21 April 2026
Beranda blog Halaman 39746

Tim Pemenangan Hatta Klaim Akan Menang dalam Kongres

Jakarta, Aktual.co — Tim pemenangan Hatta Rajasa mengklaim jagonya itu bakal menang setelah diketahui perkiraan jumlah suara yang akan memberikan haknya pada Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) di Bali akhir Februari 2015.
“Pihak kami nanti akan menang di kongres dan suara akan tetap solid berada di belakang Ketua Umum Hatta Rajasa,” ujar Joncik Muhammad selaku ketua tim pemenangan Hatta Radjasa di Makassar, Selasa (20/1).
Klaim kemenangan itu, kata Joncik, tidak terlepas dari besarnya suara yang dikantongi yakni sebanyak 416 dari 592 pemilik suara sah dalam Kongres PAN yang akan digelar pada 28 Februari hingga 2 Maret di Bali.
“Di kongres nanti memperebutkan 592 pemilik suara sah dari 34 provinsi. Kami sudah mengantongi 416 suara sah,” kata Joncik di sela-sela konsolidasi dan kordinasi menuju kongres PAN se Indonesia Timur di Makassar.
Dia mencontohkan, di Sumatera yang mendukung Hatta sebanyak 137 dari 174 DPW dan DPD. Itu membuktikan Hatta mampu mengungguli Zulkifli Hasan.
“Khusus untuk di kawasan timur Indonesia (KTI) yang mendukung Pak Hatta kami belum tahu. Ada yang tergerus dan ada pula yang bertambah. Nantilah kita lihat pada saat deklarasi akbar yang akan kami gelar di Kota Makassar akhir bulan ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam optimistis Hatta Radjasa mampu mendapatkan dukungan dari DPW dan DPD di kawasan timur Indonesia.
Nur Alam menyatakan, kegiatan yang digelar Selasa malam ini hanya sebatas silaturahmi guna mensolidkan dukungan menjelang kongres nanti.
“Masih banyak waktu. Semoga saja kami menang di kawasan timur Indonesia, karena Pak Zulkifli Hasan pada Jumat lalu telah menggelar kegiatan serupa,” kata ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Menlu Klarifikasi Soal Dua Dubes Yang Ditarik Negaranya

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengklarifikasi tentang pemulangan Duta Besar Belanda dan Duta Besar Brazil terkait warga negaranya yang dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI pada Minggu (18/1).
“Duta besar kedua negara tersebut tidak menarik diri, melainkan pemerintah kedua negara tersebut hanya memanggil dubes pulang ke negaranya untuk berkonsultasi,” kata Retno di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menilai pemanggilan Dubes Belanda dan Brazil untuk konsultasi merupakan hak dari pemerintahan yang bersangkutan. Antara pemanggilan dan penarikan adalah dua hal berbeda, katanya.
Oleh karena itu, Retno meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya permasalahan terkait hubungan diplomatik antara negara itu karena dalam dunia internasional, pemanggilan kembali dubes ke negara asal itu merupakan hal yang wajar.
“Komunikasi kita tetap jalan. Ini yang perlu diluruskan. Pemanggilan ulang ke capital dalam rangka konsultasi bukan penarikan. Dalam dunia internasional, itu dua hal yang sangat berbeda. Jadi pemanggilan pulang para dubesnya, bukan putus hubungan diplomatik dengan mereka, tidak sama sekali,” ujar dia.
Komunikasi yang terbangun antara kepala negara, dalam hal ini antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Kepala Negara Brasil dan Belanda juga merupakan hal yang wajar.
“Bagaimana juga, ada komunikasi antara Presiden Brazil, Belanda dengan Indonesia. Presiden (Jokowi) juga menyampaikan soal kedaruratan (peredaran narkoba di Indonesia) dan menyampaikan ketegasan pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan narkotika,” kata mantan Dubes RI untuk Belanda itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Pengesahan Perppu Pilkada Sisakan Tiga Persoalan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan penetapan UU Pilkada masih menyisakan tiga persoalan yang memerlukan penyelesaian masalah secara cepat.
“Karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada di banyak daerah. Persoalan pertama terkait dengan pengujian Perpu Pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan MK akan memutus perkara itu dalam beberapa waktu kedepan,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Said, apabila putusan MK menyatakan Perpu Pilkada inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada? “Kalau MK menyatakan Perpu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perpu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perpu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya,” kata dia.
Persoalan kedua, lanjut dia, adalah terkait dengan posisi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Hal ini sebetulnya masih rawan dipermasalahkan secara hukum, karena telah ada Putusan MK Nomor 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah pemilihan umum.
Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada.
“Maka pertanyaannya kemudian adalah: Apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?,” ujar dia.
Artinya, ia mengutarakan, apabila UU Pilkada disoal ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah? “Ketiga, masih adanya permasalahan yang terkait dengan teknis dan penyelesaian hasil Pilkada. Soal kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara paket, misalnya. Disitu kan masih memunculkan perdebatan dari aspek politik dan hukumnya. Lalu soal mekanisme uji publik yang belum clear format dan efektifitasnya. Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan masih belum jelas,” kata dia.
Meskipun demikian, lanjut dia, penetapan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota atau Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang patut disyukuri karena proses politik atas penetapan UU Pilkada itu berjalan “smooth” di DPR.
“Sama sekali tidak muncul perdebatan sengit, apalagi keributan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Adanya kesepahaman diantara dua koalisi parpol, yakni KMP dan KIH dalam soal ini pada tingkat tertentu memperlihatkan kinerja DPR mulai membaik, sekurangnya dalam hal menyelesaikan perbedaan pandangan politik diantara fraksi-fraksi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Wantimpres, Suharso Representasi PPP

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP PPP Sigit Haryanto mengatakan, jika pengusulan Suharso Monoarfa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipastikan diusulkan dari PPP hasil Muktamar Surabaya.
Ia pun juga mengatakan, pengajuan Suharso pun lantaran memiliki kemampuan dibidangnya. Hal itu serupa juga terjadi pada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama.
“Pak Suharso dan Pak Lukman itu kader PPP tulen dan berkualitas. Presiden juga tahu itu, sehingga diangkatlah menjadi wantimpres dan menteri,” ucap Sigit Haryanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, dia pun juga membantah pernyataan yang disampaikan Sofwat Hadi bahwa Suharso dan Lukman bukan mewakili PPP. Kata Sigit, pernyataan dari kubu Ketua Umum PPP hasil mukhtamar Jakart, Djan Faridz tersebut karena mereka mungkin lupa kalau Suharso dan Lukman adalah kader PPP.
“Sofwat Hadi itu siapa? Dalam sejarah perjalanan PPP baru kali ini mendengar namanya, kok seperti orang yang paling paham PPP,” cetus dia.
Sigit pun menghimbau agar pihaknya meminta kader PPP mengabaikan celotehan kubu Djan Faridz yang dinilai selalu memperkeruh suasana.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dikritik DPR, Jonan Akan Jawab dengan Tertulis

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memilih menjawab sejumlah pertanyaan pimpinan maupun anggota komisi V terkait penerbangan Indonesia hingga kasus musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 dengan jawaban tertulis.
“Saya akan menjawab pertayaan yang diajuka secara tertulis semua,” kata Jonan dalam keterangannya diacara rapat kerja (raker) komisi V, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Jonan mengatakan jika dirinya menyambut baik dengan pembentukan panitia kerja (Panja) keselaamatan penerbangan yang dibentuk oleh mitranya tersebut.
“Kami menyaambut baik dengan dibentuknya panja transportasi oleh kom V. Saya mohon tidak ada kesimpulan oleh siapapun,” ucap dia.
“Kami juga mohon bila ada yang direkomendasikan agar dikonsulkan dengan semua komisi lainnya, karena semua berkaitan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah anggota mencecar dengan pertanyaan yang berikatan dengan keputusan kebijakan yang dilakuan oleh mantan Dirut PT KAI tersebut. Seperti, penghapusan tarif murah.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kepala Basarnas: Keluarga Korban Bisa Terima Penghentian Korban QZ8501

Jakarta, Aktual.co — Pemberhentian evakuasi korban Air Asia QZ 8501 direncakan mulai 27 Januari 2015 mendatang. Kepala Basarnas Marsekal Madya FH Bambang Soelistyo mengatakan kemungkinan itu tidak bisa diprediksi dan hanya merupakan gambaran jika evakuasi tidak ditemukan lagi .
“Evakuasi tidak akan diberhentikan, tanggal 27 itu hanya gambaran saja jika tidak ditemukan”,
Menurutnya, sesuai undang-undang setelah tujuh hari pencarian diperpanjang,  jika tidak ditemukan bisa dilakukan pemberhentian. Namun, Soelistyo mengatakan basarnas masih berupaya dalam evakuasi Air Asia QZ 8501 dengan tidak menurunkan kualitas pencarian.
“Jangan khawatir kualitasnya tidak berkurang dari yabg dilakukan sekarang, kami masih berupaya mengangakat badan pesawat. Bukan rangka badan pesawat tatapi evakuasi kobnan yang ada dibadan pesawat”, jelasnya.
Soelistyo menambahkan perhatian basarnas bukan hanya pada proses evakuasi, keluarga korban pun juga harus diperhatikan. Basarnas telah melakukan kunjungan dan memberika  penjelasan agar keluarga korban bisa menerima hasil evakuasi jika pencarian tidak diketemukan.
“kami sudah berikan pengarahan kepada keluarga korban semoga bisa menerima hasil yang telah diupayakan basarnas sehingga pencarian ini bisa diberhentikan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain