14 April 2026
Beranda blog Halaman 39781

Pelancong Keudah Malaysia Kunjungi Kedah Banda Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 30 pelancong asal Kedah, Malaysia mengunjungi Desa Keudah, Kota Banda Aceh, Minggu (18/1) malam. Kunjungan itu sekaligus mempererat dua budaya melayu antar negara tersebut. Silaturahmi itu dimulai dengan shalat berjamaah di masjid setempat.
 
“Kami berbahagia dikunjung oleh pelancong Kedah. Keudah Banda Aceh memiliki kesamaan dengan Kedah Malaysia yaitu adat budaya dan sejarah,” ujar tokoh masyarakat Keudah Banda Aceh, Sulaiman, kepada Aktual.co.

Sementara itu, Ketua Rombongan Jalinan Kasih dari Kedah, Malaysia, Fazilah Ismail menyebutkan mereka sangat berbahagia dengan sambutan yang diberikan masyarakat Banda Aceh. Dia juga mengundang masyarakat Keudah Banda Aceh untuk berkunjung ke Kedah, Malaysia.

Sementara itu, Sekda Kota Banda Aceh, Bahagia menyebutkan Banda Aceh berkomitmen untuk mewujudkan kota wisata yang berkarakter syariat islam. Dikatakan, bahwa pihaknya terus mengembangkan lokasi wisata sejarah dan merawat situs-situs bekas tsunami seperti Museum Tsunami, dan lain-lain.

“Semoga kunjungan ini bukan untuk yang terakhir, kami sangat serius untuk mengembangkan wisata Islami di Banda Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pergub Jadi Payung Hukum Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co —Pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin – Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan sejak Minggu (18/1) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Benjamin Bukit mengatakan payung hukum pelarangan motor adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014.  
Di Pasal 1 poin 1 disebutkan: Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sedangkan di poin 2: ruas jalan yang diberlakukan adalah Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai denganBundaran Air Mancur Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Benjamin mengatakan nantinya zona pelarangan akan diperluas. Namun untuk menambah perluasan zona, akan dilakukan perubahan Pergub. 
“Bagus kita akan teruskan. Iya, kalau diperpanjang lagi ya ada perubahan Pergub-nya. Kalo sekarang kan belum ditambahin berarti masih tetap,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/1).
Ahli hukum tata negara, Maragarito Kamis, mengatakan memang harus ada payung hukum atas pelarangan motor. Kalau belum ada dasar hukum, belum bisa dinamakan peraturan.
“Dia ambil kebijakan, harus dituangkan (dalam peraturan),” kata Margarito, Jakarta, Minggu (18/1).
Dijelaskan pria berdarah maluku ini, karena ini bersifat mengatur maka harus dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur. Sehingga menguatkan polisi dan dinas perhubungan dalam mengatur. 
“Harus dituangkan dalam Pergub. Bukan intruksi, paling tidak pergub. Dengan dasar itu, barulah polisi-polisi dan anak buahnya di dinas perhubungan itu bisa mengatur,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

BKIPM: Denda Penangkapan Lobster Bertelur Terlalu Kecil

Jakarta, Aktual.co — Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lobster bertelur pada 16 Januari 2015.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika petugas BKIPM melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim menggunakan pesawat terbang CX 798 tujuan Hongkong.

“Itu juga kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 3 ekor induk lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil,” ujar Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji di kantor KKP Jakarta, Senin (19/1).

Berdasarkan data KKP, pelaku penangkapan tersebut berinisial HWX asal Tingkok. Dan diancam sanksi pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.

“Tapi sanksi yang diberikan ini terlalu kecil, saya ngga mau. Kita akan coba gunakan pasal UU Perikanan No 31 Tahun 2004, UU Perikanan Tahun 1992, supaya bisa berlapis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan lobster bertelur yang saat ini dilarang ditangkap dan diperdagangkan serta berdasarkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Seharusnya Presiden Lantik BG Sebagai Kapolri Lalu Tunjuk Plt

Jakarta, Aktual.co — Pasal 11 ayat 5 dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mengatakan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpandangan, jika frasa dalam UU tersebut kata ‘mendesak’ itu bila kapolri dinilai melanggar sumpah jabatan dan dianggap mengancam keselamatan negara. Dan kapolri hanya diberhentikan sementara.
“Sedangkan Jenderal Sutarman-kan tidak diberhentikan sementara, diberhentikan secara definitif. Bukan saya tidak percaya dengan integritas pak Badrodin, tetapi situasi dan kondisi saat ini, menurut saya jangan dibiarkan seperti ini,” ucap Nasir kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Seharusnya (presiden) melantikan Budi Gunawan dulu, baru menonaktifkannya dan baru mengangkat Plt,” ujar dia.
Pun demikian, sambung politisi PKS ini, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan pernah menayatakan bahwa bila dalam kasusnya ini, statusnya dari tersangka meningkat maka secara otomatis dirinya pun akan mengundurkan diri sebagai kapolri.
“Seingat saya pak Budi Gunawan dalam fit and propertes mengatakan beliau nanti statusnya meningkat dia siap mengundurkan diri, jadi ini situasinya agar semua clear agar tidak ada lagi kekacauan kontradiksi dalam ketatanegaraan, terutama terkait dengan institusi kepolisian,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tak Miliki Izin, Dua Jurnalis Asing Diamankan Imigrasi Cilacap

Jakarta, Aktual.co — Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mengamankan dua warga negara asing karena diduga tidak memiliki izin saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.
“Hingga saat ini, kedua WNA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan kantor imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian,” kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P Barus di Cilacap, Senin (19/1).
Dia mengatakan, kedua WNA itu diamankan petugas kantor imigrasi Cilacap pada hari Sabtu (17/1), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi.
Menurut dia, kedua WNA yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru itu diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, kata dia, dua WNA tersebut tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. “Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia harus memiliki izin dari Kemenlu berupa rekomendasi untuk dapat meliput di Indonesia.”
Dia mengatakan, proses perizinan di Kemenlu ada beberapa tahapan, salah satunya rapat internal yang mengundang beberapa instansi termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Yang jelas, izin dari Kemenlu ini yang tidak dimiliki dua WNA yang kita amankan. Izinnya hanya izin untuk kunjungan saja,” kata dia.
Saat ditanya apakah dua jurnalis asing itu akan dideportasi, Adithia mengatakan bahwa hingga saat ini, proses pemeriksaan di kantor imigrasi Cilacap masih berlangsung dan nantinya akan ditindak sesuai ketentuan. “Kami juga masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan.”
Selain dua WNA tersebut, kata dia, pada waktu yang sama juga terdapat empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan atau kegiatan jurnalisnya.
Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim Diharapkan Berani Beri Hukuman Mati untuk Terdakwa Narkoba Berat

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berharap, Hakim Pengadilan di wilayahnya berani melakukan vonis mati kepada terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti besar.
“Kapan lagi Kalsel ini mau bebas peredaran narkoba kalau vonisnya rendah dan tidak memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Kepala BNNP Kalsel Agus Budiman Manalu di Banjarmasin, Senin (19/1).
Dia mengatakan, hakim harus berani untuk menunjukan bahwa kasus narkotika memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan bisa merusak generasi muda khususnya di Kalsel.
Dia berpendapat, apa bila para penegak hukum serius melakukan penanganan hukum kasus narkoba maka ke depannya akan mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah ini.
“Vonis mati saja bagi pelaku yang memilik barang bukti narkoba di atas satu kilogram dan putusan itu saat ini sudah diberlakukan di Indonesia.”
Bukan itu saja bagi terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti di bawah satu kilo haruslah dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera bagi para pemain baru. Agus juga memberikan pernyataan kepada para penegak hukum khususnya kasus narkotika agar jangan ada permainan hukum di dalamnya.
Kasus narkotika saat ini sudah merambah kepada generasi muda khususnya di Kalsel, dengan adanya hal itu mari bersama-sama memberantas narkotika dengan menghukum pelakunya seberat mungkin hingga hukuman mati. “Silahkan bermain dengan kasus yang lain tapi jangan untuk kasus narkotika karena narkotika bisa merusak para generasi muda,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain