Pengamat: KPK Lakukan Malapraktek Hukum
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melakukan malapraktek hukum dan perundang-undangan Indonesia pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Demikian disampaikan Jack Yanda Phd pengamat kebijakan publik dan hukum, kepada wartawan, Jum’at (16/1) malam.
“Dalam konteks kasus Budi Gunawan KPK dengan wewenangnya melakukan malapraktek,” ungkapnya.
Alasan Jack Yanda menilai KPK melakukan malapraktek hukum yakni KPK telah menyampingkan KUHAP dalam menentukan terduga melakukan tindak pidana menjadi tersangka.
“KPK harus baca dulu KUHAP, dimana proses menaikkan status tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana,” sergahnya.
Selain itu, tambah Jack, KPK telah mengobok-obok kewenangan lembaga kepresidenan dalam menentukan calon Kapolri. “KPK jelas sudah mencampuri lebih kewenangan presiden,” jelasnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.
Menurut pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK , harusnya pimpinan KPK 5 orang, termasuk dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
















