27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39349

Bangun Bendung Pitap, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp1,2 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah segera membangun Bendung Pipitak Jaya di Kecamatan Pitap, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp1,2 triliun dari dana APBN untuk mendukung program peningkatan ketahanan pangan nasional. Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Martinus mengungkapkan pembangunan Bendung Pipitak Jaya di Pitap tersebut dibiayai seluruhnya oleh pemerintah pusat tanpa dana “sharing” dari pemerintah daerah.

“Ini adalah pembangunan bendung baru di lokasi yang baru, selain Bendung Pitap yang telah dibangun tahun sebelumnya,” ujar Martinus di Banjarmasin, Senin (19/1).

Rencananya, tambah dia, bendung yang seluruh pembangunan, termasuk pembebasan lahan dibiayai oleh pemerintah pusat tersebut mulai dilakukan kontrak pada November. Pembangunan bendung Pipitak Jaya akan dilaksanakan secara “multiyear”, dan diharapkan pada 2016 proyek tersebut bisa dituntaskan.

Menurut Martinus, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum sedang fokus membangun dan membenahi infrastruktur sektor sumber daya air dan irigasi, dengan harapan melalui pengairan yang memadai akan mampu meningkatkan produksi pangan masing-masing daerah untuk mendukung program nasional.

Bila bendung Pipitak Jaya selesai, selain berfungsi untuk mengatasi banjir di daerah tersebut, juga akan mampu mengairi sawah seluas 10 ribu hektare yang ada di sekitar lokasi bendung tersebut.

Selain Bendung Pipitak Jaya pada 2015, Kementerian PU juga fokus menyelesaikan tiga bendung lainnya, yaitu Bendung Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Bendung Pitap di Kabupaten Balangan dan Bendung Batang Alai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Proyek bendung dari pemerintah pusat yang dibangun pada era 2005 dan menelan biaya ratusan miliar rupiah ini, hingga kini belum dapat difungsikan, karena pembangunan jaringan irigasi dan pembebasan lahan masyarakat yang belum selesai.

Khusus untuk penuntasan ketiga bendung tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Rp250 miliar, yang sebagian dana dimanfaatkan untuk pembebasan lahan saluran tersier yang hingga kini belum berhasl dituntaskan.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah pusat tidak bisa bisa menganggarkan dana untuk pembebasan lahan, untuk penyelesaian saluran tersier tersebut, namun dengan adanya program peningkatan ketahanan pangan, maka penyelesaian bendung didanai oleh pemerintah pusat melalui dana APBN.

Ketiga bendung tersebut, tambah dia, rencananya akan selesai pada akhir 2016 dan diharapkan akan mampu mengairi seluruh persawahan di sekitar daerah tersebut.

Menurut Martinus, dengan selesainya pembangunan empat bendung, yaitu tiga bendung lama dan satu bendung baru, maka total areal persawahan yang dapat diairi mencapai 25 ribu hektare.

“Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang dinilai sebagai provinsi yang memiliki potensi pertanian cukup strategis, sehingga kita banyak mendapatkan proyek pembangunan sektor tanaman pangan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menilai Kalsel memiliki potensi pertanian yang cukup besar untuk dikembangkan, sehingga daerah ini masuk delapan provinsi penyangga pangan nasional.

Melalui program percepatan pembangunan irigasi ini, ditargetkan terjadi peningkatan produksi pangan regional dan nasional sehingga program swasembada pangan nasional bisa segera tercapai.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ahok Duga Ada Pejabat Hilangkan Sertifikat Lahan Taman BMW

Jakarta, Aktual.co —Melayangnya lahan 12 hektar di Taman BMW milik Pemprov DKI, pasca kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, diduga merupakan akibat dari adanya sertifikat asli tanah yang sengaja dihilangkan pejabat DKI di masa pemerintahan lalu.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga dengan menghilangkan sertifikat asli, si pejabat kemudian memindahtangankan kepemilikan lahan. 
“Berdasarkan temuan, ada beberapa aset yang kita curiga  menjadi milik katakanlah mantan pejabat kita (Pemprov DKI),” ujar Ahok, di Balai Kota, Senin (19/1). 
Untuk memastikan dugaan itu, Ahok berencana minta kejelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
“Kok bisa hilang? Kok bisa dia dapat sertifikat? Kita lagi mau kirim surat kepada BPN, tanyain bagaimana dia bisa dapat sertifikat kan lucu orang menggugat tanah Pemda, yang menggugat ini nggak ada surat juga,” ujar dia.
Tak hanya bertanya, jika memang terbukti benar ada unsur kesengajaan penghilangan sertifikat asli, si pejabat bakal dipidanakan.
“Kita gugat kalau begitu. Kamu siapa sampai kamu begitu. Konyol kan. Aduh mesti lapor Presiden kalau kayak gini,” 
Ahok mengaku merasa heran lantaran si pemenang gugatan atas lahan 12 hektar di Taman BMW, yakni PT Buana Permata Hijau, juga hanya mengantongi bukti kepemilikan yang minim.
Tak rela lahan milik Pemprov lepas, Ahok pun minta jajarannya usut tuntas masalah sengketa ini. kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono pun bakal ditugaskan untuk usut sertifikat.
“Berkas-berkas juga sudah ditaruh ke badan arsip. Habis itu bikin sistem yang benar,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa KPK Buka Sadapan, DPR dan Zulkifi Hasan Disebut

Jakarta, Aktual.co — Persidangan lanjutan terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung, mengungkapkan adanya fakta baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdengarkan rekaman hasil sadapan antara Gulat dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Rekaman tertanggal 20 September 2014 itu, memperdengarkan perbincangan persiapan pemberian sesuatu ke Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan Periode 2009-2014 yang kini menjabat Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Pada percakapan pertama, Annas memperingatkan ke Gulat supaya tak lupa dengan Komisi IV.
Sadapan ini masuk dalam materi pemeriksaan Annas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 64. Sementara rekaman kedua tertuang dalam BAP Nomor 61. Berikut transkip sadapan rekamanan lengkapnya.
Gulat: kalau kata mereka Pak, mungkin besok ada Pak. Iya Pak kalau besok…
Annas: ndak, ndak…(suara tidak jelas).
Gulat: Siap Pak, siap Pak. Pokoknya besok saya usahakan Pak.
Annas: Untuk DPR RI. Begitu. Jadi kita tidak perlu berulang-ulang.
Gulat: Iya Pak. Bapak pun tak perlu bolak balik jakarta. Gitu pak ya.
Annas: Pak menteri minta sebelum ini, sebelum selesai ini.
Gulat: Oohh siap pak, siap Pak. baik Pak.
Annas: Pak menteri minta ini selesaikan ini.
Gulat: Siap Pak.
Annas: Jangan lupa komisi IV juga itu.
Gulat: Baik pak, siap pak.
Ketua JPU Kresno Anto Wibowo membeberkan, sadapan kedua ini merupakan rekaman pembicaraan Annas-Gulat tertanggal 20 September 2014, pukul 23.33.
“Jadi itu memang satu rangkaian (dengan sadapan pertama), kenapa muncul sampai ada penafisran saksi ini bahwa maksud “mereka” ini adalah PT Duta Palma. Ini satu rangkain percakapan Pak. Ini BAP nomor 61, ada rekaman percakapan tanggal 20 ini,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Annas Maamun mengaku meminta Rp2,9 miliar kepada Gulat untuk pengurusan dan memasukan kebun sawit Gulat dalam revisi atau perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
SK Menhut Nomor 673 ini awalnya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar.
Uang ini di antaranya direncakan untuk operasional 64 anggota Komisi IV DPR 2009-2014. Saat JPU menyinggung apakah ada uang untuk Zulkifli, Annas membantah. Termasuk tidak ada uang untuk pejabat Kemenhut lainnya.
“Nggak, nggak ada,” ujar Annas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pertamina Mengaku Siap Antisipasi Meningkatnya Konsumsi BBM

Malang, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengaku siap mengantisipasi meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pasca penurunan harga yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.         
Assistant Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V, Heppy Wulansari, mengatakan berapapun kebutuhan di lapangan pasca penurunan harga Pertamina siap melayani.
“Premium kan sudah nggak disubsidi jadi berapapun kebutuhan di lapangan  tetap dipenuhi,” kata Heppy, Senin (19/1).
Untuk jenis Solar, stok dinyatakan aman karena Pertamina menyatakan tidak khawatir terhadap terjadinya lonjakan konsumsi masyarakat karena jika hal itu terjadi tetap akan bisa dipenuhi. Konsumsi normal Premium di wilayah MOR V sekitar 13.754 kilo liter (kl) per hari  dan Solar 6.951 kl per hari. Sehingga pasca pengumuman harga BBM turun sangat dimungkinkan bakal terjadi peningkatan konsumsi.
“Sebelumnya sewaktu harga Pertamax diumumkan turun pada 2 Januari lalu  juga terjadi lonjakan konsumsi,” jelas dia. Seperti diketahui, harga Premium yang sebelumnya Rp7.600  per liter turun menjadi Rp6.600 per liter. Sedangkan Solar yang sebelumnya Rp7.250 per liter turun menjadi Rp6.400 per liter dan berlaku pada Senin (19/1) dini hari.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Pembentukan Tim Sembilan Dinilai Karena Keterbatasan Pemahaman Menpora

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, menilai bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak mengerti permasalahan sepakbola Tanah Air.

Pernyataan ini menanggapi pembentukan Tim Sembilan oleh Kemenpora, yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI.

“Pembentukan Tim Sembilan mungkin karena keterbatasan hal-hal dan pemahaman Menpora terhadap sepakbola Indonesia,” ujar Sutan melalui sambungan telepon kepada Aktual.co, Senin (19/1).

Menurut Sutan, karena minimnya pemahaman tersebut, membuat mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) itu mudah terpengaruh. Kata dia, hal itu yang membuat Tim Sembilan terbentuk.

“Karena mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi negatif ke Menpora (soal kepengurusan sepakbola Indonesia),” nilainya.

Meski begitu, sebelumnya Menpora sempat membalikkan kritikan berbagai pihak yang menilai dirinya tidak mengerti akan sepakbola Indonesia.

Dia menilai kritikan tersebut bukan merupakan hasil pemikiran yang objektif, melainkan untuk menutupi kebobrokan PSSI.

“Berbondong-bondonglah tengok ke diri sendiri. Jangan seperti gerombolan yang mau saja disuruh ke sebelah sini, supaya kebobrokan di sebelah sana tertutupi,” tegas Imam, Selasa (6/1).

Artikel ini ditulis oleh:

10 Jam Diperiksa KPK, Irjen Purn Syahtria Kelelahan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Dia diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Pantauan Aktual.co, Syahtria yang mengenakan jaket hitam itu menyudahi pemeriksaannya selama kurang lebih selama 10 jam. Sekitar pukul 19.40 WIB dia pun meninggalkan kantor KPK.
“Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik lah biar bagus,” kata Syahtria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya, dia pun enggan membeberkan lantaran kelelahan.
“Ya sudah capek sekali, capek sekali,” tambahnya.
Syahtria yang tampak didampingi beberapa kerabatnya itu langsung masuk ke dalam mobil Toyota Yaris B-1251-WFW yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.
Diketahui, Syahtria yang pernah menjadi pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri itu merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia disebut-sebut pernah 13 kali mentransfer uang dengan nilai sejumlah Rp1,5 miliar ke rekening milik Budi Gunawan. Syahtria disebut melakukan transfer tersebut saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain