh. Makanya lucu kan? Mana bisa orang memenuhi articulatet seperti itu sementara yang lebih ringan nggak boleh. Logika kamu gimana?” ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/2).
Ahok mengaku bingung, bus mercedes Benz sumbangan Tahir yang bobotnya lebih ringan, yakni 18 ton, justru tidak boleh beroperasi.  “Alasannya nggak masuk. Itu yang saya bingung. Kecuali kamu bilang kalo nggak seimbang dia bisa oleng kena angin. Kalo kena angin oleng, dibawa terbang angin, Mercedes diketawain orang dong. Kalo diisi orang kan jadi berat. Itu aja yang saya protes,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. 
Alasan lainnya, kata Ahok, bus Weichai asal Tiongkok malah bisa mendapat izin. 
“Saya bukan suudzon, saya merasa heran. Orang mau kasih barang. Yang kita tender merek nggak tau di Indonesia, Weichai diterima. Mercedes Benz dari kecil orang tau, masa mau bikin bus main-main sih?” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Aliansi Mahasiswa Papua: PT Freeport Dalang Kejahatan di Papua

Malang, Aktual.co — Perpanjangan kontrak PT Freeport oleh Pemerintahan Jokowi ternyata memantik reaksi dari sejumlah kalangan. Aliansi Mahasiswa Papua, hari ini, Senin (2/2) di depan Kantor Balai Kota Malang, menggelar aksi demo menuntut agar PT Freeport ditutup usahanya dari tanah Papua.

Yustus Yekusamon, juru bicara aksi mengatakan perpanjangan kontrak PT Freeport oleh pemerintah memperpanjang penderitaan rakyat Papua. Sebab, sejak awal berdiri, PT asal Amerika selalu berulah dengan menciptakan chaos.

“PT Freeport merupakan dalang kejahatan di Papua, kami kecewa dengan sikap Pemerintah yang memperpanjang kontrak,” kata Yustus saat ditemui disela aksi, kepada Aktual.co.

Ia menambahkan, selama PT Freeport berdiri, masyarakat Papua belum pernah mendapatkan sedikit pun kontribusi positif yang dirasakan langsung masyarakat.

“PT Freeport juga sudah memanipulasi sejarah warga Papua,” tegasnya.

Perpanjangan kontrak PT Freeport yang tidak melibatkan warga Papua, dianggap sebagai upaya pengebirian hak-hak demokratis warga, sebab, sebagian besar rakyat sudah muak dengan perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam Papua.

“Kami menuntut agar eksploitasi oleh semua perusahaan multi nasional corporation ditutup di tanah Papua,” tandasnya.

PT Freeport ditengarai telah melakukan intimidasi terhadap rakyat Papua dengan menggunakan senjata militer, dimana puluhan nyawa sudah melayang beberapa tahun terakhir

“Kami minta militer Indonesia ditarik baik yang organik maupun non organik,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenkumham Beri Pengamanan Khusus Bagi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang upaya hukumnya sudah selesai.
“Terpidana mati di Nusakambangan banyak, ada 53 orang, sebenarnya sudah kami perhatikan secara khusus. Setelah ada berita keluar grasinya ditolak Presiden, kami harus sudah mulai memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin, Senin (2/2).
Dia mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama-nama terpidana mati yang bakal dieksekusi, pihaknya akan segera mengisolasi orang-orang tersebut. Namun, hingga saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
“Sekarang belum ada nama-nama itu. Jadi, kami baru pengamanan secara umum tapi khusus yang terpidana mati memang kita perhatikan.”
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima 11 surat Keputusan Presiden yang menolak grasi terpidana mati. Ke-11 terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Jokowi, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar (warga negara Indonesia), Harun bin Ajis (WNI), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI), ketiganya terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi pada 29 Desember 2000.
Selanjutnya, Zainal Abidin (WNI) dalam kasus kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kilogram di Bandara Adi Stujipto, Yogyakarta, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) dalam kasus kepemilikan 334 gram heroin di Kuta, Bali.
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) yang terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) dalam kasus kepemilikan heroin 50 gram di Kelapa Gading, Jakarta, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus penyelundupan heroin 5 kilogram pada tahun 1999, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus penyelundupan 19 kilogram kokain pada tahun 2004, dan Andrew Chan (WN Australia) dalam kasus penyelundupan 8 kilogram heroin pada 2005.
Informasi yang dihimpun, dari 11 terpidana mati itu, tujuh orang di antaranya menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, Sargawi alias Ali bin Sanusi, Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Martin Anderson alias Belo, dan Rodrigo Gularte.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Benny K Harman: Tak Ada Masalah Budi Gunawan tak Hadiri Sidang Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan tidak ada masalah dengan ketidakhadiran Komjen pol Budi Gunawan dalam sidang perdana pradilan Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Sebab, ketidahadiran Budi Gunawan bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. “Kan ada kuasa hukumnya,” jawab Benny singkat kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/1).

Menurut dia, dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili bila pemohon berhalangan hadir. “Iya kan ada kuasa hukumnya,” pungkasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak akan menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). “Tidak, ada keperluan beliau,” kata salah satu, Ketua Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi.

Frederich mengaku, tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan ini. Namun lazimnya permohonan praperadilan, tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi dan bukti.

“Tidak ada persiapan apa-apa. Tapi lazimlah permohonan, kita siapkan bukti dan saksi. Kita lihat dari acara sidang karena hakim yang menentukan,” kata Frederich.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Foto ‘Syur’ Diduga Samad, DPR: Ini Langkah Awal Bentuk Komite Etik

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyebut, kembali beredarnya foto ‘syur’ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad langkah awal untuk membentuk komite etik.
Dia mendorong kepada para pihak yang buka suara, untuk menyerahkan bukti pertemuan itu ke KPK, agar bisa ditindaklanjuti.
“Sudah berbagai berbagai katakanlah bukti, ini bisa menjadi bukti awal memungkinkan. Kita juga berharap ke publi, Pak Hasto dan Arteri menyampaikan kepada KPK. Agar KPK bisa mengambil sikap. Berarti ada bukti awal untuk melakukan tindakan,” ujar Sudding di Jakarta, Senin (2/2).
Dia mengatakan, komite etik harus dibangun sepanjang laporan pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto akan adanya bukti awal. “Bagaimana bikin komite etik kalau tidak ada bukti awal. Bukan hanya statement di media,” sambung politikus Hanura ini.
Sebelumnya diberitakan, anggota Divisi Hukum PDIP Arteria Dahlan menyebut Samad pernah bertemu dengan seorang anak petinggi TNI berinsial RNH. 
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Hendropriyono di daerah Patal Senayan, Jakarta, itu digelar menjelang penentuan cawapres Jokowi.
Untuk membuktikan ucapannya, Arteria menunjukkan foto pertemuan itu. Dalam dua foto yang diprint di selembar kertas, terlihat Abraham Samad yang memakai kemeja lengan panjang warna biru sedang berfoto bersama seorang pria yang mengenakan batik warna cokelat. Pria berbatik cokelat itu yang disebut Arteria berinisial RNH.
Samad juga sebelumnya melakukan pertemuan dengan dua politikus PDIP Tjahjo Kumolo dan Hasto Kristiyanto terkait dengan upaya untuk menawarkan diri sebagai cawapres Jokowi. Tjahjo dan Hasto menyatakan ada pertemuan itu. 
Samad sebelumnya sudah membantah tudingan dari Hasto. Namun Jika memang benar ada pertemuan terkait promosi diri sebagai cawapres, maka Samad melanggar kode etik pimpinan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain