28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39384

Ketiadaan PP Tak Halangi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Peraturan Pemerintah (PP) terkait eksekusi hukum mati atas terpidana narkoba memang belum ada. Tetapi, ini bukan berarti bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.

PP dinilai Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, lebih sebagai bentuk legal formal. “Menurut saya, ketiadaan aturan ini (PP) tidak juga menghalangi eksekusi hukuman mati tersebut,” kata Nasir di Warung Komando, Jakarta, Minggu (18/1)

Usai menjadi narasumber Aktual Forum bertopik “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden”, Nasir pun menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly beberapa hari lalu.

PP eksekusi hukuman mati, menurut Nasir, lebih sebagai bentuk legal formal. Tujuan PP itu agar eksekusi mati ke depan menjadi lebih baik dari sisi aturan dan teknis.

“Pelaksanaan hukuman mati sudah pernah jalan sebelumnya. Hukuman mati itu ada alas hukumnya di Indonesia. PP itu sebenarnya legal formal. Selama ini ada petunjuk-petunjuk teknis terkait pelaksanaan hukuman mati,” sebut politisi PKS itu.

Namun ke depan bila pemerintah mau mengaturnya dengan PP, tentu hal itu akan lebih bagus.

“Tapi selama ini ada petunjuk-petunjuk dan pelaksanaan secara teknis yang dikeluarkan Kejaksaan Agung karena eksekusi hukuman mati adalah ranahnya Kejaksaan Agung,” sebut Nasir.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Apresiasi Ketegasan Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba oleh pemerintah Jokowi diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.  “Menurut saya di satu sisi, ini adalah keberhasilan pemerintah sekarang. Ini sisi positif dan harus kita apresiasi dalam konteks penegakan hukum,” kata Nasir di Warung Komando, Jakarta, Minggu (18/1).

Ditambahkannya, pemerintah telah menegakkan hukum dan tidak mau diintervensi asing.  “Kalau kemudian ada kecaman, protes dari dunia internasional. Saya pikir Indonesia harus berdaulat dengan hukumnya sendiri. Silahkan saja pihak internasional mengkritik, mengecam, tapi Indonesia harus punya sikap,” ujarnya.

Terkait adanya penentangan dari LSM, Nasir menyebutkan, bila eksekusi mati itu didasarkan pada hukum dan nilai-nilai kemanusia, eksekusi mati tidak ada artinya dibanding korban dari pelaku yang jumlahnya ratusan ribu, Kejahatan yang ditimbulkan dari pelaku kejahatan sangat membahayakan, menghancurkan generasi muda, banyak mati sia-sia akibat narkoba.

“Memang, kita kembali ke aturan hukum dan lihat bahaya dari kejahatan yang ditimbulkan. Itu lebih dahsyat dan tidak sebanding dengan eksekusi yang dilakukan. Yang jatuh korban ratusan ribu orang, kerugian capai triliunan rupiah. Kalau kita banding-bandingkan, tak sebanding dengan eksekusi mati yang sudah dilakukan. Eksekusi mati hanya satu orang, sementara korban akibat perbuatan pelaku ratusan ribu orang,” ungkapnya.

Dia mengakui, eksekusi mati itu tidak langsung memberikan efek jera,  “Saya akui, tidak bisa hukuman mati lalu berikan efek jera karena sistem tidak terbangun dengan baik. Peredaran narkoba tetap saja berjalan karena sistem itu yang membuka peluang terjadinya peredaran itu,” pungkas Nasir.

Artikel ini ditulis oleh:

Perubahan Iklim Dorong Bumi ke Zona Bahaya

Jakarta, Aktual.co — Perubahan iklim dan tingkat kepunahan hewan maupun tumbuhan yang tinggi mendorong Bumi ke zona bahaya bagi manusia. Demikian laporan hasil studi ilmiah tentang pengaruh manusia pada alam yang dipublikasikan Kamis (15/1).

Tim yang terdiri atas 18 ahli internasional, dalam laporan tentang “batasan-batasan planet” bagi keselamatan manusia, juga menyuarakan peringatan tentang pembukaan hutan dan polusi dari nitrogen dan phospor dalam pupuk.  “Saya tidak berpikir kita telah merusak planet tapi kita menciptakan dunia yang jauh lebih sulit,” kata Sarah Cornell kepada kantor berita Reuters.

Sarah adalah salah seorang penulis laporan Stockholm Resilience Centre yang memimpin proyek panduan eksploitasi Bumi.  “Empat batasan dinilai telah terlampaui, menempatkan manusia di zona bahaya,” demikian pernyataan dalam hasil studi di jurnal Science, merujuk pada perubahan iklim, hilangnya spesies, perubahan penggunaan lahan dan polusi pupuk.

Dari total sembilan batasan yang dinilai, penggunaan air tawar, pengasaman lautan dan penipisan ozon dinilai masih dalam batas aman. Batasan yang lain, termasuk tingkat polusi udara, belum dinilai secara layak.
 
Laporan itu menetapkan perubahan iklim dan hilangnya spesies sebagai dua area yang mendapat perhatian utama. Menurut para penulis hasil studi, masing-masing “memiliki potensi sendiri untuk membawa Sistem Bumi ke satu kondisi baru apabila mereka secara substansial dan terus menerus dilanggar.”

Sementara peningkatan konsentrasi karbon dioksida, gas rumah kaca utama, sekitar 397 bagian per juta di atmosfer, di atas 350 bagian per juta yang ditetapkan studi sebagai batas aman.

Studi itu menyebutkan bahwa tingkat kepunahan hewan dan tumbuhan yang disebabkan macam-macam faktor dari polusi dampai deforestasi mencapai 10 sampai 100 kali lebih tinggi dibandingkan dengan batas aman.

“Pelanggaran batas meningkatkan risiko bahwa aktivitas manusia bisa secara tidak sengaja menggerakkan Sistem Bumi ke keadaan yang kurang ramah,” kata penulis utama Will Steffen dari Stockholm Resilience Centre dan Australian National University, Canberra.

Laporan itu memperluas definisi batasan planet yang ditetapkan tahun 2009 sehingga sulit digunakan untuk membandingkan tren.

Hampir 200 pemerintah akan bertemu di Paris akhir 2015 membuat kesepakatan membatasi pemanasan global guna mencegah banjir, kekeringan, gelombang panas dan peningkatan permukaan laut akibat peningkatan emisi gas-gas rumah kaca.

Artikel ini ditulis oleh:

Israel Diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional

Jakarta, Aktual.co —Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mulai memeriksa kemungkinan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina. Penyelidikan ini membuka jalan pada kemungkinan tuduhan-tuduhan terhadap pihak Israel atau Palestina. Dalam satu pernyataan yang disampaikan Jumat (16/1), para jaksa mengatakan mereka akan memeriksa “dengan kebebasan penuh dan tidak memihak” terhadap sejumlah kejahatan yang terjadi sejak 13 Juni tahun lalu.

Ini memungkinkan pengadilan itu untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi dalam perang antara Israel dan para Hamas di Jalur Gaza pada Juli-Agustus 2014. Lebih dari 2.100 warga Palestina dan 73 warga Israel. “Kasus itu kini berada ditangan ICC,” kata Nabil Abuzaid, yang memimpin delegasi Palestina di Denhaag. “Itu adalah satu masalah hukum sekarang dan kami mempercayai sistem pengadilan itu,” katanya menambahkan.  

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan pemeriksaan tersebut sebagai satu hal yang menyakitkan bagi Israel. “Israel menolak pengumuman para jaksa ICC tentang pembukaan satu penyelidikan awal atas dasar permintaan oleh Otoritas Palestina,” katanya dalam satu pernyataan tertulis. “Otoritas Palestina bukan satu negara dan karena itu tidak memiliki tempat di pengadilan itu, juga menurut peraturannya sendiri, untuk melakukan pemeriksaan kasus ini,” kata Netanyahu.

ICC dikecam karena memusatkan pada kekejaman yang terjadi di Afrika, dan tidak berhasil mengusut kasus-kasus berkaitan dengan konflik paling keras kepala di dunia seperti yang terjadi antara Palestina dan Israel. Para jaksa akan memeriksa bukti tuduhan kejahatan perang dan memutuskan apakah itu cukup gawat dan beskala pada tuntutan terhadap para individu pihak lain.

Penyeberangan Karam Abu Salem Dibuka Kembali oleh Israel

Jakarta, Aktual.co — Gaza, Aktual.co —Pemerintah Israel membuka kembali sebagian penyeberangan Karam Abu Salem untuk memungkinkan pengiriman makanan, bahan bakar dan semen ke Jalur Gaza, Minggu (18/1). Pihak berwenang Israel mengizinkan 450 truk untuk memasuki persimpangan sarat dengan bantuan untuk sektor komersial dan industri, di samping gas dan bahan bakar untuk operasi pembangkit listrik, kata Ketua komite koordinasi persediaan Gaza, Raed Fattouh.

Sebanyak 150 truk lebih sarat dengan bahan khusus infrastruktur akan segera memasuki penyeberangan, ia menambahkan. Sejumlah pedagang dan pemilik pabrik semen telah berdemonstrasi di depan penyeberangan itu menuntut mereka diberikan semen mirip dengan sisa produsen dan dealer, kata saksi mata mengatakan kepada KUNA.

Artikel ini ditulis oleh:

Menlu Kanada dapat “Bingkisan” dari Warga Palestina

Ramallah, Aktual.co —Warga Palestina yang berunjukrasa meneriaki dan melempari telur ke menteri luar Kanada yang sedang berkunjung ke Tepi Barat sebagai protes atas sikap dukungan diplomatik negara itu ke Israel. “Anda tidak diterima di sini,” teriak para pengunjuk rasa.

John Baird tidak terkena telur yang dilempar tersebut tetapi salah satunya mendarat di atas mobilnya yang melaju setelah bertemu dengan mitranya dari Palestina di Ramallah. Puluhan tentara pasukan khusus Palestina yang berjaga dengan senjata otomatis dan pakaian anti-huru-hara tidak mengambil tindakan terhadap pelempar telur yang berada di antara 100 orang pengunjuk rasa itu.

Kanada adalah salah satu negara yang menentang upaya Palestina menjadi anggota bukan negara dari Majelis Umum PBB pada 2012. Dan Bird menyebut langkah Palestina bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional “mengkhawatirkan dan berbahaya”.

Setelah gagal dalam serangkaian perundingan damai dengan Israel, Palestina memutuskan untuk melawan Israel di badan-badan internasional dan Perdana Menteri Kanada Stephen Harper yang konservatif merupakan salah satu penentang paling lantang strategi ini. Dalam satu pernyataan tertulis, juru runding kenamaan Palestina Saeb Erekat menuntut Baird meminta maaf karena mengunjungi para pejabat Israel di daerah pendudukan Yerusalem Timur tahun lalu.

Palestina berniat menjadikan Yerusalem Timur, yang bersama Tepi Barat dan Jalur Gaza dicaplok Israel dalam perang 1967, sebagai ibukota negara Palestina merdeka. Israel menganggap Yerusalem sebagai ibukotanya meski tidak berhasil mendapat pengakuan dari dunia internasional.

“Kami menyesalkan keputusan pemerintah Kanada untuk memihak di kubu yang salah secara sejarah dengan mendukung pendudukan Israel dan kebijakan apartheidnya tanpa pandang bulu. Sebagaian besar negara di dunia memandang pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal. Dan Israel telah menarik mundur tentara dan pemukim Yahudi dari Jalur Gaza pada 2005.

Berita Lain