Terkai Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Perpanjang Masa Cekalnya
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi untuk memperpanjang masa cegah ke luar negeri sejumlah pihak yang menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. “Terkait penyidikan perkara TPK kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral,KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (16/1).
Ada pun para saksi yang diperpanjang masa cegahnya yaitu karyawan CV Callista Binta Persada Poppy Dinianova, Direktur PT Ilex Muskindo bernama Jasni, dan Teuku Bahagia yang merupakan karyawan swasta. Perpanjangan masa cegah, kata Priharsa, berlaku sejak 15 Januari 2015 hingga enam bulan ke depan. KPK pertama kali mencegah ketiganya pada 18 Juli 2014. Menurut Priharsa, perpanjangan masa cegah perlu dilakukan karena pemeriksaan ketiganya sebagai saksi belum selesai, sehingga ketika dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi. Dalam kasus ini, KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Ia diduga tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Dalam kasus lainnya, Waryono dijerat sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, Waryono diduga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Karenanya, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.











