13 April 2026
Beranda blog Halaman 39784

Eksekusi Mati, JK Sebut Tak Ada Pandang Bulu Terhadap Semua Terdakwa

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa tak ada pandang bulu terhadap semua terdakwa yang sudah divonis mati.
Menurutnya, hukuman mati tetap dilakukan pada terdakwa yang hukumannya sudah diputus, meski tetap menghormati semua langkah diplomasi yang dilakukan negara-negara yang warga negaranya divonis mati.
“Hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan,” kata JK, Senin (19/1).
Perdana Menteri Australia Tony Abbott sebelumnya telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi mati terhadap dua warganya. Dua warga Australia menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.
Pada putusan PK terhadap anggota ‘Bali Nine’ Mahkamah Agung menyatakan hukuman mati tak melanggar HAM. Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Gelar Rapat Bahas Plt Kapolri?

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan komisi III akan menggelar rapat kerja panja penegakan hukum.
Menurut dia, rapat kerja panja itu merupakan tindak lanjut dari keputusan yang disepakati dalam pleno komisi hukum beberapa waktu lalu.
“Kerja panja penegakan hukum komisi yang merupakan kesepakatan pleno komisi III untuk membentuk panja, untuk mempercepat dalam melihat antisipasi dan penegakan hukum di Indonesia,” kata Aziz kepada wartawan, di sela-sela acara rapat Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah dalam rapat internal tertutup itu, komisi juga akan menyinggung ikhwal keputusan presiden dalam menunjuk pelaksana tugas (Plt) kapolri?.
“Ya nanti kita lihat dalam perkembangan (rapat),” ucapnya.
Pun demikian, kata politisi Golkar sejumlah fraksi di komisi III sudah meminta kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden, terkait keputusan pemerintah terhadap calon kapolri.
“Dari pandangan fraksi sudah meminta kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden. Tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan terhadap rapat konsultasi yang diharapkan teman-teman dalam membahas salah satunya masalah kapolri,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR: Badrodin Haiti Plt untuk Kapolri Siapa?

Jakarta, Aktual.co — Bila Presiden Jokowi ingin menujuk pelaksana tugas (Plt) kapolri, idealnya melantik terlebih dahulu Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan secara definitif.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Kebijakan Presinden mengangkat Komjen Pol Badrudin Haiti sebagai Plt menurut saya itu mubazir dan seharusnya presiden ada keberanian untuk melantik kapolri yang terpilih, bahwa kemudian pun ada keinginan, misalkan mau memberhentikan sementara kapolri yang dilantik itu memeng diatur dalam UU Kepolisian,” ucap dia.
Sehingga, sambung Nasir, dalam keadaan seperti ini, dimana presiden memberikan keputusannya dengan mengangkat Plt tanpa melakukan pelantikan terlebih dahulu. Maka tentunya itu malah memunculkan pertanyaan baru, Badrodin itu Plt untuk kapolri siapa?.
“Jadi posisi Plt ini memang serba salah dia tidak ke atas tidak ke bawah sehingga wajar ada pertanyaan untuk siapa PLT itu karenanya, supaya tidak terjadi kegamangan dalam Plt-nya atau dalam rangka menjankan Tupoksi kepolisian maka presiden Jokowi harus segera bersikap.
“Artinya DPR sudah memilih maka dia harus menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dari kapolri, jadi posisi kapolri ibarat anggota DPR juga. Yang baru masuk yang lama keluar, ini memang agak aneh yang lama diberhentikan yang baru tidak masuk,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Perang ‘Makan’ Ribuan Korban, Tentara Libya Serukan Genjatan Senjata

Jakarta, Aktual.co — Pasukan Libya hari ini, Senin (19/1) menyerukan gencatan senjata dengan milisi-milisi yang terlibat dalam pertempuran, pasca jatuhnya pemerintahan Muammar Khadafi.  Gencatan senjata tersebut disebut-sebut berkat usaha pendekatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri perang yang sudah banyak memakan ribuan korban itu.

“Kami menyatakan gencatan senjata pada Minggu malam,” terang juru bicara pihak militer yang akan terus mengejar ‘teroris’, terkait pembicaraan damai yang diusulkan PBB dalam perundingan di kota Jenewa pada pekan depan.

Namun demikian, tentara Libya mengaku masih akan terus memburu milisi-milisi yang diduga kerap melakukan aksi teror di Libya. Tentara Libya akan terus memelihara situasi gencatan senjata ini sampai digelarnya pertemun perdamian di Jenewa, pada minggu depan.

Sementara itu, tentara Libya berjanji akan terus memantau daerah-daerah yang berpotensi terjadi bentrokan, dimana sudah dijaga ketat oleh pasukan perdamaian PBB. Tak hanya memantau daerah konflik, tentara Libya juga akan mencegah masuknya peredaran  amunisi dan senjata bagi para milisi di Libya.

“Tentara juga diberikan hak untuk membela diri jika mendapat serangan dari pihak milisi,” ujar juru bicara militer Libya, Kolonel Ahmad Mesmari, seperti dilansir dari AFP.

Disisi lain, pasukan gabungan PBB-Libya yakin gencatan senjata tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap proses resolusi perdamaian di negara Afrika Utara tersebut.

Resolusi perdamaian ini juga akan membangun stabilitas keamanan guna memerangi tindakan terorisme dan gerakan milisi di Libya. Tentara Libya akan tetap membuka semua jalur bantuan kemanusiaan pada korban terutama di pusat konflik kota Benghazi

“Semua faksi atau milisi Libya setuju akan membentuk satu persatuan pemerintahan yang masih akan dibahas di meja perundingan damai Jenewa,” tandas Ahmad.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pemred Charlie Hebdo: Iman Harus Tetap Keluar dari Politik

Jakarta, Aktual.co — Pemimpin redaksi Charlie Hebdo, Gerard Biard membela penggambaran kontroversial majalah Muslim Nabi Muhammad. Biard mengatakan, ketidakstabilan tokoh agama hanya ketika iman akan “terjerat” dalam dunia politik.

“Kami tidak menyerang agama, tapi kita lakukan ketika terlibat dalam politik,” kata Gerard Biard dalam sebuah wawancara, yang dilansir dari NBC, Senin (19/1).
 
“Jika Allah menjadi terjerat dalam politik, maka demokrasi dalam bahaya,” kata Biard melalui penerjemah dalam wawancara pertamanya dengan jaringan televisi Amerika sejak majalahnya diserang oleh teroris Islam.

Serangan pada 7 Januari menewaskan 12 orang, termasuk anggota staf. Menurutnya, meskipun Charlie Hebdo dianggap sebagai “ateis” majalah, mempekerjakan anggota staf yang mempraktekkan dan mengamati agama yang berbeda. Mereka tidak takut diejek, karena mereka tidak secara terbuka menyatakan itu dan sebaliknya mereka tetap dalam hati mereka, dalam hati nurani mereka.
 
“Untuk menjadi seorang mukmin adalah pilihan pribadi yang menyangkut tidak ada orang lain yang memaksa. Kami menghormati itu, dengan cara yang sama bahwa, kita menghormati kehidupan pribadi seseorang selama individu tidak menyuntikkan kehidupan pribadinya ke ranah publik,” kata Biard.
 
Biard mengatakan bahwa, dia tengah berpergian ketika dua orang bersenjata menembaki staf dan polisi di kantor majalah di Paris dalam serangan mengerikan yang mengejutkan dunia.
 
“Mereka yang mengalami serangan dari dekat itu dan selamat, berusaha secara individu untuk memahami mengapa mereka lolos tanpa cedera. Ini sangat sulit untuk diucapkan, karena salah satunya jelas terasa melegakan dicampur dengan rasa bersalah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: BG Masih Menjabat Kalemdikpol

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 Januari 2015.
“Beliau masih sebagai Kalemdikpol. Persetujuan dari DPR sebagai Kapolri belum dilantik, jadi masih aktif sebagai Kalemdikpol,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (19/1).
Dia mengatakan, bila keputusan pencopotan jabatan ada di tangan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Kapolri.
Sementara Polri melalui Divisi Hukumnya segera memberikan bantuan hukum untuk membantu Budi Gunawan menghadapi proses hukum di KPK. “Tadi Pak Wakapolri sudah menegaskan untuk segera (memberi bantuan hukum).”
Pada Selasa (13/1), KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
Atas kasus yang menjerat Budi tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Presiden pun memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain