1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39431

Kebijakan Menteri Jonan Selalu Tergesa-gesa

Surabaya, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dinilai kerap membuat keputusan yang tergesa-gesa yang berujung pada kebijakan yang salah dan menimbulkan polemik. Hal ini bisa dilihat dalam statmen Jonan soal penerbangan Air Asia ilegal dan sebagian sampai ke wacana pengahapusan tiket murah.
“Jadi pak menhub itu terlalu panik dan akhirnya banyak keputusan yang tergesah-gesah dan menimbulkan polemik sendiri,” ujar anggota Komisi V DPR RI,  Bambang Harjo, di Surabaya, Sabtu (17/1)
Bambang mencontohkan, kasus terakhir yang mengenai penghapusan tiket murah. Menurutnya, penghapusan tiket murah akhirnya berdampak pada kesulitan konsumen yang mencari transportasi murah. Padahal, tiket murah justru membangkitkan perekonomian maskapai sendiri.
Garuda misalnya, lanjut Bambang, dengan tiket yang bertarif mahal karena full service masih bisa rugi sekitar 2 trilyun rupiah pada tahun kemarin. Sedangkan citylink yang menjual low cost justru untung 45 miliard rupiah.
Mengenai keselataman, tentunya baik tiket murah maupun tiket mahal, semua keselamatan memakai standart yang sama.
“Negara indonesia inikan negara kepulauan. Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan mobilitas masyarakat yang banyak. Sebab, jika tarif tiket mahal, maka mobilitas masyarakat hanya terbatas.” Ujarnya.
Belum lagi mengenai asuransi, masih kata  Bambang, sejauh ini menhub tidak mengawal sepenuhnya mengenai asuransi korban air Asia, justru mengklaim sebagai penerbangan ilegal yang bisa berdampak perolehan asuransi.
“Beruntung saja pihak Singapura dan Air Asia  menganggap itu penerbangan legal sehingga memungkikan asuransi bisa keluar..” Tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

3 Korban AirAsia Sempat Dimakamkan di Maradapan

Jakarta, Aktual.co — Tiga mayat korban kecelakaan Pesawat Airasia QZ8501, yang ditemukan nelayan Pulau Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebelum dievakuasi SAR Gabungan, sempat dimakamkan di Pulau Maradapan oleh warga.
Resceur SAR Pos Kotabarun Muhammad Imam Nazarudin, Sabtu mengatakan, tiga mayat yang terdiri dari dua perempuan, satu laki-laki tersebut dimakamkan jadi satu lubang dengan dibungkus terpal warna biru.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: KPK Berubah dari Penegak Hukum Menjadi Lembaga ‘Screaning’

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menjalankan azas kepatutan dan profesionalisme dalam penegakan hukum, salah satunya dalam penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
 Demikian dikatakan Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT), Bob Hasan kepada aktual.co, di Jakarta, Jumat (16/1) malam.
“Melihat bagaimana pola kepatutan dan profesionalisme yang dilakukan KPK terhadap pak Budi Gunawan sangat extra ordinary, saya melihat bahwa KPK sudah terperangkap menjadi lembaga screaning atau lembaga selektor bagi pejabat-pejabat yang ada,” kata Bob.
Ia berpendapat, jika KPK lupa bahwa dirinya adalah lembaga adhoc yang dibentuk berdasarkan permohonan di dalam kerangka khusus sebagai penegak hukum di UU Tipikor. Sehingga, sambung dia, dalam melakukan pekerjaan, atau pun melakukan fungsinya, KPK harus melakukan yang namanya penyelidikan, bila mana memang KPK kemarin berhasil menjadi sceriningnya bagi pembantunya Presiden Jokowi, tidak berarti melulu pada tingkat polri.
“Dalam penetapan tersangka, harus ditemukan minimal 2 alat bukti, tapi jangan lupa dua alat bukti harus disertai dengan pemeriksaan terhadap saksi, sehingga penyelidikan itu bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Komisi VI DPR: Menhub Sering Munculkan Kebijakan Yang Salah

Surabaya, Aktual.co — Akibat kepanikan yang berlebihan pascakecelakaan pesawat Air Asia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kerap kali memunculkan kebijakan-kebijakan yang salah dan menjadi polemik. Mulai dari memberikan statmen penerbangan ilegal sampai ke wacana penghapusan tiket murah. 
Hal ini disampaikan oleh Komisi V DPR RI Bambang Harjo saat di Surabaya. 
“Jadi pak menhub itu terlalu panik dan akhirnya banyak keputusan yang tergesah-gesah dan menimbulkan polemik sendiri.” Kata Bambang Harjo, Jum’at (17/1).
Bambang mencontohkan, kasus terakhir yang mengenai penghapusan tiket murah. Menurutnya, penghapusan tiket murah akhirnya berdampak pada kesulitan konsumen yang mencari transportasi murah. Padahal, tiket murah justru membangkitkan perekonomian maskapai sendiri. 
Garuda misalnya, lanjut Bambang, dengan tiket yang bertarif mahal karena full service masih bisa rugi sekitar Rp2 triliun rupiah pada tahun kemarin.  Sedangkan citilink yang menjual low cost justru untung Rp 45 miliar. 
Mengenai keselamatan, tentunya baik tiket murah maupun tiket mahal, semua keselamatan memakai standar yang sama. “Negara Indonesia inikan negara kepulauan. Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan mobilitas masyarakat yang banyak. Sebab, jika tarif tiket mahal, maka mobilitas masyarakat hanya terbatas,” demikian Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Demokrat: Kasus BG Jangan Dibawa ke Peradilan Opini

Jakarta, Aktual.co — Politisi asal Bali Gede Pasek Suardika berpendapat permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, merupakan bentuk persilangan hukum pidana dengan tata negara.
“Permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Budi Gunawan menjadi Kapolri adalah bentuk persilangan hukum pidana (ranah KPK) dan hukum tata negara (proses pengangkatannya),” kata Gede Pasek dihubungi di Jakarta, Jumat (16/1) malam.
Menurut Pasek, dalam posisi tersebut tidak boleh ada yang mengklaim sebagai hukum yang lebih tinggi, karena baik KPK dengan hukum pidananya dan Presiden Jokowi yang melaksanakan proses hukum tata negara, berada di kamar yang berbeda termasuk juga mekanisme penyelesaiannya.
“Oleh karena itu tidak perlu dibenturkan, biarkan berjalan apa adanya saja. KPK silakan lakukan proses hukum acara pidana yang diyakininya, dan Presiden silakan menjalankan aspek hukum tata negara yang sudah berjalan selama ini,” kata dia.
Terlebih, kata dia, semua hal itu dibingkai dalam posisi semua orang sama di mata hukum. Baik Kapolri, Komisioner KPK, maupun Presiden sama di depan hukum.
“Kalau ada yang tidak puas bisa dilakukan dengan upaya hukum juga, baik yang terkait pidana maupun yang terkait dengan hukum tata negara. Jangan malah dibawa ke ranah peradilan opini. Itu tidak benar dan tidak sehat,” papar dia.
Sejauh ini DPR RI melalui sidang paripurna sudah menerima Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Namun Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sambil menunggu proses hukumnya di KPK.
Sementara ini, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas yakni Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ombudsman Minta Regulated Agent Penuhi ICAO

Jakarta, Aktual.co —  Ombudsman RI meminta para Regulated Agent (RA) yang bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara memenuhi beberapa syarat perizinan sesuai dengan ketentuan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Misalnya, para RA harus memiliki struktur organisasi dan memiliki personel yang memadai,” kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Jumat (17/1).
Selanjutnya, menurut Budi, para RA juga harus memiliki atau menguasai fasilitas atau peralatan, ruang atau bangunan, peralatan pengawasan, peralatan pemeriksaan, kendaraan, dan label pemeriksaan.
“Yang tidak kalah penting juga adalah para RA tersebut harus memiliki dokumen standar operasi prosedur dalam bentuk program keamanan RA yang disahkan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” katanya.
Menurutnya, dokumen yang harus dimiliki RA antara lain sertifikat keamanan atau Consignment Security Certificate (CSC), barang berbahaya atau Dangerous Goods Documen (DGD), dan dokumen lainnya yang terkait pengiriman kargo dan pos.
“Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi RA adalah memiliki asuransi pemeriksaan keamanan kargo dan pos,” kata Budi.
Ia menjelaskan, permohonan perizinan tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan melampirkan akta pendirian badan usaha indonesia, izin usaha perusahaan, NPWP, surat domisili yang ditertibkan oleh instansi yang berwenang, daftar personel, daftar fasilitas atau peralatan, dan standar operasi prosedur.
“Nantinya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi, verifikasi, dan survei ke lapangan, baik secara administrasi maupun teknis operasional,” kata Budi.
Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi, dan survei ke lapangan, apabila memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak maka Ditjen Perhubungan Udara akan menerbitkan izin tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain