31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39602

KNKT Siap Analisa FDR

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi (kedua kiri), saat menjawab pertanyaan wartawan seputar tibanya Flight Data Recorder (FDR) pesawat AirAsia QZ8501 di kantor KNKT, Jakarta, Senin (12/1/2015). FDR yang diserahkan ke KNKT selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh KNKT. AKTUAL/MUNZIR

Pengamat : Partai Seharusnya Kuat Dalam Ideologi Bukan Figur

Jakarta, Aktual.co — Trend aklamasi dan cenderung menjadi partai milik sebuah keluarga tertentu dalam pergantian ketua umum sejumlah partai politik mendatang dinilai  mengabaikan regenerasi atau kaderisasi secara internal.
Pengamat Politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte mengatakan bahwa partai yang berubah menjadi partai keluarga dan hanya mengandalkan figur lama justru akan merugi partai dalam bersaing di Pemilu 2019.
Sebab, pada pemilu mendatang, selain dilakukan serentak, pemilih muda akan jauh lebih banyak dan tentu mengharapkan tokoh-tokoh muda yang lahir menjadi pemimpin dalam sebuah partai politik.
“Soal aklamasi dan regenerasi, kalau Prabowo terpilih lagi dan pasti terpilih lagi jadi ketua umum. Bu Mega juga seperti itu, akhirnya figur-figur partai yang tua-tua. Padahal penduduk Indonesia pemilihnya rata-rata berusia di bawah 40 tahun, jadi terbalik dengan partai,” ucap Philips, dalam acaraa iskusi bertajuk ‘Trend Aklamasi dan Regenerasi’, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/1).
Ia pun berpandangan bahwa sangat ironi bila demokrasi di Indonesia malah dibangun dalam tatatan sebuah demokrasi tanpa regenerasi. Demokrasi akan berjalan menjadi tidak sehat.
“Kita belum pernah reformasi partai secara internal. TNI, Pers, sudah direformasi. Kita tidak pernah mendiskusikan untuk mendorong demokratisasi dalam partai. Ini menjadi ironi ketika rakyat memilih langsung, kemudian rakyat bisa move on. Masyarakat mungkin jauh lebih dewasa ketimbang elite parpol,” terang dia.
Lebih lanjut, masih kata Philips, kedepannya partai harus memaksimalkan ideologi kepartainnya dibandingkan dengan kefiguran seseorang dalam memperekat partai. Tidak ada lagi, semisal, ucap dia, PDIP dengan Megawati Soekarnoputri, Demokrat dengan SBY dan Ibas yang menjadi sekjen partai, Gerindra dengan ketua umumnya Prabowo dan lain sebagai.
“Bagaimana agar partai didorong demokratis, gimana kalau partai jadi punggung demokrasi tapi di internalnya tidak demokratis. Harus ada ruang-ruang demokrasi itu terjadi, ruang-ruang pencalonan ketua umum dibuka,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Keluh Kesah Pengusaha & Pemilik Restoran Terhadap Kenaikan Gas Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Kenaikan gas elpiji 12 kg yang sudah berlaku sejak pekan kemarin, membuat ‘pusing’ pengusaha kuliner. Termasuk pemilik restoran Chinese Fusion ‘Tuan Rumah’.

“Kalau ditanya keberatan ya, pasti berat, apalagi-kan ini bisnis kuliner yang banyak membutuhkan gas, ” jelas Prayoga Ramadhan selaku, Supervisor, kepada Aktual.co, di restoran ‘Tuan Rumah’,  Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Prayoga mengungkapkan, sejak berlakunya kenaikan gas tersebut, ia langsung mengkoordinasikan kepada seluruh awak serta pegawainya agar berhemat dalam pemakaian gas.

“Saya bilang sama seluruh karyawan ‘Tuan Rumah’ termasuk sama kokinya untuk bisa menghemat gas. Memakai gas seperlunya jika ada yang pesan, tidak ada pesanan yah sebaiknya gas tidak dipakai,” keluhnya.

Di tempat yang berbeda, Sabrina S Ghani sebagai pemilik restoran ‘Honey And Me’ juga mengatakan hal yang sama.
“Keberatan sekali saya, karena saya sebagai konsumen yang memakai gas juga jadi harus menyesuaikan harga, walaupun saya belum ada kenaikan sama sekali sih tapi tetap saja harus ada penyesuaian strategi,” keluhnya kepada Aktual.co.

Memang banyak sekali pengusaha kuliner kecewa serta keberatan terhadap kenaikan gas, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Hal itu disebabkan,  pemilik warung makan lebih banyak memakai gas untuk membuat makanan. Dan sekarang, mereka harus menyesuaikan harga menu makanan dari kenaikan gas tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dewan Dikejar Bahas Perppu Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada) harus diselesaikan pada masa sidang ini. Pada hari ini, Senin (12/1). Agus mengatakan, jika pembahasan Perppu Pilkada terus diundur maka DPR dianggap menerima perppu yang diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

“Kalau diterima maka akan jadi UU Pilkada, kalau tidak diterima maka akan kembali ke UU Nomor 22 Tahun 2014,” kata Agus, di Kompleks Parlemen. Waktu yang dimiliki DPR sangat singkat. Masa sidang kali ini akan berakhir pada 18 Februari 2015 mendatang. Selain itu, Agus berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang keberatan dengan isi perppu tersebut. Ia menekankan, butuh waktu yang lebih panjang jika perppu ini dibahas ulang. “Selain itu, perppu ini intinya disetujui atau tidak, tidak ada modifikasi. Kalau ada revisi UU harus membutuhkan mekanisme yang cukup panjang,” kata dia.

Bantah Keterangan Zulkifli, Dua Mantan Anak Buah: SK Sifatnya Final

Jakarta, Aktual.co — Mantan menteri kehutanan Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Planalogi Kemenhut Bambang Supijanto berbeda pandangan mengenai kemungkinan perubahan SK.673/Menhut-II/2014 yang berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1,64 hektar di provinsi Riau.
 “SK 673 sudah final. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2009,” kata Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Bambang menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.
Padahal mantan menhut Zulkifli Hasan saat bersaksi di pengadilan pada 5 Januari 2014 lalu menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya itu masih dapat direvisi sehingga membuka peluang untuk Annas Maamun mengajukan revisi.
“SK itu belum mengikat secara hukum karena baru rancangan perubahan, itulah SK yang saya sampaikan ke Gubernur Riau waktu ulang tahun Riau. Berdasarkan peraturan perundangan kami harus menghargai hak-hak pihak ketiga misalnya masyarakat adat atau penduduk setempat untuk melakukan perbaikan,” ungkap Zulkifli pada Senin (5/1).
Karena masih membuka peluang untuk melakukan revisi, maka Gubernur Riau Annas Maamun pun mengajukan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau yang disampaikan kepada Zulkifli oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad J Rachman pada 14 Agustus 2014 dan juga SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 pada 19 September 2014.
Menurut Bambang, SK 673 itu sendiri merupakan hasil dari proses perhitungan rancangan tata ruang wilayah di Riau yang membutuhkan waktu pembuatan selama lima tahun sehingga merupakan revisi atas SK yang ditandatangani sebelumnya pada 2009.
“SK 673 itu hasil pembahasan akhir. Tidak ada regulasi untuk merevisi. Dari tipologi kita respon, parsial yaitu Pak Bupati, existing dari masyarakat, setelah itu kita sampaikan, atas kekurangan dari Gubernur,” ungkap Bambang.
Sependapat Senada dengan Bambang, bawahannya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud juga menyatakan bahwa SK.673/Menhut-II/2014 merupakan hasil final berdasarkan peraturan pemerintah.
“SK 673 itu sudah final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2009,” tambah Mashud.
Sehingga dua usulan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun untuk mengubah SK 673 yaitu pada 14 Agustus 2014 dan 19 September 2014 tidak ditindaklanjuti oleh Mashud.
“Revisi pertama tidak mengubah SK karena sudah sesuai dengan PP 10, sedangkan usulan kedua tidak di-follow-up (ditindaklanjuti)karena disposisi dari Pak Dirjen hanya diketahui saja, surat itu fokusnya ke Direktorat Pengukuran Hutan, bukan ke kami,” ungkap Mashud.
Anggota majelis hakim Alexander Marwata mempertanyakan mengenai perbedaan pendapatnya dengan mantan Menhut Zulkifli Hasan.
“Jadi pemahaman Pak Menteri dengan saudara beda ya?” tanya hakim Alexander Marwata.
“Iya,” jawab Mashud.
Dalam dakwaan, disebutkan juga bahwa Zulkifli memberikan tanda centang terhadap Surat Gubernur Riau yang diajukan pada 14 Agustus 2014 mengenai perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau, peruntukkan kawasan itu antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektar di kabupateng Rokan Hilir.
Terhadap hal tersebut, Bambang mengakui ia mengetahui hal itu.
“Itu contreng saja jadi tidak perlu ada perubahan scheme,” kata Bambang.
“Apakah ada parameter menteri memberikan centang?” tanya jaksa KPK Kresno Anto Wibowo.
“Tidak itu otoritas menteri, tidak ada aturan,” jawab Bambang.
Tetapi, menurut Bambang, perubahan itu tidak boleh melenceng jauh dari hasil penyusunan tim terpadu.
“Apakah boleh sebelum penetapan, menteri mengubah lagi penilaian tim terpadu?” tanya Jaksa Anto.
“Ya sebenarnya memang bisa, tapi tetap didasarkan pada undang-undang dan peraturan menteri, terus terang kami memang memilik perbedaan penafsiran dengan pak menteri,” jawab Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BI: Masyarakat DIY Belum Terbiasa Gunakan Uang Elektronik

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Budi santoso menyatakan penggunaan uang elektronik di Yogyakarta masih rendah karena masih belum didukung infrastruktur yang memadai.

“Masyarakatnya belum terbiasa (menggunakan uang elektronik) dan kami akui infrastruktur pendukung untuk pemanfaatan “e-money” masih belum banyak,” kata Arief di Yogyakarta, Senin (12/1).

Menurut dia, selain belum didukung dengan infrastruktur yang memadai, jumlah “merchant” atau penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dengan uang elektronik masih sedikit.

“Untuk Yogyakarta memang sudah ada beberapa toko modern yang memiliki fasilitas pembayaran menggunaan uang elektronik, namun jumlahnya masih sedikit,” kata dia.

Selain persoalan infrastruktur, ia mengatakan, kebiasaan masyarakat untuk menggunakan uang fisik atau tunai sebagai alat transaksi sudah membudaya, sehingga bagi masyarakat uang elektronik masih belum dipandang sebagai kebutuhan.

Padahal, kata dia, inisiatif awal dari peluncuran uang elektronik oleh Bank Indonesia (BI) di tengah-tengah masyarakat selain untuk mendukung efisiensi peredaran uang juga bertujuan untuk mengurangi tindak pidana kejahatan.

“Pola pikir pembayaran dengan uang tunai juga masih melekat di kalangan masyarakat,” kata dia.

Meski demikian, pihak KPBI DIY, menurut dia, akan terus mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik di daerah setempat, melalui sosialisasi yang akan terus dilakukan di berbagai lapisan masyarakat.

“Untuk 2015 ini sosialisasi uang elektronik masih akan kami lakukan secara perlahan dan terus menerus,” kata Arief.

Dia berharap ke depan kesadaran masyarakat untuk menggunakan uang elektronik dapat semakin meningkat dengan didukung pemenuhan infrastruktur oleh pemerintah yang menerima penggunaan uang elektronik sebagai alat bayar.

Hingga saat ini, kata dia, terdapat empat bank yang menyediakan layanan untuk penukaran uang non-tunai atau uang elektronik , yakni BRI dengan produk uang elektronik “Brizzi”, BNI dengan “Top Cash”, BCA dengan “Flash” dan Bank Mandiri dengan “e-money”

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain