4 April 2026
Beranda blog Halaman 39367

Pertemuan Jokowi-Prabowo, Bukti KMP Bukan ‘Hantu’ Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo  membantah persepasi publik, perihal perseteruan perselisihan pada pilpres lalu masih berlanjut.
Demikian dikatakan Ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30 /1).
“Bagus sekali itu pertemuan dua tokoh, presiden dengan ketua partai politik disamping akan menayangkan perspektif persaudaraan dengan partai politik di KMP (koalisi merah putih),” ucapnya.
Terlebih, pertemuan itu akan memberikan pemikiran yang positif bagi publik. Mengingat selama ini masyarakat menganggap KMP adalah hantu dipemerintahan Jokowi lantaran berada di luar pemerintahan.
“Menimbulkan aura positisf untuk rakyat, apa lagi isu KMP bakal jadi hantu di pemerintahan,” ujarnya.
Masyarakat mulai menyampaikan komentarnya dengan baik setelah ada pertemuan kedua pihak yang sempat bersaing pada pilpres lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Pastikan Surat Panggilan Komjen BG Sesuai Prosedur

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat pemanggilan tersangka dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah jelas. Dalam surat tersebut telah dicantumkan tanggal dan waktu pemeriksaan terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
“Surat panggilan ada, diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Surat pemanggilan tersebut seharusnya mengharuskan seseorang yang dipanggil untuk datang dalam upaya penegakan hukum. Merujuk Pasal 112 KUHAP, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa.
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Namun jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Hal tersebut termaktub pada Pasal 113 KUHAP.
Pernyataan Priharsa sekaligus membantah tuduhan kuasa hukum Budi, Razman Nasution. Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (30/1), mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun tidak jelas siapa yang mengirimkan.
“Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, dan siapa yang bertanggungjawab,” kata Razman.
Menurut Priharsa, Budi mangkir lantaran kasusnya dalam proses praperadilan. Padahal kehadiran saksi tak dapat dikaitkan dengan proses praperadilan. Priharsa memastikan penyidikan untuk Budi tetap berlangsung.
“Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tunggu Praperadilan, Alasan BG Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha bahwa pihak Mabes Polri lisan telah menyampai ketidakhadiran BG.
“Tadi pukul 10.30 WIB ada pihak dari Divisi Hukum Mabes Polri, yang hadir dan bertemu dengan penyidik menyampaikan bahwa pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jumat (30/1).
Meski begitu, pihak KPK enggan menyebutkan siapa anggota Divisi Hukum yang datang memberitahukan perihal tersebut. “Saya lupa namanya, yang jelas pangkatnya Komisaris Besar (Kombes),” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Priharsa, saat ini penyidik KPK tengah mempertimbangkan cara pemberitahuan yang sampaikan oleh pihak BG. Menurutnya hal itu perlu dibahas untuk menentukan langkah pemeriksaan BG selanjutnya.
“Langkah-langkah yanh akan dipertimbangkan penyidik, apakah akan mengirimkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Bakal Tunjukan Sprindik Asal BG Mau Diperiksa

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/1) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun demikian, Budi Gunawan tidak bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap hari ini. Pasalnya, pihak Budi Gunawan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memang tidak pernah mengirim sprindik kepada seluruh pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi di lembaga penegak hukum itu.
“Lazimnya memang semuanya seperti itu. Di KUHAP tidak ada kewajiban mengirimkan sprindik kepada tersangka,” kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK.
Dia mengatakan, sebenarnya di dalam surat panggilan pemeriksaan sudah tercantum kapasitas seorang tersangka, lengkap dengan sangkaan dan pasal disangkakan. 
Dia menjamin sprindik itu akan ditunjukkan penyidik bila Komjen Budi memenuhi panggilan pemeriksaan. “Oh iya, pasti nanti akan diperlihatkan (sprindik),” ujar Priharsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ahok Ingin Bikin Bangkrut Sekolah Swasta

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau biasa disapa  Ahok punya ide gila untuk membangkrutkan sekolah-sekolah swasta. Ide itu muncul setelah Pemprov DKI bersama KPK dan BPK menemukan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak tepat sasaran.
Ahok menjelaskan, selama ini dana KJP dititipkan kepihak sekolah swasta yang miskin. Sehingga sekolah tidak perlu menarik uang lagi kepada siswa yang tidak mampu.
“Tapi fakta dilapangan dia tetap tarik. Sehingga orang miskin 40% usia 16-18 tahun nggak bisa sekolah. Kalau begitu sekolah nggak bertanggung jawab,” ungkap Ahok.
Oleh karena itu, Ahok merubah teknis pencairan dana KJP dengan memberikan langsung kepada murid yang tidak mampu. Dengan harapan murid yang tidak mampu bisa memilih sekolah swasta yang lebih baik kualitasnya.
“Sehingga sekolah swasta yang tidak baik akan bangkrut, tutup kami beli sekolahnya kita beli jadikan negeri,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Demokrat : Pertemuan Jokowi-Prabowo Beri Kontribusi Penyelesaian Masalah Polri-KPK

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto  berharap jika pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat memberikan kontribusi positif, khususnya dalam penyelesaian kisruh KPK-Polri.
“Saya harap dari berbagai pemikiran yang dibicarakan keduanya bisa memberi kontribusi positif bagi Pak Jokowi khususnya terkait polemik KPK-Polri,” kata Didik, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/1).
Lebih lanjut, komunikasi diantara kedua tokoh tersebut penting dalam konteks meredakan ketegangan kondisi politik kekinian.
Spekulasi dari hasil pertemuan itu pasti berkembang di masyarakat ketika tidak dijelaskan kepada publik.
“Dalam konstelasi politik berkembang spekulasi untuk dilihat bagaimana petanya saat mereka berkompetisi dalam Pilpres 2014, namun sebagai tokoh bangsa saat ini keduanya mencoba bangun komunikasi,” tutur dia.
Diharapkan pertemuan kedua tokoh tersebut dapat mengurai persoalan dan dapat menentukan sikap dari kemelut yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain