18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39542

Krisis Demokrasi Sudah Dimulai

Jakarta, Aktual.co —Pada tanggal 15 Januari adalah tanda-tanda pembenahan demokrasi. Setiap tahunnya diperingati sebagai Peringatan peristiwa Malari. “Politik kita saat ini sedang kritis”, ujar Isti Nugroho, Direktur eksekutif Indemo (Indonesian Democracy Monitor), Kamis (15/1) di Sukabumi, Jawa Barat, kepada aktual.co.

Isti juga menyatakan terkait disahkannya Budi Gunawan, tersangka dugaan korupsi yang didaulat menjadi Kapolri, demokrasi kini menjelma menjadi kekuasaan. Nilai-nilai demokrasi telah ditinggalkan. “terbukti sekarang Jokowi mengandalkan kekuasaan bukan lagi pemrintah yang demokrasi”,  ujar Isti.

Ia menambahkan setelah dilantiknya Jokowi menjadi presiden, Jokowi akan melibatkan PPATK dan KPK dalam proses kebijakan dalam pemilihan kabinet dan ketua institusi pemerintahan. Namun, kekuasaan telah merubah itu. “sudah jelas krisis demokrasi dan krisis tata negara sudah dimulai”, katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Pembebasan Lahan untuk MRT Terus Berjalan

Jakarta, Aktual.co —Untuk mengejar pengerjaan proyek Mass Rapid Transit, dana sebesar Rp36,4 miliar sudah dikeluarkan di 2014 untuk membebaskan 108 bidang tanah di tiga kelurahan. 
Yakni di Kelurahan Lebak Bulus, Pondok Pinang dan Cilandak Barat. Tapi lahan seluas 5.097 meter persegi itu, ternyata hanya 30 persen saja dari total yang harus dibebaskan di tiga kelurahan.
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, mengatakan untuk target bidang yang dibutuhkan di tiga kelurahan tersebut adalah 246 titik. Dengan luas total 16.948 meter persegi. 
Sedangkan khusus lahan untuk depo MRT, dibutuhkan 101 bidang dengan luasan 93.456 meter persegi. 
“95 persennya sudah dibebaskan. Itu tinggal 4 bidang tanah saja tidak banyak. Ada 3 bidang milik warga, dan 1 bidang milik yayasan,” kata Tri, di Jakarta, Kamis (15/1).
Proses pembebasan tanah di 2015 terus berlanjut. Namun Tri mengaku belum tahu siapa yang bakal menjalankannya. Kemungkinan, kata dia, adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini proyek pembangunan MRT sedang dalam pengerjaan. Beberapa titik yang sudah dibebaskan langsung dibongkar dari bangunan sebelumnya dan diberi pagar seng. 
Bahkan di sepanjang Jalan Panglima Polim hingga Jalan Sisingamangaraja saat ini sudah ada pengerjaan pemasangan tiang pancang.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Diimbau tak Terprovokasi Kasus “Charlie Hebdo”

Jakarta, Aktual.co —Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arrmanatha Nasir mengimbau masyarakat Indonesia khususnya umat Islam tak terprovokasi atas penerbitan majalah satire Charlie Hebdo, yang kembali menayangkan karikatur Nabi Muhammad. Tata, begitu biasa Arrmanatha biasa disapa, mengatakan pihaknya akan terus mendorong pendekatan toleransi agama, kebudayaan, dan peradaban.

“Kita berupaya agar masyarakat Indonesia tidak ada yang terprovokasi mengenai apa yang terjadi di Perancis,” kata Tata di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (15/1), seperti dikutip tribunnews. Lebih lanjut, merespon polemik yang ada, Tata mengatakan rencananya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah mengeluarkan instruksi untuk mengundang berbagai stake holder baik dari akademisi, media, dan para pemuka agama.

Menlu kata dia sudah menjadwalkan menggelar focus group disscussion (FGD) terkait Charlie Hebdo hari Senin (19/1/2014), sepulang dari acara perpisahan dengan Kedutaan Besar Indonesia di Belanda. “Kebebasan berekspresi suatu yang harus dihormati tapi bukan tidak tanpa batas. Tapi kita harus secara mutlak menghormati kebebasan beragama,” kata Tata.

Untuk diketahui, satu minggu pascapenyerangan ke kantor majalah ‘kotroversi’ Charlie Hebdo, Majalah itu menerbitkan edisi khusus Para Pejuang yang dicetak sebanyak tiga juta eksemplar, Rabu (14/1). Dalam edisi itu redaksi Charlie Hebdo kembali memasang karikatur Nabi Muhammad. Dalam hitungan beberapa jam, majalah edisi itu pun langsung ludes terjual di Perancis. Sehingga pihak penerbit akan mencetak ulang sekitar dua juta eksemplar lagi.

Salah Satu Terpidana Mati Masih di LP Wanita Semarang

Jakarta, Aktual.co — Satu di antara enam terpidana mati yang akan dieksekusi hingga Kamis masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah.
“Tran Thi Bich Hanh, masih belum dipindah,” kata Kepala LP Wanita Semarang Suprobowati di Semarang, Kamis (15/1).
Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang merupakan warga negara Vietnam terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, belum ada surat pemberitahuan untuk pemindahan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati.
Suprobowati sendiri tidak mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Meski belum ada pemberitahuan, kata dia, pihaknya serta terpidana sudah mengetahui jika grasinya ditolak.
Tran Thi Bich Hanh sendiri merupakan narapidana titipan LP Boyolali.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap lima terpidana di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komisi X DPR Gelar Pertemuan dengan PSSI

Jakarta, Aktual.co — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), yang digelar di ruang rapat Komisi X, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1) membahas empat poin terkait persepakbolaan Indonesia.

Terdapat empat permasalahan yang dipaparkan pada RDPU tersebut, yakni evaluasi prestasi Timnas di pentas Internasional, pembinaan usia dini U-14, U-16 dan U-19, penjelasan kompetisi profesional yang dikelola oleh PSSI dan yang paling hangat ialah tanggapan PSSI terkait Tim Sembilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dari Komisi X yang hadir dalam RDPU yakni Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua, Sohibul Iman serta beberapa anggota seperti Yayu Basuki, Vena Melinda, Djamal Mirdad dan Moreno Suprapto.

Sedangkan dari pihak PSSI yang hadir antara lain Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, Sekretaris Jenderal, Joko Driyono serta Bendahara PSSI serta anggota Komite Eksekutif, Djamal Aziz.

Dikatakan Teuku Riefky Harsya, pihaknya memerlukan pemaparan dari empat pembahasan adalah agar pemerintah punya data untuk juga mengevaluasi kinerja PSSI.

“Kami (Komisi X) meminta PSSI untuk memaparkan dan memberikan tanggapan terkait evaluasi Timnas, pembinaan usia dini, kompetisi klub, dan pembentukan Tim Sembilan,” papar Ketua Komisi X.

Sementara itu, lanjut politisi Partai Demokrat, hasil pemaparan yang diberikan PSSI, nantinya akan disampaikan oleh Kemenpora. Hal itu dilakukan agar terjadi sinergi antara PSSI, Komisi X dan Kemenpora.

“Hasil itu akan kita paparkan juga ketika Komisi X menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kemenpora. Rencananya akan di gelar pekan depan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak bergulirnya pemerintahan Joko Widodo, antara Komisi X dengan PSSI belum pernah melakukan pertemuan resmi membahas persepakbolaan di Tanah Air. RDPU kali ini merupakan yang pertama kali.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat banyak seruan baik dari masyarakat maupun dari Kemenpora yang mempertanyakan kinerja PSSI.

Artikel ini ditulis oleh:

Setelah Grasi, Kejagung Segera Eksekusi ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Selaku eksekutor, Korps Adhyaksa tak kunjung mengeksekusi mati terpidana penyelundupan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia. Penyelundup barang haram tersebut tak lain adalah Warga Negara Australia bernama Myuran Sukumaran, anggota geng yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine”.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan. Sebab, pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng “Bali Nine”, Andrew Chan.
“Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, saat ini Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Grobokan, Bali. Menurut Prasetyo, sebelumnya terpidana Myuran sudah pernah mengajukan grasi, namun ditolak. “Grasinya juga ditolak,” tegasnya.
Alasan lain belum dieksekusinya Myuran, jelas Prasetyo, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964. Dalam UU itu antara lain menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
“Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan,” tuntasnya.
Sekedar informasi, ‘Bali Nine’ merupakan sembilan WN Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain