16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39673

Gerindra Tak Yakin Hak Interpelasi Tuntas Pada Masa Sidang II

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani tidak yakin kalau Hak Interpelasi kenaikan harga BBM akan tuntas pada masa sidang II DPR RI 2014-2015.
“Saya tidak tidak yakin hak interpelasi akan selesai pada masa sidang II ini,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/1).
Ia beralasan, masa sidang II DPR RI periode 2014-2015 hanya 28 hari.
“Belum lagi ditambah hari libur. Efektifnya 20 hari. Sedangkan masa sidang ini, DPR RI akan bahas RAPBN Perubahan, Perppu Pilkada,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Angota DPR RI dari Koalisi Merah Putih (KMP) menggalang penggunaan hak interpelasi terhadap kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah awal Desember 2014. Penggalangan hak interpelasi itu ditandatangani oleh lebih 220 orang anggota DPR RI.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Kepolisian Macau Siap Bantu Memburu Buronan Koruptor Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Internasional Macau, Hong Kong menyatakan siap membantu pemerintah Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu buronan kasus korupsi yang berada di wilayah Macau.
“Tentunya kita akan memberikan dukungan kepada pemerintah Indonesia yang dalam mengatasi persoalan-persoalan yang menyangkut masalah ini,” kata Honorary Liaison Secretary of International Police Association Macau, Wilson Wong usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Senin (12/1).
Wong mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan asistensi bantuan pencarian buronan korupsi Indonesia. Namun, Wong belum memastikan buronan asal Indonesia yang tercatat di Kepolisian Macau.
“Saat ini untuk data tepatnya saya belum jelas, belum tahu. Tapi nanti kita akan nanti lakukan penelusuran dan kita akan terus melakukan intensif dan terus melakukan komunikasi secara resmi antara perwakilan indonesia di hongkong yakni Bapak Reda (atase Kejagung di Macau Reda. antovani-red),” jelas Wong

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tujuh Korban Pohon Tumbang Kebun Raya Akan Dioperasi

Jakarta, Aktual.co —Tujuh orang korban luka akibat tertimpa pohon tumbang di Kebun Raya Bogor, hari Minggu (11/1) kemarin, masih menginap di Rumah Sakit PMI Bogor, Jawa Barat. Kondisi korban masih membutuhkan penanganan dan observasi.
“Saat ini masih ada tujuh korban yang dirawat inap di RS PMI, sementara sisa yang lainnya sudah diperbolehkan pulang,” kata Humas RS PMI Bogor Yudha W Waspada, di Bogor, Senin (12/1). 
Ke tujuh korban dirawat terpisah di empat ruang berbeda. Yakni Flamboyan atau VIP sebanyak empat orang, Seruni satu orang, Dahlia satu orang dan Mawar satu orang.
Dijelaskan Yudha, kondisi ketujuh korban yang masih dirawat mengalami cidera berat. Seperti patah tulang, cidera kepala, dan cidera bagian perut.
Beberapa di antaranya kemungkinan malah akan menjalani operasi. “Saat ini kita masih melakukan observasi.” 
Menurut Yudha, untuk menangani seluruh korban, RS PMI mengerahkan sejumlah dokter spesialis diantaranya spesialis bedah, spesialis tulang dan spesialis penyakit dalam.
“Kami juga menyiaga petugas medis yang bertugas 24 jam melayani pasien,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Guru di Yogya Dukung Kelulusan 100 Persen Diserahkan ke Sekolah

Yogyakarta, Aktual.co — Rencana Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Anies Baswedan yang hendak merubah kriteria penetapan kelulusan siswa tahun ini mendapat respon positif dari sejumlah sekolah maupun guru di Yogyakarta.
Meski mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut, Wakasek Kurikulum SMP N 2 Yogyakarta, Chairul Arifin mengatakan akan mendukung rencana tersebut jika nantinya benar-benar dilakukan. Dia menilai sudah semestinya pemerintah pusat percaya kepada sekolah untuk menetapkan kelulusan setiap siswanya.
“Kalau 100 persen kelulusan ditetapkan sekolah itu bagus. Kita menyambut positif dan mendukung,” kata Chairul, Senin (12/01).
Menurutnya, Ujian Nasional memang tidak semestinya dijadikan sebagai satu-satunya kriteria atau syarat kelulusan setiap siswa. Namun, bukan berarti UN tidak lagi diperlukan. 
UN sebagai sebuah tes evaluasi juga tidak semestinya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan seorang siswa masuk atau melanjutkan studi ke jenjang berikutnya. Pasalnya UN sebagai sebuah tes evaluasi berbeda dengan tes prediksi sepertihalnya tes untuk masuk ke perguruan tinggi.
“Dalam teori itu ada tes evaluasi dan tes prediksi. Itu beda. Sehingga tes evaluasi mestinya tidak bisa digunakan untuk tes prediksi,” katanya.
Sekolah dianggap sudah sangat siap dan terbiasa dalam menentukan lulus atau tidaknya seorang siswa. Pemerintah harus memberikan kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada sekolah.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar, Anies Baswedan menyatakan kelulusan Ujian Nasional (UN) 2015 diserahkan ke sekolah. Selain itu, mulai 2015, UN bukanlah penentu kelulusan tapi sekolah yang menentukan kelulusan mulai 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Rapat RAPBD DKI Digodok Maraton, Finis 16 Februari

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta targetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 diketok 16 Februari 2015. Estimasi waktu ditentukan berdasarkan jadwal empat rapat paripurna sebelum APBD diketok.
“Pokoknya Februari sudah tuntas semuanya. Kita sudah jadwalkan 16 Februari sudah disahkan itu APBD DKI 2015,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di DPRD DKI, Senin (12/1).
Kata dia, jeda waktu antara rapat paripurna pertama yang digelar hari ini, dengan rapat ke empat memang agak panjang.
“Karena setelah rapat paripurna ketiga, kami akan secara kontinu membahas APBD di komisi, Badan Anggaran (Banggar) dan fraksi,” ucap dia. 
Sedangkan pembahasan Raperda APBD 2015 di tingkat komisi-komisi, mulai efektif digelar di 19-22 Januari.
Berlanjut dengan pembahasan di tingkat internal Banggar di  23 Januari. Lalu dilanjutkan rapat Banggar dengan Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) DKI tanggal 26-27 Januari.
Tak hanya itu. RAPBD 2015 kemudian digodok lagi di Rapat gabungan Pimpinan DPRD DKI pada 28 Januari. Kemudian pembahasan Raperda APBD DKI 2015 dilanjutkan ditingkat Fraksi pada tanggal 29 Januari.
Hasil pembahasan anggaran di tingkat fraksi kemudian akan dibawa dalam rapat gabungan pimpinan DPRD kedua, 30 Januari.
“Kemudian, mulai tanggal 3 sampai 13 Februari, TPAD bersama BPKD melakukan penyusunan kode rekening kegiatan dalam Raperda APBD DKI 2015. Setelah itu selesai, baru APBD DKI dapat kita sahkan pada 16 Februari,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Alasan Mengapa Bayi Usia 2 Tahun ke Bawah Dilarang Pakai Bantal

Jakarta, Aktual.co — Bantal adalah alat yang baik di mata kita untuk beristirahat. Tapi, tahukah Anda, bantal bukanlah keharusan bagi bayi terutama untuk dua tahun pertama pasca kelahiran? Berikut beberapa alasannya, mengapa bayi tidak dibolehkan memakai bantal, demikian lapor laman Thehealthsite, Senin (12/1).
 
1. Sesak Nafas
Kepala bayi itu sangatlah halus dan lembut. Bila Anda menaruhnya di bantal maka kepalanya akan mudah tenggelam dan sulit untuk bernafas.

2. Tingkatkan resiko ‘SIDS’
Selain sesak napas, bantal meningkatkan resiko sindrom kematian mendadak (atau SIDS) dalam berbagai cara kepada bayi Anda. Jika bantal diisi dengan spons atau thermocol manik-manik, yang bisa keluar lepas begitu saja, maka bisa menyebabkan bayi tersedak. Juga, bantal tapal kuda yang digunakan secara tradisional untuk kepala halus bisa membatasi gerakan pada bayi Anda.

3. Overheating
Bahan bantal yang berlebihan yang biasanya terbuat dari polyester atau kain lainnya dari kapas, bisa membuat kepala bayi Anda kepanasan, dan menyebabkan fluktuasi suhu di dalam tubuh. Keringat berlebihan atau panas karena bantal selimut dapat menyebabkan kondisi yang disebut hipertermia yang fatal dan mengancam jiwa.

4. Keseleo Leher
Kebanyakan dari bantal bayi, berbahan lembut dan tidak datar. Hal ini sebenarnya bisa membuat keseleo leher pada bayi Anda saat tidur selama berjam-jam.

5. Sindrom Kepala
Tidur di bantal yang lembut terlalu lama, dapat menimbulkan sindrom kepala datar pada bayi karena tekanan konstan. Meskipun penting untuk meletakkan bayi Anda di bagian belakang untuk mengurangi kasus SIDS,  ini bisa menyebabkan cacat struktural di kepala saat menggunakan bantal untuk tidur..

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain