Diharapkan, Jokowi Perpanjang Moratorium Hutan
Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Pengelola “Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation” (REDD) Plus Heru Prasetyo berharap Presiden RI Joko Widodo memperpanjang moratorium hutan. “Tahun 2015 ini, kita harapkan ketegasan pemerintah memperpanjang moratorium ini, karena hutan kita sudah mendekati kondisi baik ,” kata Heru di kantor Pusat REDD Plus Jakarta, Kamis (15/1).
Penundaan izin pembukaan hutan tersebut, diharapkan Heru dapat memberikan waktu lebih untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, khususnya hutan primer dan ladang gambut. Karenanya, ia berharap moratorium hutan tidak berpatok pada waktu, namun pada pencapaian perbaikan hutan tersebut. “Semoga Presiden Joko Widodo kemudian dapat menjabarkannya ke dalam Instruksi Presiden (Inpers),” katanya.
Moratorium hutan pertama kali disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Inpers No. 10/2010 dan berlangsung sejak Mei 2011. Pada 2013, moratorium hutan ini kembali diperpanjang selama dua tahun oleh Presiden SBY hingga Mei 2015, dengan mengeluarkan Inpers No. 6/2013.
Sebelumnya, REDD Plus merupakan sebuah badan negara di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013, yang juga bertugas untuk memonitori moratorium hutan.
Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia pada saat itu, untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen dari skenario “business as usual” (BAU) pada tahun 2020 dengan sumber daya sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional. Hingga kini, REDD Plus ikut berperan dalam usaha penurunan emisi gas rumah kaca pada bidang pengelolaan hutan, lahan gambut, dan pertanian di sebelas provinsi dan 76 kabupaten.
Artikel ini ditulis oleh:
















