Kapolres Medan: Terpidana Narkoba Wajar Dihukum Mati
Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan, narapidana MH (31 tahun) yang merupakan warga Desa Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengendalikan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan klas I pantas diberikan hukuman mati.
“Pengedar narkoba tersebut, yang membuat warga menjadi pemakai dan kecanduan obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” kata dia di Mapolresta Medan, Selasa (13/1).
Nico mengatakan, akibat peredaran narkoba itu suami isteri terjadi perceraian, pencurian, perampokan dan kejahatan lainnya. Bahkan, sambung dia masyarakat banyak terpengaruh dengan narkoba, sehingga harus menjual perhisan berupa emas dan barang berharga lainnya yang selama ini disimpan.
Uang dari hasil menjual emas tersebut, kata dia hanya digunakan masyarakat untuk membeli narkotika. “Kalian (pengedar) narkoba, hanya tenang-tenang saja menjual barang haram itu, sedangkan masyarakat, pelajar, mahasiswa dan remaja sudah banyak yang rusak, akibat narkotika tersebut.”
Tersangka MH yang berperan mengendalikan narkoba dari dalam lapas harus diberikan sanksi yang cukup berat, yakni hukuman mati. “Polresta Medan akan membuat pasal pemberatan, dan hukum mati saja tersangka Napi MH pengedar narkoba, dengan memberikan pasal maksimal,” kata Nico.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














