7 April 2026
Beranda blog Halaman 39542

Indonesia Dinilai Unggul Dalam Pembiayaan UKM

Jakarta, Aktual.co — Indonesia dinilai paling unggul dalam soal pembiayaan UKM khususnya di forum ekonomi APEC sehingga banyak negara ingin belajar dari Indonesia tentang hal itu.

“Indonesia jadi ‘champion’ untuk pembiayaan UKM,” kata Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Minggu (25/1).

Ia mengatakan dalam forum ekonomi APEC ada beberapa negara yang dinilai unggul dalam bidang yang berbeda-beda.

Misalnya Korea Selatan dengan “green technology” dan Indonesia dinilai unggul dalam micro-finance.

“Memang di Indonesia sudah sejak lama dikembangkan skim-skim kredit untuk rakyat khususnya UKM baik yang dikembangkan lembaga swasta atau pun pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, misalnya saja ada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun skim-skim kredit yang dikembangkan oleh BRI sebagai bank yang fokus menggarap segmen UKM.

BRI bahkan menjadi satu-satunya bank yang memiliki satelit di dunia sehingga menjadi benchmark yang sangat baik dalam soal pembiayaan UKM.

“Indonesia sering diminta untuk memberikan masukan dalam forum APEC, kita juga menjadi leader dalam hal Key Performing Indicators untuk finance APEC di bidang UKM,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap semakin banyak pihak mengembangkan skema-skema pembiayaan kreatif untuk UKM termasuk micro-finance yang bersifat inklusif.

Artikel ini ditulis oleh:

Kisruh KPK – Polri, Jokowi Rapat dengan Jimly, Oegroseno dan Tumpak di Istana

Presiden Joko Widodo memberikan kterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1/2015). Presiden Joko Widodo meminta KPK dan Polri untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. ANTARA FOTO/SEPTRES

Jokowi Akan Bentuk Tim Independen di Kasus KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co —Prof Jimly Ashshiddiqie menegaskan bahwa Jokowi memanggil dia bersama lima orang lainnya untuk memberi masukan di kasus perseteruan KPK dan Polri saat ini.

“Kami diundang sebagai pribadi dan tidak (belum) dibentuk sebagai tim formal. Tapi sewaktu-waktu kami diminta masukan untuk masalah ini (KPK-Polri) dengan tujuan untuk agar bisa meredam ketegangan yang terjadi di masyarakat,” kata Jimly di Istana Negara, Minggu malam (25/1).

Tugas kedua, menurut Jimly, adalah untuk memberi masukan dan memastikan baik KPK maupun Polri mendapat dukungan dari negara dan bangsa.

“Karena negara ini butuh KPK dan Polri yang kuat,” tambahnya.

Ketika ditanya soal rencana Jokowi untuk membentuk tim independen yang menangani kasus ini, Jimly membenarkan. Namun secara formal belum diputuskan.

“Belum dibentuk secara formal, tapi ini niat baik presiden untuk membentuk tim independen,” katanya.

Soal maksud kata “kriminalisasi” yang dilontarkan Jokowi, Jumly menegaskan bahwa jangan sampai kasus KPK dan Polri ini dimanfaatkan pihak lain untuk dikriminalisasikan.

“Kita harus pisahkan masalah person dengan institusi. Jangan ada kriminialisasi oleh pihak lain yang yang justru dapat memperkeruh suasana,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Perda Ketenagalistrikan di Sumsel Mulai Dibahasulang

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah mengenai ketenagaan listrik di Sumsel sangat perlu, karena itu diusulkan ke Badan Legislasi DPRD untuk dibahas.

“Kita telah mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai ketenagaan listrik, karena sangat perlu,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Selatan, Robert Heri di Palembang, Minggu (25/1).

Menurut dia, raperda ketenagaan listrik itu perlu, karena mengenai kelistrikan di Sumsel banyak perubahan-perubahan, ada kewenangan yang diberikan ke provinsi, ada pula kewenangan diambil alih perusahaan sehingga terpaksa perdanya perlu diubah.

Misalnya sekarang izin usaha kelistrikan untuk kepentingan sendiri sekarang dialihkan ke provinsi, ujarnya. “Perda itu perlu, jika tidak kita tidak ada dasar melakukan kewenangan, ” katanya.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendy mengatakan, mereka membahas 12 rancangan peraturan daerah termasuk salah satunya raperda ketenagaan listrik.

Ia menuturkan, dari 12 raperda akan dibahas itu lima yang baru diusulkan pihak eksekutif sedangkan sisanya hanya perubahan perda yang sudah ada.

Lima raperda yang akan dibahas itu yakni tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang jasa konstruksi, kuliah gratis, ketenagaan listrik dan raperda pelestarian kebudayaan daerah.

Pada tahap awal sidang pertama ini baru 12 raperda itu, nanti tentunya masih banyak yang belum masuk seperti dari inisiatif dewan, katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Ungkap Sindikat Uang palsu

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap sindikat peredaran uang palsu di kabupaten setempat yang mencapai Rp12,2 miliar.

“Kami mengamankan dua tersangka, Agus Sugiato (49) warga Kabupaten Jombang dan Aman (35) warga Sumatera Selatan,” kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif dalam surat elektronik di Kabupaten Jember, Minggu (25/1).

Menurut dia, kronologi kejadiannya berawal dari penangkapan Aman yang sedang menunggu di salah satu bangunan yang berada di sekitar Terminal Tawangalun, Kecamatan Rambipuji, Sabtu (24/1) pukul 19.30 WIB.

“Tersangka pengedar uang palsu itu ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Jember dan ditemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp100 juta di dalam tas kecil warna hitam,” tuturnya.

Berdasarkan penangkapan tersangka Aman, lanjut dia, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Agus Sugioto di Rumah Makan Pujasera, Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul 21.45 WIB.

“Dari tangan tersangka asal Sumatera Selatan itu, polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp1,8 miliar dan satu unit mobil Avansa warna hitam dengan nomor polisi S 919,” paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan kembali terhadap dua tersangka, Polres Jember berhasil mengamankan lagi uang palsu mencapai Rp10,3 miliar dari dua pelaku lainnya.

“Total uang palsu yang kami sita sekitar 12,2 miliar dan diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Sabilul menjelaskan langkah aparat kepolisian, yakni mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mesin pembuat uang palsu tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Khianati Konstitusi dan Trisakti Dengan Memperpanjang Kontrak Freeport

Jakarta, Aktual.co — Perpanjangan kontrak Freeport adalah  bentuk pengkhianatan terhadap ajaran Trisakti Bung Karno yang selama ini menjadi platform Jokowi saat melakukan kampanye. Dengan perpanjangan Freeport. dimana lagi ada kedaulatan dan berdikari secara ekonomi?

Selain berkhianat terhadap Trisakti, Jokowi juga melanggar konstitusi dengan memperpanjang kontrak Freeport.
Sebab ada tiga alasan utama penolakan perpanjangan kontrak tersebut. Pertama, pasal 169 ayat (B) UU Mineral dan Batubara mengamanatkan, kontrak karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. Amanah itu harus dihormati karena UU Minerba merupakan pengejawantahan kehendak dari masyarakat Indonesia. Yaitu, agar presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik.

Kedua, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Apalagi, Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan soal berapa keuntungan yang diperoleh.

Terakhir, bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah atas desakan pemerintah AS, berarti negara Paman Sam tersebut telah menerapkan politik adu domba. Yaitu, antara pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri.

Selain ketiga hal tersebut Freeport selama beroperasi juga sudah banyak melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti insiden runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 14 Mei 2013, yang mengakibatkan 28 orang tewas. Serta kerusakan lingkungan yang sangat parah dibumi Papua dan tidak sebanding dengan royalti yang diterima masyarakat Papua yang saat ini kehidupan sosialnya masih jauh tertinggal baik dari sisi pendidikan, kesejahteraan serta fasilitas kesehatan.

Tidak dibangunnya smelter oleh Freeport selama ini juga bentuk pelanggaran UU serta sebagai cara agar Freeport menyembunyikan hasil eksploitasinya serta penghindaran dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Dalam kontrak perpanjangan Freeport yang baru ditanda tangani, ada klausul, pada tahun 2017 Freeport harus sudah membangun smelter, tapi pasti akan diabaikan oleh Freeport dengan berbagai alasan kepada pemerintah Indonesia

Jakarta 25 Januari 2015

Oleh: FX. Arief Poyuono Ketua DPP Gerindra

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain