4 April 2026
Beranda blog Halaman 39366

Kapolda Kaltim Klaim Sudah Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono mengklaim, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
“Saya sudah mendatangi KPK pada tanggal 22 Januari, sebagai penegak hukum saya menghargai panggilan itu,” kata Andayono di Balikpapan, Jumat (30/1).
Menurut Andayono, pemeriksaan saat itu mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB dan salat bersama pihak KPK dan makan bersama lalu pulang.
“Jadi saya sudah diperiksa dan untuk materinya saya tidak tidak akan memberitahu karena rahasia. Sedangkan pertanyaan yang diberikan sebanyak lima,” kata Kapolda.
Andayono diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut saat menjabat Kaden di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes setelah lulus Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) pada tahun 2005.
“Banyak saksi yang dipanggil tapi saya tidak tahu dan saya tidak pakai kuasa hukum tapi kuasa Tuhan. Dan 1000 persen saya yakin tidak terkait,” kata dia.
Andayono diperiksa untuk panggilan kedua, sedangkan panggilan pertama dia tidak hadir karena ada kecelakaan air kapal terbalik dengan korban tewas lima orang di Kabupaten Mahakam Hulu, Kaltim. “Saya sudah mengirim surat untuk tidak hadir tersebut ke KPK dan mereka maklum.”
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Anis Matta: KMP Serahkan Urusan Pelantikan Kapolri ke Presiden

Jakarta, Aktual.co — Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan menyerahkan urusan pelantikan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. 
Koalisi Merah Putih baru akan menyatakan sikap setelah presiden memutuskan secara resmi dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai kapolri. Anis juga menyatakan PKS tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP) dan tidak bergeser ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Ngga lah kita setia di KMP,” ujar Anis dalam raker PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Koalisi Merah Putih akan melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk mendorong membuat platform perjuangan bersama.
Menurut Anis, pertemuan antara Jokowi dan Prabowo Subianto adalah niat baik koalisi. Anis beranggapan meskipun oposisi tapi tidak untuk merongrong pemerintah, justru mendukung semua agenda pemerintah yang baik. “kita siap bekerja sama untuk kepentingan rakyat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Normalisasi Waduk Melati Selesai Akhir 2015

Beberapa alat berat mengerjakan pengerukan lumpur di Stasiun Pompa Air Waduk Melati, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015). Normalisasi Waduk Melati yang diperkirakan selesai pada akhir tahun 2015 berfungsi untuk menambah debit air pada waduk sehingga dapat mengurangi banjir di sekitar kawasan waduk. AKTUAL/MUNZIR

Pertemuan Jokowi-Prabowo, Bukti KMP Bukan ‘Hantu’ Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo  membantah persepasi publik, perihal perseteruan perselisihan pada pilpres lalu masih berlanjut.
Demikian dikatakan Ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30 /1).
“Bagus sekali itu pertemuan dua tokoh, presiden dengan ketua partai politik disamping akan menayangkan perspektif persaudaraan dengan partai politik di KMP (koalisi merah putih),” ucapnya.
Terlebih, pertemuan itu akan memberikan pemikiran yang positif bagi publik. Mengingat selama ini masyarakat menganggap KMP adalah hantu dipemerintahan Jokowi lantaran berada di luar pemerintahan.
“Menimbulkan aura positisf untuk rakyat, apa lagi isu KMP bakal jadi hantu di pemerintahan,” ujarnya.
Masyarakat mulai menyampaikan komentarnya dengan baik setelah ada pertemuan kedua pihak yang sempat bersaing pada pilpres lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Pastikan Surat Panggilan Komjen BG Sesuai Prosedur

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat pemanggilan tersangka dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah jelas. Dalam surat tersebut telah dicantumkan tanggal dan waktu pemeriksaan terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
“Surat panggilan ada, diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Surat pemanggilan tersebut seharusnya mengharuskan seseorang yang dipanggil untuk datang dalam upaya penegakan hukum. Merujuk Pasal 112 KUHAP, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa.
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Namun jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Hal tersebut termaktub pada Pasal 113 KUHAP.
Pernyataan Priharsa sekaligus membantah tuduhan kuasa hukum Budi, Razman Nasution. Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (30/1), mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun tidak jelas siapa yang mengirimkan.
“Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, dan siapa yang bertanggungjawab,” kata Razman.
Menurut Priharsa, Budi mangkir lantaran kasusnya dalam proses praperadilan. Padahal kehadiran saksi tak dapat dikaitkan dengan proses praperadilan. Priharsa memastikan penyidikan untuk Budi tetap berlangsung.
“Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tunggu Praperadilan, Alasan BG Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha bahwa pihak Mabes Polri lisan telah menyampai ketidakhadiran BG.
“Tadi pukul 10.30 WIB ada pihak dari Divisi Hukum Mabes Polri, yang hadir dan bertemu dengan penyidik menyampaikan bahwa pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jumat (30/1).
Meski begitu, pihak KPK enggan menyebutkan siapa anggota Divisi Hukum yang datang memberitahukan perihal tersebut. “Saya lupa namanya, yang jelas pangkatnya Komisaris Besar (Kombes),” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Priharsa, saat ini penyidik KPK tengah mempertimbangkan cara pemberitahuan yang sampaikan oleh pihak BG. Menurutnya hal itu perlu dibahas untuk menentukan langkah pemeriksaan BG selanjutnya.
“Langkah-langkah yanh akan dipertimbangkan penyidik, apakah akan mengirimkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain