27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39350

Menpora: Tim Sembilan Terus Bekerja Hingga Dua Bulan

Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, pada Selasa (20/1) akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Pemanggilan itu dilakukan untuk menyampaikan alasan pembentukan Tim Sembilan.

Pemanggilan itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang akan diselenggarakan di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI itu, akan tetap melakukan tugasnya seperti yang telah di putuskan.

“Tim Sembilan akan terus bekerja dalam rentang waktu dua bulan ini, untuk mendalami berbagai hal,” kata Menpora kepada Aktual.co, melalui pesan singkat, Senin (19/1).

Menpora menegaskan, Komisi X seharusnya tidak perlu memanggil dirinya untuk mendengarkan alasan pembentukan Tim Sembilan, besok.

“Saya kira DPR juga harus memberi kesempatan kepada mereka (Tim Sembilan) untuk bekerja. Toh nanti hasilnya kita sampaikan juga (ke Komisi X),” tegasnya.

Komisi X pada Kamis (15/1) kemarin, telah terlebih dahulu memanggil pengurus PSSI. Dalam RDP itu, anggota Komisi X mempertanyakan sikap PSSI terhadap kehadiran Tim Sembilan.

Selain itu, Komisi X juga mempertanyakan prestasi sepakbola Indonesia yang belum juga berkembang. Komisi X juga mempertanyakan tragedi “sepakbola gajah” yang telah mencoreng dunia olahraga Indonesia, khususnya sepakbola di mata internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tetapkan Wabup Cirebon Tersangka Bansos

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Cirebon, Jawa Barat.
Bersama Tasya, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial SS dan EP, atas kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun anngaran 2009, 2010, 2011 dan 2012 tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono, dugaan korupsi Bansos APBD Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan saat ditangani oleh Satgassus.
“Yang naik dari penyelidikan ke penyidikan adalah kasus Bansos Cirebon. Salah satu tersangkanya adalah Wakil Bupati aktif, TS,” kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah SS dan EP. Namu, Widyo enggan menjelaskan jabatan dan peran tersangka. Selain itu, Widyo belum bisa memastikan besaran jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
“Dua tersangka lain sudah ditetapkan. Total tiga tersangka. Soal kerugian negara, nanti akan diketahui pada penyidikan berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan, modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan itu hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja. “Itu ada beberapa,” jelas Suyadi.
Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penylidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Tasya masih menjadi Ketua DPRD Cirebon.
Seperti diketahui, Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.
Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bentuk Satgasus Tipikor, Jaksa Agung Tak Mau Ditarget

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak memiliki target untuk menjerat pelaku korupsi paska pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3PTK) Kejaksaan Agung. Bahkan, Prasetyo belum menginfentarisir perkara-perkara yang akan ditangani pihaknya dalam waktu dekat. 
“Ya kita lihat sejauh mana temuan-temuan kita, nggak ada target-targetan,” kata Prasetyo, di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/1).
Namun, saat disinggung soal kunjungannya ke gedung bundar yang menjadi markas Satgassus, bekas politisi partai NasDem besutan Surya Paloh itu mengaku sekedar bertemu 100 jaksa yang baru dilantiknya pada 8 Januari lalu.
“Saya hanya ingin ketemu mereka (Satgassus_red),” sambungnya.
Sebelumnya, 100 jaksa terpilih yang tergabung dalam Satgassus ini sudah diberikan pembekalan (Pendidikan) selama kurang lebih 7 hari di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Ragunan Jakarta Selatan.
Meski begitu, Prasetyo enggan membeberkan tugas perdana yang akan dimandatkan ke anak buahnya itu. Menurutnya, saat ini tim khususnya ini masih dalam proses pembekalan dan baru akan diberikan dalam waktu dekat.
“Ini kan masih dalam proses pembekalan, setelah ini baru mereka dikasih‎,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Korsel Temukan Foto-Foto IS di Komputer Remaja yang Hilang

Jakarta, Aktual.co — Seorang remaja Korea Selatan yang hilang di Turki dekat perbatasan Suriah, memiliki foto-foto yang tampaknya merupakan milisi Negara Islam di komputer di rumahnya, di tengah-tengah kecurigaan bahwa ia mungkin telah bergabung dengan kelompok itu.

Remaja berusia 18 tahun itu, dan hanya diidentifikasi dengan nama keluarganya Kim, hilang pada 10 Januari dalam perjalanan ke kota Turki bagian selatan, Kilis, dan terakhir terlihat meninggalkan sebuah hotel.

Surat kabar Turki, Milliyet, melaporkan sebelumnya bahwa ia telah bertukar surat elektronik dengan kelompok Negara Islam dan mungkin menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan mereka.

Tapi Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan pada akhir pekan bahwa tidak melihat bukti kuat bahwa Kim telah memasuki Suriah atau bergabung dengan kelompok tersebut.

Polisi Korea Selatan yang menyelidiki hilangnya remaja itu memeriksa kamar Kim di Seoul dan memeriksa komputer pribadinya.

“Ada beberapa foto milisi memikul senjata membawa apa yang terlihat seperti bendera IS di komputernya,” kata seorang detektif polisi Seoul yang menyelidiki kasus itu tanpa mau disebutkan namanya, dikutip dari AFP, Senin (19/1).

Polisi menyelidiki untuk melihat apakah Kim mengakses laman yang terkait IS dan menganalisis pertukaran surat elektroniknya dengan temannya di Turki yang ia temui secara dalam jaringan yang dikenal sebagai “Hassan,” kata detektif itu.

Orang tua Kim mengizinkan dia melakukan perjalanan ke Turki, bersama dengan seorang teman keluarga, setelah ia memohon kesempatan untuk bertemu dengan Hassan secara pribadi.

Di rumah, Kim menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bermain game komputer setelah putus sekolah beberapa tahun yang lalu, menurut laporan Dong-A Ilbo dan surat kabar utama lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Organda Malang Minta Pemkot Terbitkan Tarif Resmi Angkot

Malang, Aktual.co — Sekretaris Organda Kota Malang Purwoko Cokro Darsono berharap kepada Pemerintah Kota Malang agar segera menerbitkan tarif resmi untuk angkot. 
Alasannya, dengan fluktuatifnya harga BBM yang dikoreksi oleh Pemerintah Pusat setiap bulannya, membuat para pengemudi angkot dilapangan menjadi bingung menetapkan tarif.
“Kami berharap agar Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk tarif angkot,” kata Purwoko Senin (19/1).
Pihak Organda beberapa waktu lalu sudah menanyakan terkait tarif angkot resmi dari pemerintah, namun masih tersendat di bagian hukum.
“Penurunan harga BBM saat ini masih ditanggapi beragam, karena hanya satu jalur yang melapor kepada kami akan menurunkan tarif,” terangnya.
Organda berharap kepada pemerintah agar selalu memperhatikan nasib supir angkot sebab ketidakjelasan tarif dari pemerintah itu membuat masyarakat akan semakin bingung dengan beragam tarif dilapangan.
Sementara itu,  Walikota Malang, Moch Anton mengaku masih belum berani mengeluarkan peraturan resmi terkait tarif angkot di Kota Malang karena saat ini harga BBM masih belum stabil. 
“Kami masih belum berani memberi tarif resmi, karena harga BBM masih naik turun,” Kata Moch Anton
Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) soal penetapan tarif angkot dilapangan yang saat ini beragam. 

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Batal Periksa Dir Tipidum Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo. Herry sendiri sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji menjerat Komjen Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Herry tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK lantaran yang bersangkutan tengah menjalani tugas ke luar negeri.
“Brigjen. Pol. Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (19/1).
Selain Herry, penyidik KPK juga batal memeriksa dosen utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha. Namun, pihak KPK belum menerima alasan atas ketidakhadiran Ibnu.
Lantaran tak memenuhi panggilan penyidik, KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu. Meski begitu, Priharsa belum dapat memastikan kapan penjadwalan pemeriksaan itu kembali dilakukan.
“Kombes. Pol. Drs. Ibbu Isticha tidak ada keterangan,” kata Priharsa.
Agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi itu merupakan agenda perdana pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar beberapa waktu lalu.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas dugaan itu, Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain