4 April 2026
Beranda blog Halaman 39501

Desmond: Lebih Baik Selesaikan Kasus KPK-Polri, Daripada Hak Imunitas

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa menanggapi usulan agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang salah satu isinya mengatur hak imunitas bagi pimpinan KPK. Konstitusi DPR tidak diamanatkan pemberian imunitas atau penghentian sementara.
“Imunitas itu kan presiden, alasannya harus jelas sesuai dengan Undang-undang nggak? Sesuai dengan konstitusi nggak? Apa yang harus diimunitaskan untuk saudara Bambang? Dalam konstitusi kita tidak diamanatkan soal pemberian imunitas itu atau penghentian sementara,” ujar Desmond, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Tidak ada alasan untuk melakukan imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Budi Gunawan dan penangkapan Bambang Wijojanto, dipandang sebagai hal aneh. Awal mula kekisruhan penundaan Budi Gunawan sebagai kapolri disebabkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau seandainya jokowi itu mencabut surat pengusulan ke DPR soal pencalonan BG, kan selesai urusan itu, kita tidak ada alasan untuk berhenti memproses itu. Kalau memberhentikan komisi III akan melanggar hukum,” katanya.
Problem terkait Polri dan KPK mengggantung dan tidak ada ketegasan dari presiden. Presiden diminta menyelesaikan kasus KPK dengan Polri daripada mengatur hak imunitas. Selanjutnya, Komisi III akan mendorong proses hukum tersebut diselesaikan dengan cepat agar publik menilai penetapan tersangka mana yang tidak beres. 

Artikel ini ditulis oleh:

BW Ajukan Mundur, Pengamat: KPK Tidak Perlu Ada Plt

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah menyandang status tersangka di Mabes Polri, dalam kasus mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dengan menyandang status tersangka, Bambang pun resmi telah melanyangkan pemunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Namun demikian, pemunduran diri BW sapaan akrabnya tak direstui oleh tiga pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meniali, dengan pemunduran diri BW selaku komisioner KPK tidak perlu membentuk pelaksana tugas komisioner lembaga tersebut.
“KPK tidak perlu membentuk Plt komisioner,” ujar Margarito saat di hubungi Aktual.co, Senin (26/1).
Pasalnya, lanjut Margarito, saat ini secara hukum BW masih berstatus sebagai komisioner KPK sampai adanya keputusan presiden yang memberhentikan sementara kepada BW.  Hal itu mengacu pada pasal 31 ayat 1 huruf d dan pasal 31 ayat 2 Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
“Khusus untuk Pak Bambang, secara hukum beliau masih berstatus sebagai komisioner KPK sebelum Keppres di keluarkan,” ucap Margarito
Margarito menambahkan pengajuan pengunduran diri tidak semerta-merta mengakibatkan BW berhenti. “Pengajuan pengunduran diri Pak Bambang tidak semerta-merta mengakibatkan dia berhenti.”
Sebelumnya wakil ketua KPK di jadikan tersangka atas dugaan kasus sengketa pilkada kota Waringin Barat oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari jumat, lalu. (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Abraham Samad Dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh  Muhamad Yusuf Sahide, dengan perkara dugaan pelanggaran terhadap pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Republik Indonesi No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan dibuat pada tanggal 13 Januari 2015. Atas laporan tersebut pihak Mabes Polri menerbitkan surat tanda bukti lapor bernomor: TBL/39/I/2015, sedangkan laporan polisi nomor: LP/76/I/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januri 2015.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggaran Dana Desa Aceh Sebesar Rp266 Miliar

Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah pusat memplot dana sebesar Rp 266,7 miliar untuk dana desa di Provinsi Aceh. Jumlah itu menempati posisi kedua dibawah Provinsi Papua sebanyak 1,17 triliun. 
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, telah mencantumkan dana tersebut dalam APBN 2015.
“Nantinya dana itu akan ditrasfer ke kabupaten/kota secara bertahap. Kita harap, dana itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan desa,” kata Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar, Senin (26/1).
Diharapkan, pemerintah desa bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan transparan. Pasalnya,penggunaan dana itu sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. “Rancangan program tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” terang Mahyuzar.
Pemerintah juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana desa. 
“Para pendamping ini nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pelaporannya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jakarta Masih Banjir, Ahok Malah Salahkan “Calo” Tanah

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) tidak mau disalahkan atas banjir di wilayah Jakarta baru-baru ini. Selain masalah kelalaian kontraktor atas jebolnya tanggul Kali Sunter, masalah permukiman warga dipinggir kali juga menjadi faktor penghambat penanganan pencegahan banjir.
“Masalah banjir itu‎ kekurangan kita mau pindahin rumah. Kayak sekarang Gunung Sahari meluap karena Marina belum dipasang (pompa),” kata Ahok di Balaikota, Senin (26/1).
Ahok menjelaskan pintu air yang ada di Marina kondisinya bocor. Sehingga jika air laut pasang, luapan air akan masuk. Pemprov kata Ahok, sudah berencana mengalihkan luapan air pasang di pintu Marina ke pintu air di Pasar Ikan. Namun bukan tanpa masalah.
“Masalahnya dari jembatan Merah lewat belakang Husada tembus sampaikan sana itu ada 2,8 km rumah di tengah-tengah sungai itu hingga lebar 2 meter, 3 meter, 980 rumah. Dan hampir semua beton permanen,” keluh Ahok.
Disana kata Ahok, rata-rata warganya sudah tinggal 30-40 tahun, sehingga agak sulit jika harus direlokasi.
Padahal jika merujuk peta yang lama, Waduk Pluit dan sekitarnya masih kosong. Ahok pun curiga ada pihak yang mencari keuntungan dari lahan kosong tersebut.
“Saya menduga dulu mungkin ada oknum-oknum pejabat yang sengaja menjual lahan-lahan ini. Jangan-jangan mereka yang sewa-sewa,” tandasnya.
Sebelumnya terkait banjir yang menggenangi wilayah Jakarta Utara pekan lalu. Ahok menuding ada kontraktor yang sengaja menjebol tanggul di Kali Sunter. Diapun berjanji akan mengusut hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mantan Penasihat KPK: Kalau Yakin BW Tersangka, Jokowi Terbitkan Keppres

Jakarta, Aktual.co — Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap tegas soal status Bambang Wijojanto (BW), pasca mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut dia,  jika Jokowi yakin bahwa Bambang Wijojanto bersalah atas tuduhan memerintahkan saksi kasus Pilkada Kota Waringin, Kalimantan Tengah, untuk pemberian keterangan palsu, harusnya segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya menyarankan supaya presiden mengambil sikap yang tegas. Kalau memang sudah meyakinkan bahwa BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan,” harap Abdullah di pelataran gedung KPK, Senin (26/1).
Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan agar KPK bisa segera menindaklanjuti kasus yang tengah diselidiki. Dia menilai, tidak jelasnya status BW membuat kinerja lembaga pimpinan Abraham Samad jadi terhambat.
“Kalau bicara terhambat, jelas bagaimana pun berpengaruh. Ada pimpinan atau tidak bekerja mereka, tapi tentu akan mengganggu saat pengambilan keputusan,” kata mantan calon pimpinan KPK tersebut.
Diketahui, BW telah resmi mengajukan surat permohonan pengunduran diri sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK. Namun, permohonan itu bisa terealisasikan jika Keppres telah diterbitkan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain