4 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39460

Pengamat: KPK Juga Pernah Dipimpin Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo disarankan untuk tetap melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Bayang-bayang status tersangka yang disandang Budi Gunawan, bukanlah satu keputusan hukum tetap.
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan, pada kenyataanya pernah dipimpin oleh dua orang tersangka.
Demikian disampaikan Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (16/1).
“Itu prinsipnya tekstual hukumnya, tersangka boleh menduduki jabatan apapun dan begitu pun sebaliknya seoarang yang memiliki jabatan. Tak ada alasan untuk memecat siapapun itu beradasarkan azas kepastian hukum,” ujar dia.
Pimpinan KPK jilid III, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diketahui pernah menyandang status tersangka, kasus dugaan suap terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.
Ketika itu, Bibit dan Chandra sempat menjabat sebagai pimpinan KPK, sebelum akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjabat Presiden, menunjuk Plt Pimpinan KPK.
Oleh sebab itu, sambung Muzakir, sekalipun Budi Gunawan nantinya berstatus terdakwa, hal itu pun sifatnya hanya memberhentikan sementara.
“Ketika dia (Budi Gunawan) sudah memiliki kepastian hukum, maka dia harus diberhentikan sementera sampai dia memiliki hukum tetap,” kata dia.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2014. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat pada 2010. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

WNA Nigeria Sembunyikan Sabu di Dalam CCTV

Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Nigeria berinisial UEA yang ditangkap karena membawa Narkotika jenis sabu dan ganja di Apartemen Margonda Residence, Depok, menyembunyikan barang haram tersebut dalam kamera Closed Circuit Television (CCTV).
“Tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ganja dalam puluhan unit kamera CCTV yang disimpan dalam satu tas jinjing dalam apartemennya,” kata Kepala Bidang Humas BNN Sumirat Dwiyanto yang ditemui saat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Narkoba di Jakarta, Jumat (16/1).
Di dalam tas jinjing yang berisi sekitar sepuluh unit kamera CCTV itu, petugas menemukan sabu seberat empat kilogram yang dibagi dalam sembilan paket dan ganja sekitar 300 gram dalam satu bungkusan.
“Semuanya telah dibagi dan dibungkus dalam plastik bening lalu dimasukan dalam CCTV itu,” kata Sumirat.
Pria asal Nigeria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang itu mengatakan baru pertama kali datang ke Indonesia dan itupun atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X).
Saat tiba di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014 UEA kemudian menyewa satu unit kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat dan diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket sabu dan ganja.
Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, tersangka terganjal persoalan administrasi saat dilakukan razia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi.
“Dia tertangkap saat razia orang asing oleh Timpora Imigrasi karena tidak dapat menunjukan paspor dan dokumen lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan narkotika saat tes urin,” kata Sumirat.
Sumirat juga mengatakan UEA dijanjikan upah sebesar 7.000 dolar AS oleh Mr. X jika misinya sebagai kurir narkotika berhasil dijalankan oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Selidiki Pohon Tumbang di Kebun Raya, Polisi Libatkan Ahli IPB

Jakarta, Aktual.co —Ahli dari kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) dilibatkan dalam penyelidikan kasus tewasnya enam orang akibat tertimpa pohon Damar yang tumbang di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1) lalu.  
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke dua yang digelar Polres Bogor Kota hari ini, ahli yang juga merupakan dosen di Fakultas Kehutanan IPB itu dilibatkan sebagai tim ahli membantu penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aulia Djabar, mengatakan olah TKP kedua ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti tumbangnya pohon ini. 
“Makanya kita datangkan saksi ahli, dari IPB,” kata dia, di Bogor, Jumat (15/1).
Sementara ini, penyebab pohon tumbang karena bagian dalamnya keropos dimakan rayap. “Penyebab pastinya belum bisa kita pastikan. Tapi, sementara ini karena keropos. Karena dimakan rayap,” kata Aulia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Presiden Umumkan Penurunan Harga BBM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Suwandi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menggelar jumpa pers terkait penurunan harga BBM di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Harga Premium yang sebelumnya seharga Rp7,600 Per liter, turun menjadi Rp6.600 per liter. Untuk harga Solar, sebelumnya Rp7.250, menjadi Rp6.400 per liter dan berlaku pada Senin (19/1/2015) dini hari. AKTUAL/Ist

Sempat Naik, Pemerintah Kembali Turunkan Harga Elpiji 12Kg

Jakarta, Aktual.co —  Baru dua pekan pemerintah menaikan harga jual gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp1.500 per kg atau dari harga Rp115.000 per tabung menjadi Rp133.000 per tabung. Kini pemerintah kembali menurunkan harga jual gas elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung, atau turun sebesar Rp4.000 per tabung.

Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh empat Menterinya, mengumumkan langsung soal penurunan harga BBM tersebut.

“Gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp129.000 per tabung,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, penurunan harga gas elpiji 12 kg menyusul penurunan harga di pasar international.

“Penurunan karna harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR: Jokowi Bisa Deponering Kasus Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Selain melakukan upaya pra peradilan terhadap keputusan KPK atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo bisa membuat sebuah keputusan, yakni melantik lalu memberikan deponering (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).
“Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto,” kata politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di gedung Parlemen, Jum’at (16/1).
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain