Komisi III: KPK Bukan Lagi Lembaga Pencegahan Tetapi Lembaga Screaning
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, jika saat ini lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) itu sudah menjadi lembaga screaning. Menyusul, penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebegai tersangka jelang pelatikannya sebagai kapolri, lantaran nama Budi Gunawan masuk dalam tanda merah (red notice) calon menteri Presiden Jokowi.
“KPK ini sudah bukan lagi sebagai lembaga pencegahan dan penindakan, tetapi sudah menjadi lembaga screaning dalam melihat seseorang,” kata Nasir dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Menurut Nasir, bila landasan KPK merujuk pada red notice tersebut, seharusnya KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mereka yang diusulkan sebagai calon menteri kabinet katika itu. Sebab, tentunya bukan hanya Budi Gunawan saja yang mendapat tanda merah versi lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
“Kalau ada merah dan kuning kenapa tidak dihajar saja semuannya. Jadi kedepan, kalau memang rakyat menginginkan lembaga ini untuk menjadi scearining pejabat-pejabat publik, itu maka kita (DPR) akan tambahkan dalam (revisi) UU KPK,” ketusnya.
“Padhal KPK berkerja, atas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum dan profesionalitas,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid
















