29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39355

KPK Batal Periksa Dir Tipidum Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo. Herry sendiri sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji menjerat Komjen Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Herry tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK lantaran yang bersangkutan tengah menjalani tugas ke luar negeri.
“Brigjen. Pol. Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (19/1).
Selain Herry, penyidik KPK juga batal memeriksa dosen utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha. Namun, pihak KPK belum menerima alasan atas ketidakhadiran Ibnu.
Lantaran tak memenuhi panggilan penyidik, KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu. Meski begitu, Priharsa belum dapat memastikan kapan penjadwalan pemeriksaan itu kembali dilakukan.
“Kombes. Pol. Drs. Ibbu Isticha tidak ada keterangan,” kata Priharsa.
Agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi itu merupakan agenda perdana pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar beberapa waktu lalu.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas dugaan itu, Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gulat Siapkan Uang Untuk Pengurusan Revisi SK Kemenhut

Jakarta, Aktual.co — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung menyanggupi permintaan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun untuk menyiapkan duit untuk pengurusan permohonan revisi SK Kemenhut soal alih fungsi kawasan bukan hutan. Annas menyebut Gulat memberikan duit USD 100 ribu dan Rp 500 juta.
Dalam persidangan, Annas mengklaim duit Rp 500 juta yang diberikan Gulat cuma pinjaman pribadi. Duit itu sempat digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah, namun batal karena disita KPK saat melakukan penangkapan pada (25/9/2014) lalu.
“Rp 400 juta, ini uang kebetulan saya mau bayar uang muka rumah di Cibubur, dipegang orang pemasaran pengembang perumahan,” ujar Annas saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Annas sebenarnya meminta Gulat menyiapkan Rp 2,9 miliar.  Namun diklaim Annas hanya terealisasi Rp 1,7 miliar total dari USD 100 ribu dan Rp 400 juta.
Memang duit Rp 400 juta merupakan bagian dari duit Rp 500 juta dalam pecahan rupiah. “Yang Rp 500 juta, Rp 400 jutanya saya ambil, (sisanya) yang Rp 100 juta dibawa balik,” sebutnya.
Sebelum penangkapan, pada tanggal 25 September 2014 lalu, duit memang hendak diberikan kepada pengembang perumahan yang dibelinya. Namun belum sempat dibawa oleh staf pemasaran, duit disita petugas KPK bersamaan saat dicokoknya Annas dan Gulat di kawasan Cibubur.
Annas menyebut duit ini akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan permohonan revisi SK termasuk untuk pengurusan ke DPR. “Itu untuk biaya operasional pengurusan masalah tanah itu,” paparnya.
Menurut Annas pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan memang harus disetujui DPR. “Sebab kalau untuk kepentingan pemerintah diajukan ke Kemenhut. Tapi kalau untuk kepentingan untuk masyarakat dan perusahan harus dibahas DPR RI,” sambungnya.
Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau. Annas dan Gulat ditangkappada 25 September 2014 dengan barang bukti duit suap.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: ‘Dana Siluman’ Muncul Berkat Kerjasama Legislatif dan Eksekutif

Jakarta, Aktual.co —Tudingan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa ada oknum DPRD DKI yang menyelipkan ‘anggaran siluman’ dengan jumlah fantastis Rp8,8 triliun di RAPBD 2015, justru menuai keheranan dari pengamat politik anggaran, Uchok Sky Khadafi.
Kata Uchok, yang namanya ‘dana siluman’ itu adalah program yang lolos masuk APBD, tanpa melalui pembahasan atau rapat antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta. 
Dengan begitu, ujar dia, lolosnya anggaran siluman di RAPBD pasti karena ada kerjasama antara pihak Pemprov DKI dengan DPRD DKI. Kalau hanya lewat satu pihak, pasti gagal.
Jika Ahok menuding munculnya dana siluman akibat ulah oknum DPRD, Uchok justru punya pendapat lain.
Kata dia, dana siluman merupakan ulah pengusaha hitam. Yakni pengusaha yang paling tahu prosedur meloloskan anggaran. 
“Dia lobby DPRD, dan kerjasama dengan pihak Pemda DKI.  Kalau hanya kerjasama dengan Pemprov DKI pasti gagal. Karena Pemda hanya mengusulkan program dan anggaran. Sedangkan, untuk menentukan atau menyetujui adalah DPRD sendiri,” ujar dia, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (19/1).
Sebelumnya, Gubernur Ahok dibuat geram saat menemui sejumlah pengajuan anggaran di RAPBD DKI 2015, yang dianggap tidak masuk akal. Jumlah pun tidak main-main, mencapai Rp8,8 triliun. Antara lain untuk sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur, seminar, perjalanan dinas ke Tiongkok, dan pengadaan barang elektronik.
Salah satu pengajuan anggaran ‘siluman’ yang membuat Ahok geleng-geleng kepala adalah anggaran sosialisasi SK Gubernur, yang mencapai Rp46 miliar setahun. Itu dianggapnya sangat tidak masuk akal. 
“Apa yang mau disosialisasikan? SK Gubernur kan tinggal dilihat doang,” ujar Ahok kesal, di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/1).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menduga ada sesuatu yang menjadi ‘deal’ di antara oknum anggota dewan terkait RAPBD 2015. Dia pun menuding ada oknum DPRD yang sengaja ‘menitipkan’ anggaran siluman itu ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. 
Namun Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi justru menganggap dana siluman itu hanya miskomunikasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI saja.

Artikel ini ditulis oleh:

LPEM UI Nilai Dampak Kenaikan The Fed Rate Tak Akan Signifikan

Jakarta, Aktual.co — Wacana The Fed untuk menaikkan suku bunganya (The Fed rate) di tahun ini tidak memberikan pengaruh besar bagi perekonomian Indonesia. Menurut Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Chaikal Nuryakin kenaikan The Fed rate tidak akan memberikan pengaruh yang begitu besar bagi Indonesia.

“Kenaikan The Fed memberikan impact yang tidak terlalu besar, sekitar 1,3 persen dari keseluruhan obligasi yang dimiliki asing di Indonesia,” ujar Chaikal di gedung LPEM UI Jakarta, Senin (19/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, dampak dari wacana kenaikan The Fed rate akan lebih besar dibandingkan saat realisasinya nanti.

“Trend-nya memang begitu untuk kebijakan moneter, biasanya akan terlihat justru sebelum realisasinya. Tapi saat nanti terjadi ngga akan signifikan dampaknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini The Fed rate berada pada level 0,25 persen. Rencananya pada kuartal ketiga 2015 The Fed rate akan naik 25 basis poin menjadi 0,5 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Agendakan Pengesahan Dua Perppu Milik SBY

Jakarta, Aktual.co — Rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri oleh seluruh fraksi menyetujui sejumlah agenda untuk disahkan dalam paripurna yang akan berlangsung esok, Selasa (20/1). Diantaranya, pengesahan dua  perppu yang dikeluarkan oleh SBY saat menjadi presiden, yakni Perppu tentang Pilkada dan Perppu tentang Pemerintah Daerah.
“Kita membahas agenda yang dibawa ke Paripurna besok. DPR mengesahkan dari pembicaraan tingkat dua Perppu, Perppu nomor satu dan dua tahun 2014,” jelas pimimpin rapat pengganti Bamus, Agus Hermanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Wakil Ketua DPR RI itu juga menjelaskan bahwa Perppu akan jadi UU bila sudah disetujui Paripurna. UU Pilkada dan UU Pemda yang baru langsung efektif menggati UU lama.
Selain pembahasan dua Perppu, Paripurna juga akan menetapkan mitra kerja dewan dengan pemerintah paska dilakukan sejumlah nomenklatur.
“Dikembalikan kepada sektor masing-masing. Kasarnya seperti skema 2009-2014, seperti kementerian lingkungan hidup tetap bermitra dengan komisi VII, dan kehutanan bermitra dengan komisi IV,” jelas dia.
Untuk diketahui, agenda tersebut merupakan agenda Paripurna besok, Selasa (20/1), dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Legislator: Tim Sembilan Harusnya jadi Pemantau Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Manteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi kembali mendapatkan kritikan. Hal ini terkait dengan tujuan Tim Sembilan yang melakukan pemantauan kerja terhadap PSSI.

Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra mengatakan, seharusnya Menpora menjadikan Tim Sembilan sebagai pemantau kinerja lembaga yang dia pimpinnya.

“PSSI ini bukan untuk dibekukan tapi harus diberikan dukungan. Itu yang harus dilakukan Tim Sembilan,” papar Sutan ketika dihubungi Aktual.co, Senin (19/1).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, apa yang telah dilakukan oleh PSSI selama ini sudah menuju ke arah yang lebih baik. Jadi menurutnya, PSSI bukan harus diawasi.

“Apa ada yang salah dengan manajemen PSSI? Mereka sudah jelaskan rencana kerjanya pekan lalu. Setelah dengar pemaparannya, seperti yang sudah saya katakan kalau PSSI itu positif,” tegasnya.

Seperti diketahui, Tim Sembilan yang dipimpin oleh mantan Wakapolri, Oegroseno, dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI. Hal ini diambil Menpora karena, pihaknya menilai PSSI gagal dalam memajukan sepakbola Indonesia.

Selain itu, pembentukan Tim Sembilan itu, karena mengikuti putusan Komite Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan PSSI sebagai lembaga publik, dan harus melakukan laporan keuangannya kepada publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain