7 April 2026
Beranda blog Halaman 39540

Harga Elpiji 3 Kg di Pedalaman Lebak Capai Rp23 ribu

Jakarta, Aktual.co — Harga elpiji kemasan tiga kilogram di pedalaman Kabupaten Lebak Provinsi Banten mencapai Rp23.000 dari sebelumnya Rp17.000 per tabung.

“Kami terpaksa membeli elpiji kemasan tiga kilogram itu karena di sini terjadi kelangkaan,” kata Aminah, seorang ibu rumah tangga warga Kampung Tenjo Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu (25/1).

Menurut dia, selama dua pekan terakhir pasokan elpiji kemasan tiga kilogram menghilang. Untuk bisa mendapatkan gas tersebut, warga harus pergi ke Rangkasbitung dengan jarak tempuh 40 kilometer.

“Kami keberatan dengan harga sebesar itu karena harga bahan bakar minyak (BBM) kini sudah turun,” katanya.

Ia mengatakan, semestinya pedagang pengecer menjual elpiji kemasan tiga kilogram Rp17.000 per tabung. Sebab harga elpiji di tingkat agen atau penyalur resmi hanya Rp14.500 per tabung.

Suryati, warga Gunungkencana Kabupaten Lebak mengaku dirinya bingung dengan kenaikkan harga gas elpiji tiga kilogram itu.

Ia terpaksa menggunakan bahan bakar kayu untuk keperluan memasak karena harga elpiji kemasan tiga kilogram mencapai Rp23.000 per tabung. “Kami berat dengan harga elpiji sebesar itu karena penghasilan pedagang keliling relatif kecil,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi, mengatakan, pihaknya akan memanggil para agen maupun pangkalan resmi penyalur elpiji kemasan tiga kilogram. “Kami akan menindak tegas jika penyalur resmi menaikkan elpiji bersubsidi itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pria Ini Mengubah Gelombang Laut Jadi Listrik

Jakarta, Aktual.co — Berawal dari keresahan melihat melimpahnya sumber daya alam yang dapat diolah menjadi energi, Zamrisyaf yang hanya lulusan Sekolah Teknik Menengah (sekarang SMK) berhasil menciptakan pembangkit listrik tenaga gelombang laut.

Melalui karyanya, pria asal Desa Sitalang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat kelahiran 19 September 1958 itu, menciptakan pembangkit listrik tenaga gelombang, dengan sistem bandulan yang telah menghasilkan daya hingga 2.000 watt.

“Setelah melakukan percobaan panjang sejak 2002 hingga 2014 menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah, akhirnya impian dan cita-cita saya terwujud,” kata sosok yang akrab disapa Zam ini.

Ia menceritakan awal mula ide menciptakan listrik dari tenaga gelombang berawal saat berkunjung ke Kabupaten Mentawai, Sumbar, menggunakan kapal laut pada 1999.

Dalam kapal cepat yang ditumpangi Zam berpikir kapal sebesar ini dengan muatan berat di tengah laut dihantam oleh gelombang pasti menghasilkan energi yang besar.

“Energi yang dihasilkan guncangan kapal di tengah laut akibat hantaman gelombang, jika disalurkan tentu akan lebih berguna dan tidak terbuang percuma,” ujarnya dalam hati saat itu.

Namun ia masih berpikir keras bagaimana cara agar energi itu dapat diubah menjadi energi mekanik.

“Ternyata, jika kita sudah punya kemauan maka Tuhan yang akan memberikan jalan, dan tanpa disengaja saya menemukan jawabannya saat bepergian menggunakan kapal laut ke Jakarta,” katanya.

Di kapal itu ada lonceng besar. Awalnya dia mengira lonceng itu untuk memanggil anak buah kapal, namun ternyata rupanya alat untuk mengukur besar gelombang laut. Jika kapal dihantam gelombang besar maka guncangannya akan membuat lonceng berbunyi.

Lonceng di kapal laut kemudian menjadi dasar idenya menciptakan pembangkit listrik dari tenaga gelombang.

Sejak itu Zam yang sehari-hari merupakan pegawai Perusahaan Listrik Negara mulai mengemukakan idenya pada banyak pihak mulai dari rekan kerjanya hingga atasan.

Tetapi tidak ada yang menanggapinya dengan serius, hingga pada 2002 ia diundang oleh Presiden Megawati ke Istana Negara dalam acara sarasehan penerima Kalpataru.

Pada pertemuan itu Zam menyampaikan idenya di Istana di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara.

“Ide Pak Zam bagus, tapi jangan bicara dulu ke publik, kita urus dulu patennya,” kata pejabat Kementerian Riset dan Teknologi Didik Hajar Gunadi yang juga menjabat ketua Asosiasi Inventor Indonesia ketika itu.

Akhirnya, Zamrisyaf mengurus paten temuannya, dibantu oleh Univesitas Andalas, dan baru resmi keluar pada 2009 dengan nama alat pembangkit listrik tenaga gelombang dengan sistem bandulan.

Setelah paten keluar dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Zam terus melakukan uji coba alatnya.

Ratusan kali percobaan tak mematahkan semangatnya hingga sekitar Desember 2014 ia berhasil menciptakan alat tersebut mendekati sempurna.

Kendati Zamrisyaf tidak pernah menempuh pendidikan formal bidang kelistrikan, selama merancang alat itu dia beberapa kali berkonsultasi dengan sahabatnya staf pengajar Politeknik Negeri Padang, Aidil Zamri.

Pembangkit listrik yang diciptakan Zamrisyaf berupa perahu ponton dengan panjang 4,8 meter, lebar 3 meter dan tinggi 3 meter berbentuk segitiga terbalik dengan berat sekitar 13 ton.

Sumber energi listrik berasal dari bandul yang dipasang horizontal menggunakan sumbu di atas ponton yang akan berayun ketika ponton digoncang gelombang.

Energi yang dihasilkan dari putaran bandul yang memiliki lengan dengan panjang 1,7 meter itu disalurkan pada sebuah dinamo.

Untuk mengoperasikan alat tersebut cukup membawanya ke laut dengan jarak sekitar 100 meter dari pantai dan sebagai penahan agar ponton tidak hanyut digunakan jangkar.

Selama masih ada gelombang ponton akan terombang ambing, maka bandul terus berputar menghasilkan energi untuk disalurkan dan diubah menjadi listrik.

“Sekilas cara kerja alat ini terlihat sederhana, tapi untuk dapat menghasilkan listrik ratusan percobaan diadakan dengan berbagai metode yang tidak gampang,” kata Zam.

Awalnya, ketika ponton dibawa ke laut bandul yang ada di atas belum berputar, Zam mencoba mengisi ponton dengan muatan pasir hingga air, namun tetap belum menemukan format ideal.

Ia pun pernah memasang posisi bandul secara vertikal, bahkan untuk panjang lengan, dia terus melakukan percobaan agar diperoleh putaran yang stabil.

“Tak sedikit yang mencemooh bahkan sampai mengatakan apa yang saya lakukan adalah pekerjaan gila,” katanya, begitu pertama kali mengetes alat itu di kawasan pantai Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Menurut dia, dengan memanfaatkan gelombang laut yang tersedia sepanjang waktu, alat yang diciptakannya menggunakan prinsip energi terbarukan, akrab dan ramah lingkungan. Sebab, dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga matahari jauh lebih murah, juga tidak tergantung pada matahari yang hanya bersinar 12 jam sehari.

Jika dibandingkan dengan PLTA juga lebih murah karena untuk membuat PLTA harus membangun saluran air dulu dan membutuhkan biaya yang juga besar.

Prototipe Ke depan, Zamrisyaf berencana mengembangkan alat dalam skala prototipe, dengan penambahan bandul hingga empat, sehingga daya yang dihasilkan minimal per satu ponton 20 ribu watt.

Ia bercita-cita jika prototipe telah sempurna dan dipasang 100 unit saja di sepanjang pantai Padang, maka daya yang dihasilkan dapat mencapai 20 megawatt.

Sementara, kebutuhan listrik untuk Padang Sumbar hanya 30 Megawatt, artinya krisis energi listrik yang dialami selama ini terselesaikan dan untuk menyambungkan dengan jaringan PLN cukup melakukan koneksi dengan PLTA.

“Saya prihatin energi begitu banyak dibiarkan saja, kita negara maritim, negara kepulauan, energi berserakan di sekeliling, kita sibuk berdebat kusir soal subsidi BBM dan krisis listrik,” katanya.

Ia juga berencana mengembangkan alat ini untuk dipasang di kapal nelayan sehingga tersedia sumber energi lsitrik yang lebih murah daripada diesel.

“Listrik yang ada di kapal dapat dimanfaatkan untuk mendinginkan ikan sehingga hasil tangkapan tetap segar,” katanya.

Pendatang Haram Bagi Zamrisyaf, berkecimpung dalam dunia kelistrikan bukan hal baru, mengingat ia adalah salah seorang pegawai Perusahaan Listrik Negara yang baru saja pensiun pada 2014.

Kendati tidak memiliki pendidikan formal tentang listrik karena saat menempuh pendidikan di STM Zam mengambil jurusan mesin, sejak dulu ia mengaku punya minat yang tinggi terhadap listrik.

Berkat ketertarikannya itu, Zam berhasil menciptakan pembangkit listrik mikrohidro di kampungnya pada 1979 yang membuat ia terpilih sebagai salah seorang penerima Kalpataru pada 1983.

Namun, mikrohidro yang didirikannya bermasalah dengan pemerintah daerah sehingga Zam memutuskan menjadi pendatang haram ke Malaysia untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Enam bulan di Malaysia, ia bertemu dengan salah seorang wartawan Sinar Harapan yang kemudian mengusulkan Zam sebagai penerima Kalpataru atas karya minihidro di kampungnya.

Pada 1983, suami dari Erliza itu dianugerahi Kalpataru oleh pemerintah pusat, yang diterima oleh orang tuanya karena Zam masih di Malaysia.

Setelah menerima Kalpataru ia pun kembali ke kampung dan ditawari oleh Gubernur Azwar Anas kala itu untuk bersama-sama membangun Sumbar dengan bekerja di PLN hingga pensiun pada Oktober 2014.

Kendati telah memasuki masa pensiun, semangat dan tekadnya untuk berkarya terus meluap-luap, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang begitu kaya dan melimpah, yang selama dibiarkan mubazir.

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Usul Calon Kepala Daerah Berpasangan di Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

“Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya,” kata Legislator Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam konferensi pers setelah acara “Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah” di Jakarta, Minggu (25/1).

Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan, tapi dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan.

Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan.

Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu.

“Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya,” katanya.

Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu.

Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah.

Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Penambang Menyuling Minyak dari Sumur Minyak Tua Milik Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Para penambang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyuling secara tradisional sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Minggu (25/1), mengatakan, pihaknya belum tahu berapa banyak produksi sumur minyak tua di daerahnya yang disuling penambang, karena tidak terbeli Pertamina EP “Asset IV Fiel” Cepu.

Tetapi, menurut dia, pemkab sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, agar membeli seluruh produksi sumur minyak tua tersebut.

“Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu beralasan pengurangan pembelian produksi sumur minyak tua, karena faktor anggaran,” katanya.

Dari keterangan yang diperoleh, jumlah sumur minyak tua yang masuk kontrak antara Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, Jawa Tengah, dengan KUD Usaha Jawa Bersama, KUD Sumber Pangan, dan KUD Karya Sejahtera, sebanyak 250 buah.

Tapi, Pertamina IV “Asset IV Field” Cepu, memperkirakan di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Mbeji, Kecamatan Kedewan dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 500 sumur minyak.

Dari data yang ada, produksi sumur minyak tua yang dikelola KUD Usaha Jaya Bersama (UJB), Kecamatan Kedewan, mencapai 55 truk tangki (per tangki 5.000 liter/hari), tapi yang dibeli hanya sekitar 25 truk.

Produksi sumur minyak tua yang dikelola KUD Sumber Pangan, Kecamatan Kedewan, sekitar 25 truk tangki/hari, sedangkan yang dibeli hanya sekitar 10 truk tangki/hari. Sedangkan KUD Karya Sejahtera, Kecamatan Malo, sekitar enam truk tangki/hari, yang dibeli tiga truk tangki/hari.

Seorang penambang sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Sholeh, menjelaskan para penambang menyuling produksi minyak mentah yang tidak dibeli Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, untuk dijadikan solar atau minyak tanah.

“Produksi hasil sulingan minyak mentah dijual di pasar bebas dengan harga Rp700 ribu/drum,” katanya.

Tapi, sesuai dengan kesepakatan, para penambang memperoleh imbalan jasa pengambilan minyak mentah dari Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, sebesar Rp180 ribu/drum.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bekasi Tawarkan Dua Opsi Pembentukan PTN

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menawarkan dua opsi pembentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah setempat yang ditargetkan rampung pada 2018.

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah mengaji pendirian PTN di Kota Bekasi dengan sejumlah opsi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, di Bekasi, Minggu (25/1).

Menurut dia, opsi pertama adalah mengubah status Universitas Islam 45 (Unisma) di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, dari swasta menjadi PTN.

Unisma memungkinkan untuk dijadikan PTN mengingat besarnya gelombang desakan tersebut dari kalangan mahasiswa dan sebagian dosen.

“Kita sudah upayakan untuk menjadikan Unisma ini sebagai PTN sejak lama dan hingga kini prosesnya masih terus berlanjut,” katanya.

Adapun opsi kedua, kata dia, adalah menggabungkan dua universitas swasta menjadi satu PTN. “Kami tengah mengaji pendirian PTN dengan melibatkan dua kampus,” katanya.

Kampus tersebut adalah Unisma dan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) di Jalan Unkris Nomor 03, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan masing-masing pengurus yayasan kampus tersebut. Menurutnya, pihak Unkris sudah memberikan respon positif dengan mengajukan proposal permohonan perubahan status kepada Pemkot Bekasi.

Menurutnya, penggabungan dua universitas itu untuk memenuhi syarat pendirian PTN berupa kepemilikan lahan 30 hektare.
“Jika kedua kampus itu digabung, maka syarat 30 hektare akan terpenuhi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Petambak Minta Menteri Susi Ubah Aturan

Jakarta, Aktual.co — Para petambak kepiting berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengubah peraturan yang melarang spesies yang sedang bertelur.

Permen Nomor 1/2015 melarang penangkapan kepiting bakau (Scylla spp) yang lebar karapasnya kurang 15 cm, rajungan (Portunus pelagicus spp) yang karapasnya di bawah 10 cm, dan udang lobster (Panulirus spp) yang cangkangnya belum sampai 8 cm. Menangkap hewan yang sedang bertelur dari spesies tersebut juga dilarang.

“Kepiting dari tambak ini titipan dari restoran yang ada di Balikpapan dari pembelian sebelum aturan itu keluar. Tapi ini juga tak lama lagi akan habis karena tidak ada lagi bibit untuk dibesarkan,” kata Rian, petambak di Kelurahan Gunung Tembak, Balikpapan Timur, Minggu (25/1).

Selain kepiting, Rian juga memelihara bandeng dan ikan mas, karena tidak ada lagi pasokan bibit kepiting bakau dari para perakang, sebutan untuk para nelayan penangkap kepiting, maka tidak ada lagi kepiting untuk dibesarkan di dalam keramba-keramba tambak.

“Para perakang takut dengan sanksi pidana yang menyertai aturan tersebut,” kata Rian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada pasal 31 ada ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp150 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain