7 April 2026
Beranda blog Halaman 39550

Pertikaian Antar Warga di Timikia, Satu Orang tewas

Jakarta, Aktual.co — Seorang warga tewas akibat pertikaian antarwarga di Timika, Kabupaten Mimika, Povinsi Papua, yang mencuat Sabtu (24/1) malam.
“Satu orang dikabarkan tewas setelah dianiaya sekelompok orang di Jalan Hasanudin, samping Supermarket Diana 2,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige Renwarin, di Kota Jayapura, Minggu (25/1).
Korban tewas teridentifikasi bernama Korinus Karet (42), dengan luka robek di tubuhnya akibat senjata.
Patrige mengatakan, pertikaian antarwarga itu terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.40 WIT.
“Korban diduga tewas setelah dianiaya dan tidak tertolong,” katanya.
Kronologi peristiwa itu, berawal dari perselisihan yang terjadi sekitar satu minggu yang lalu, dimana terjadi keributan di Jalan Samratulangi dan terdapat korban luka ringan dari sekelompok warga.
Pada Sabtu pukul 23.40 WIT, sekelompok warga yang berjumlah sekitar 20 orang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan panah wayer, mendatangi Jalan Hasanudin samping Supermarket Diana 2 dengan tujuan mencari kelompok warga yang sering melakukan pemalakan di sekitar Jalan Hasanudin.
“Setiba di samping Supermarke Diana 2, KK (korban) melihat sekelompok masa tersebut, sehingga Ia melarikan diri ke belakang bagian belakang. Massa itu melihat korban lari, dan langsung mengejar sampai depan rumah saudara Andarias Nauw. Disitulah terjadi penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP dengan luka sayatan,” katanya.
Patroli dari Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh kapolsek bersama satu regu anggota Dalmas tiba di TKP dan berhasil mengamankan salah satu dari kelompok pelaku.
“Polisi tiba di TKP sekitar pukul 24.00 WIT dan berhasil menangkap seorang terduga pekaku berininisal AM, sedangkan massa yang lain melarikan diri,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemuda Muhammadiyah Minta KPK-Polri Tak Ada Gesekan

Jakarta, Aktual.co — Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap gesekan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tidak terjadi, menyusul penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1).

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY, menyebutkan penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri mendapatkan respons yang cukup keras dari masyarakat.

Hal itu seolah menyuarakan kembali perseteruan lembaga penegak hukum antara Polri dengan KPK, seperti Cicak VS Buaya pada 2009 silam.

Banyak kalangan menilai ada nuansa balas dendam atas keputusan KPK dalam perkara dugaan rekening gendut yang menyeret calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Perseteruan lembaga penegak hukum itu pun justru akan menimbulkan kerugian internal bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Untuk itu Pemuda Muhammadiyah (PM) DIY berharap agar ‘Cicak vs Buaya’ tidak terulang kembali.

PWPM DIY mengharapkan pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mewujudkan bangsa yang adil dan sejahtera.

Selain itu seluruh lembaga penegak hukum yang menangani korupsi baik itu kepolisian, KPK, kejaksaan, maupun pengadilan agar bersikap independen dan tidak terlibat politik dalam penuntasan kasus korupsi.

“Presiden dan Wakil Presiden harus menunjukkan sikap negarawan untuk mencegah perseteruan antarlembaga penegak hukum,” kata Ketua PWPM DIY Iwan Setiawan, dalam siaran persnya, Minggu (25/1).

Ia meminta seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan friksi di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat agar menahan diri serta mengedepankan nalar kritis agar tidak mudah terbawa arus atas setiap peristiwa yang terjadi.

“PWPM DIY akan senantiasa di garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindakan dan perbuatan korupsi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenhub Belum Memahami Perhitungan Keuntungan Angkutan Penerbangan

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan kementerian perhubungan belum memahami tentang perhitungan keuntungan dari penerbangan. Kemenhub masih menganggap bahwa semakin banyak maskapai penerbangan, semakin banyak keuntungan yang didapat.
Menurutnya, semakin banyaknya maskapai penerbangan di Indonesia sebenarnya sangat merugikan jika dilihat dari aspek keamanan penerbangan.
“Semakin banyak maskapai penerbangan sebetulnya Indonesia banyak dirugikan,” kata dia, pada diskusi Aktual Forum, di Jakarta, Minggu (25/1).
Dia menambahkan, perhitungan keuntungan penerbangan bukan dilihat dari aspek maskapai penerbangan, melainkan dari segi keamanan penerbangan dan aspek lainnya, termasuk jalur penerbangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Perbaiki Sistem Penerbangan Indonesia

Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo Mamo, Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio, Wakil Ketua DPR Komisi V Yudi Widiana dan Sekretaris Jenderal The Indonesian National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin, saat diskusi Aktual Forum dengan tema, “Bukan Cari Kambing Hitam Selamatkan Penerbangan Nasional” di Jakarta, Minggu (25/1/2015). Indonesia adalah satu dari tiga negara yang dilarang unit penerbangannya dipakai diluar negeri karena buruknya sistem regulasi penerbangan kita. Sistem yang buruk harus segera diperbaiki dan tidak ada urusannya dengan politisasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

YLKI: Tiga Catatan Terkait Dunia Penerbangan

Jakarta, Aktual.co — Beberapa waktu yg lalu pesawat AirAsia QZ8501 penerbangan Surabaya-Singapura jatuh di perairan Selat Karimata. Menanggapi hal tersebut, Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia mengungkapkan bahwa dalam data yang dimilikinya, pengaduan transportasi penerbangan menduduki peringkat keempat, setelah perbankan, perumahan dan telekomunikasi.
 “Dalam catatan kecil Ada beberapa aduan terkait dunia penerbangan. Pertama soal delay, Seperti yang kita lihat, banyak sekali maskapai yang menunda penerbangan secara sepihak. Kedua, refund tiket,” ujar Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam diskusi Aktual Forum, dengan Tema “Bukan Cari Kambing Hitam, Selamatkan Penerbangan Nasional” di Jakarta, Minggu (25/1).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aduan refound tiket macam-macam. Misalnya, pembatalan tiket dilakukan sepihak dan atau maskapai berhenti operasi. Ketiga, airline pailit. 

“Model ticketing penerbangan saat ini harus diperhatikan dengan jelas. Di Indonesia tiketing masuk ke revenue, sedangkan diluar, itu masih piutang. Sehingga jika terjadi pembatalan, mudah untuk mengembalikan uang konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, ada enam maskapai yang sering dikeluhkan konsumen berdasarkan data yang diterima YLKI. Thailand air menduduki posisi tertinggi.
“Yang penting adalah bagaimana menangani korban secara ideal. Banyak kasus yang ada di Indonesia. Kita tidak punya pola ideal tentang perlindungan korban dan tidak mengulang kasus yang sama,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

INACA Soroti Harga Tiket Pesawat

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanudin, menyoroti harga tiket pesawat yang selalu menjadi permasalahan ketika beban maskapai penerbangan semakin berat. Menurutnya hal tersebut dapat mengakibatkan pelemahan terhadap kurs rupiah maupun kenaikan harga minyak dunia.

“Tarif penerbangan selalu diributkan. Makanya tarif tidak usah diatur. Biarin saja maskapai yang jual tiket dengan harga murah, bisa rugi atau yang jual kemahalan berdampak ke okupansi penumpang,” kata Teuku dalam diskusi bertajuk ‘Bukan Cari Kambing Hitam Selamatkan Penerbangan Nasional’ yang digelar Aktual Forum dibilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (25/1).

Namun, lanjut dia, akan terjadi benturan dari UU dalam penghapusan tarif penerbangan. Menurutnya, dalam UU tersebut, tarif batas atas harus diatur oleh pemerintah, kecuali ada perubahan dalam UU tersebut.

“Ada kelemahan tarif batas atas kalau diatur pemerintah, di mana setiap ada perubahan biaya asuransi, kurs rupiah dan harga avtur, maka maskapai menuntut tarif itu dinaikkan. Dan biasanya nggak cepat. Sedangkan kalau tarif batas bawah, dipertanyakan keamanannya,” jelasnya.

Tengku menambahkan, penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) menetapkan tarif 85 persen atau lebih rendah dibanding penerbangan full sevices seperti Garuda Indonesia sebesar 100 persen.

“LCC adalah salah satu model yang ada pada UU. Kalau LCC tetapkan tarif 85 persen dibagi jumlah penumpang 200 orang, maka biayanya jauh lebih murah dibanding full services karena penumpangnya terbatas,” demikian Teuku.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain