6 April 2026
Beranda blog Halaman 39553

Ratusan Mini Market di Bekasi Beroperasi Secara Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan 606 minimarket di wilayah setempat diduga berdiri secara ilegal.

“Data melalui Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan ada 681 minimarket jenis Alfamart dan Indomart yang beroperasi saat ini, baru 71 di antaranya yang sudah mengurus Izin Usaha Toko Modern. Sisanya diduga ilegal,” katanya di Bekasi, Sabtu (24/1).

Sebanyak 681 minimarket itu, kata dia, terdiri dari 350 Indomaret dan 331 Alfamart yang tersebar di 12 kecamatan setempat.

71 perizinan tersebut seluruhnya dilakukan oleh minimarket Alfamart, sementara Indomart seluruhnya belum memiliki izin usaha tersebut.

Menurut politikus PKS itu, kondisi demikian telah diketahui pihaknya berdasarkan temuan di lapangan serta laporan masyarakat.

Ariyanto mengaku telah memanggil masing-masing penanggung jawab dari induk perusahaan ritel tersebut.

“Kita sudah panggil perwakilan Indomaret dari PT Indomarco Prismatama dan juga PT Sumber Alfaria Trijaya perwakilan Alfamart untuk kita klarifikasi perihal dugaan itu,” katanya.

Pada audiensi yang berlangsung 15 Januari 2014 lalu di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, kata dia, hanya perwakilan dari PT Indomarco Prismatama saja yang hadir.

“Dalam pertemuan itu terungkap bahwa memang mereka belum mengurus seluruh perizinan itu dengan beragam alasan,” katanya.

Dikatakan Ariyanto, alasan paling dominan adalah sulitnya memproses izin di Badan Pusat Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

“Namun setelah kita cek ke badan yang bersangkutan, ternyata memang persyaratan mereka belum mencukupi,” katanya.

Menurutnya, penanganan terhadap minimarket ilegal itu memang difokuskan kepada Alfamart dan Indomaret mengingat dua minimarket itu yang saat ini paling dominan beroperasi di Kota Bekasi.

“Bukan berarti kami tebang pilih, tapi karena dua minimarket itu yang paling dominan jumlahnya,” katanya.

Dia berharap pihak penanggung jawab dua minimarket itu segera mengurus izin guna menghindari sanksi yang akan mungkin dijatuhkan Pemkot Bekasi sewaktu-waktu.

“Saya juga berencana akan mengusulkan kepada Pemkot Bekasi agar memberikan batas waktu pengurusan izin agar tidak ada pengusaha yang acuh terhadap aturan itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Motif Penentuan Pejabat Publik Masih Bersifat Transaksional

Jakarta, Aktual.co — Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvina menilai polemik pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menumbuhkan kesan dalam masyarakat bahwa sistem yang dibangun pemerintahan sekarang dalam menentukan pejabat publik lebih berlandaskan pada nilai transaksional.

“Atau politik balas budi yang dominan basis materialnya adalah uang,” kata Nia di Jakarta, Sabtu malam (24/1).

Memberikan ulasan mengenai polemik KPK-PDIP/pemerintah mengenai kasus Budi Gunawan, dia melihat kondisi itu sangat memprihatinkan.

“Energi para elit kita seharusnya didedikasikan seoptimal mungkin untuk bagaimana mewujudkan cita-cita bangsa ini, yakni keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, ini malah terperangkap dengan polemik yang kurang berdasar,” kata anggota kelompok peneliti Studi Perdesaan Universitas Indonesia itu.

Menurut dia dengan adanya polemik tersebut — terutama argumentasi yang dikemukakan oleh petinggi PDIP– hanya akan dimaknai oleh masyarakat luas sebagai keberpihakan PDIP kepada para koruptor dan ketidakmampuan pemerintahan sekarang untuk memilih para putra terbaik bangsa dan tentunya mempunyai moralitas yang tinggi untuk menduduki jabatan publik.

“Saya kira PDIP harus segera menghentikan polemik ini, bagaimana pun realitas yang berkembang adalah lembaga di Indonesia yang paling banyak mendapatkan dukungan masyarakat Indonesia adalah KPK,” katanya.

Nia Elvina mengatakan PDIP harus memikirkan secara matang akan konsekuensi politik jika ingin berpolemik dengan institusi yang disegani dan bisa memberikan harapan kepada masyarakat bahwa kehidupan ke depan bisa lebih baik.

“Atau dengan kata lain korupsi bisa diminimalisasi,” kata Sekretraris Program Sosiologi Universitas Nasional (Unas) itu.

Terlebih, kata dia, masyarakat sudah menyadari dampak dari korupsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Artikel ini ditulis oleh:

BW Ngotot Mundur dari KPK

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersikukuh menyatakan secara personal akan mundur sebagai pimpinan lembaga antikorupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. “Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etis hukum,” kata BW, sapaan karibnya, saat ditemui di kediamannya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1).

BW menegaskan punya alasan tersendiri untuk memilih mundur sebagai pimpinan KPK. Dia ingin menjalani proses hukumnya dengan fokus. “Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya,” katanya.

PSHK FH UII: Selamatkan KPK dan Polri

Jakarta, Aktual.co — Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai perseteruan antara KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum sudah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kedua institusi itu yang seharusnya saling berkoordinasi dan memberikan supervisi dalam penanganan kasus korupsi, justru saling bersitegang,” kata peneliti PSHK FH UII Ali Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual (24/1) .

Disisi lain, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diuji ketegasannya. Konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden kemarin banyak yang meyakini bahwa Presiden tidak ikut menengahi dan memberikan solusi. Otomatis hal ini akan berdampak buruk bagi upaya penegakan hukum di negeri ini.

Untuk itu, Polri dan KPK harus diselamatkan. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, keduanya merupakan intitusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, keduanya harus diselamatkan dan dijaga independensinya dari kepentingan pribadi dan politik,” tambah Allan Fatchan Gani Wardhana yang juga peneliti PSHK FH UII.

Sikap Presiden yang cenderung normatif dalam menyikapi perseteruan yang tidak produktif saat ini, jelas kontradiktif dengan program NAWA CITA-nya, khususnya yang berkenaan dengan Komitmen Untuk Mewujudkan Sistem dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Dimana dalam program prioritasnya ditegaskan bahwa Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mendukung keberadaan KPK sebagai tumpuan pemberantasan korupsi dan akan memastikan sinergi di antara Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

“Berkenaan dengan hal itu, maka Presiden harus memanfaatkan kewenangan instruktifnya untuk menetralisir situasi yang terjadi saat ini, dan melakukan intervensi koordinasi dengan mendisiplinkan para bawahannya agar se-visi, se-misi, se-irama dalam menyinergikan institusi lembaga penegakan hukum agar berjalan harmonis dan sejalan dengan visi-misi Presiden,” kata Allan Fatchan.

PSHK FH UII meminta KPK dan Polri untuk terus melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap semua dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi.

“Dan menyerukan kepada semua elemen masyarakat agar tetap waspada, terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan siap siaga melawannya,” tegas Ali Ridho.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Seringkali Terlambat Respon Isu MEA

Jakarta, Aktual.co — Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menilai Indonesia seringkali terlambat dalam merespons Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun bonus demografi yang diperkirakan pada tahun 2020.

“Almarhum Gus Dur (Abdurrahman Wahid) sudah mengingatkan dan seringkali bicara soal membangun jaringan ekonomi di Asean dan menjalin kerja sama segitiga antara Indonesia-Tiongkok-India, namun pokok-pokok pikiran beliau selalu direspons terlambat, sehingga ketika sekarang ada MEA, kita belum siap 100 persen,” katanya di Malang, Sabtu (24/1).

Ketika berbicara dalam Seminar Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Sosial Entrepreneur Menyongsong Asean Economic Community 2015 di Malang, ia mengatakan daya saing Indonesia di Asean sekarang sebenarnya berada di posisi kelima, bahkan Indonesia merupakan pasar potensial.

Apalagi, jika Indonesia mewujudkan kerja sama dan membangun jaringan ekonomi segitiga antara Indonesia-Tiongkok-India. Jumlah penduduk di Tiongkok dan India saja sudah lebih dari 1,2 miliar dan Indonesia sekitar 255 juta jiwa.

Potensi dari jumlah penduduk dari kerja sama segitiga itu saja sudah mencapai 60 persen dari penduduk dunia. Oleh karena itu, poros kerja sama ekonomi segitiga tersebut banyak mengkhawatirkan dunia, dan seharusnya pangsa pasar Asean dikuasai Indonesia, bahkan negeri ini berpeluang menjadi negara pengekspor.

Hanya saja, tegasnya, jika birokrasi masih rumit, banyak pungutan, perizinan sulit dan lamban, maka jangan harap Indonesia siap dengan ketatnya kompetisi MEA yang diberlakukan pada akhir tahun ini.

“Apabila mental seperti ini tidak diubah, kita tidak bisa bersaing dengan negara tetangga. Pengawasan kita juga longgar, sehingga kita akan sulit berkompetisi dengan negara Asean lainnya,” kata Khofifah.

Sementara di negara maju, lanjutnya, perizinan investasi dipermudah dan cepat, namun pengawasannya diperketat, sehingga investor tidak akan berani melanggar ketentuan.

Untuk menuju birokrasi seperti di negara maju, dalam setiap kesempatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh daerah membuat “one stop service” untuk mempermudah dan mempercepat izin investasi.

Dengan konsep seperti ini, diharapkan birokrasi Indonesia bisa menyokong kesiapan masyarakat yang kini sudah mulai bersaing dengan bangsa lain, apalagi saat ini arus investasi yang masuk ke Indonesia sangat besar dan arus ekspor Indonesia ke kawasan Asia sekitar 18-19 persen, sedangkan ekspor ke luar Asia mencapai 80-82 persen per tahun.

“Sayangnya, investasi ini lebih condong pada sumber daya mineral yang masih mentah. Padahal, kalau sudah menjadi bahan jadi, harganya lebih mahal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan pilkada serentak termasuk penetapan peraturan hingga proses pengesahan Perppu menjadi undang-undang dan revisinya selesai.

“Ya, kami menunda tahapan karena rekomendasi Komisi II DPR RI itu antara lain KPU seyogianya tidak membuat peraturan-peraturan terkait susbtansi pilkada, substansi yang dimaksud itu pasti seluruhnya menyangkut tahapan,” kata Komisioner Juri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu (24/1).

Sejumlah peraturan terkait substansi tersebut antara lain tahapan pendaftaran bakal calon dan waktu pencalonan, tambah dia, sehingga draf peraturan terkait tahapan, program dan jadwal pilkada tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.

“Sebetulnya, kami tadinya akan segera menetapkan peraturan itu karena melihat jadwal kan 26 Februari seharusnya sudah pendaftaran bakal calon dan kalau ditunda lagi akan menjadi persoalan,” kata mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu.

Namun, mengingat Komisi II berkomitmen akan menyelesaikan revisi undang-undang pilkada pada pertengahan Februari, maka KPU memutuskan menunggu undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tersebut disahkan.

“DPR berkomitmen pada 18 Februari akan menyelesaikan seluruh revisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Kalau demikian kami menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II,” kata Juri menambahkan.

Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari.

Artinya, satu bulan sebelum pendaftaran dibuka atau tepatnya Senin (26/1), KPU sudah harus melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pilkada.

DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

KPU pun memegang janji DPR untuk memotong ketentuan waktu tahapan di dalam Perppu sehingga pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak masih bisa dilakukan di 2015.

“Kekhawatiran kami juga berkurang karena Komisi II punya komitmen untuk mengurangi waktu tahapan pilkada sehingga tidak terlalu panjang seperti versi Perppu. Dengan demikian maka kalau pun pilkada serentak diselenggarakan di 2015 akan masih bisa,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain