12 April 2026
Beranda blog Halaman 39795

Agar Tidak Langgar UU, Jokowi Wajib Lantik Kapolri Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena Jokowi tidak bisa serta merta membatalkan proses hukum ketatanegaraan yang sudah berlangsung.

“Ini proses ketatanegaraan yang harus dijaga, hukum harus ditegakkan sehingga tidak bisa seenaknya saja dia memutuskan untuk menunda atau membatalkan calon kapolri yang telah diusulkannya dan disetujui oleh DPR,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada pers usai berbicara di Aktual Forum, Jakarta, Minggu (18/1).

Pasalnya, jelas Margarito, soal proses penetapan Kapolri jelas merupakan soal ketatanegaraan. “Kalau dalam konvensi Partai Demokrat, tidak jadi masalah SBY membatalkan hasil dari proses konvensi yang panjang dengan tidak mengusulkan pemenang menjadi capres atau cawapres pada pemilu lalu. Masalah kapolri tidak bisa disamakan.”

Dikatakan dia, Jokowi harus ingat bahwa pembatalan hasil pemilihan kapolri itu dapat berdampak pada dirinya, proses bernegara dan penegakan hukum. “Kalau dalam konvensi paling hanya kader atau peserta konvensi yang mencak-mencak merasa dibohongi oleh SBY. Tetapi, masalah konvensi berbeda, ini bangsa yang dicoba ditipu-tipu. Nanti rakyat yang marah, bukan hanya calonnya seperti halnya konvensi PD,” tegasnya.

Karena itu, Margarito mengatakan, bila Jokowi tidak melantik segera Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, maka ada dua UU yang dia langgar. Yang pertama adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pasal 11 ayat 5 karena mengangkat PLT Kapolri tanpa persetujuan DPR. Persetujuan pemberhentian kapolri lama dan pengangkatan kapolri baru adalah satu paket sebagaimana tertulis dalam ayat 1. Jadi kalau memberhentikan Sutarman, maka Budi Gunawan harus diangkat bukan dengan PLT.

“Selain itu Jokowi juga melanggar UU MD3 karena dianggap melecehkan dan merendahkan DPR, karena sudah memberikan persetujuan merespon surat dia (presiden). DPR sudah melakukan kewajiban konstituonal, sementara Jokowi tidak lakukan kewajibannya untuk melantik kapolri baru. Jokowi bisa kena pasal melakukan perbuatan tercela yang bisa menjatuhkannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hati-hati Warga Medan! Ditemukan, Gorengan Bercampur Plastik

Medan, Aktual.co —Diharapkan, warga Kota Medan berhati-hati dalam menentukan tempat pilihan menu jajanan gorengan. Pasalnya, jajanan gorengan tersebut dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya seperti plastik. Seperti yang ditemukan salah seorang warga Medan, Ruben Panggabean, saat membeli jajanan goreng persis di toko penjualan lemang panas di Jalan Flamboyan, Simpang Pemda, Medan, Minggu (18/11).

“Siang itu saya membeli gorengan untuk dikonsumsi di rumah, saat akan menikmati goreng jenis tempe, saya terkejut melihat potongan kecil menyerupai plastik di dalam potongan goreng,” ujar Ruben. Karena curiga gorengan mengandung bahan berbahaya, lanjut Ruben, dirinya mencoba membakar goreng tersebut menggunakan api dari lilin.

Cara, kata Ruben ia ketahui dari salah satu media televisi yang menyiarkan reportase investigasi jajanan berbahaya. “Setelah dibakar, tempe itu terbakar dan meneteskan semacam cairan berwarna coklat kehitaman,” tutur Ruben. Karenanya, Ruben berharap pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan tindakan berupa pemeriksaan ke lokasi penjual gorengan tersebut.  

“Ini sudah sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen. Kita minta itu dicek sama BPOM, jangan sempat jatuh korban lebih lagi, terlebih penggunaan bahan berbahaya dalam makanan dapat mengakibatkan efek samping bagi kesehatan konsumen,” tukas Ruben. (Damai)

Di Aceh Tengah, Harga Elpigi 3 Kg, Rp25.000

Banda Aceh, Aktual.co — Banda Aceh, Aktual.co – Harga jual elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Aceh Tengah berkisar Rp 20.000-Rp 25.000 per tabung. Padahal, sesuai SK Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Harga Eceran Tertinggi (HET) tahun 2014 hanya Rp 18.000 per tabung. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah, T Alaidinsyah Minggu (18/1), ketika diminta konfirmasi oleh aktual.co,  membenarkan harga jual di tingkat pengecer bervariasi.

Dia juga mengaku, di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bebesen, Kebayakan, Pegasing dan Lut Tawar, Aceh Tengah sempat terjadi kelangkaan elpiji. “Kemarin, kita bersama Pertamina Wilayah Aceh sudah mendisribusikan 1.120 tabung elpiji untuk empat kecamatan itu.

Masing-masing kecamatan mendapatkan 280 tabung,” terang Alaidinsyah. Operasi pasar tersebut, sambung T Alaidinsyah diharapkan bisa menstabilkan harga jual di empat kecamatan pedalaman tersebut. “Kita distribusikan tabung elpiji itu melalui kantor camat,” terangnya. Disebutkan, kelangkaan elpiji disebabkan meningkatnya permintaan konsumen.

Sebelumnya, warga yang menggunakan elpiji tabung 12 kilogram kini beralih ke tabung 3 kilogram. Sehingga, persediaan tidak mencukupi. Saat disinggung apakah sudah dikeluarkan HET tahun 2015, Alaidinsyah menyebutkan pihaknya belum menerima SK HET elpiji bersubsidi dari Pemerintah Aceh. “Sampai sekarang kita belum terima SK HET tersebut. Jadi, kita awasi penjualan elpiji mengacu pada HET tahun lalu,” pungkasnya.

Kebungkaman Trunojoyo, Bukti Kepentingan Pragmatis Dominasi Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Sikap diskriminatif Mabes Polri yang cenderung membela Irjenpol Djoko Susilo saat ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Korlantas, yang berbeda dengan kebungkaman mereka dalam kasus penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK, saat menjadi calon tunggal Kapolri, cermin kepentingan politik kelompok para jenderal.
 
“Dari peristiwa ini, kami di Komisi III memperhatikan juga situsi internal Polri ini, kalau Polrinya solid dalam soal pencalonan kapolri, saya kira peristiwa ini tidak akan terjadi, tetapi karena ada kepentingan dari oknum-oknum di Polri yang juga ‘bermain’ ya seperti ini kejadiannya,” kata Trimedya dalam acara diskusi Aktual Forum, di Jakarta Selatan, Minggu (18/1).

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menilai sikap diskriminatif itu bukan hanya indikasi ketidak harmonisan di level perwira tinggi (Pati) Polri terkait pemilihan calon kapolri baru. Tetapi juga mencerminkan dominasi sikap pragmatis kelompok kepentingan yang mengalahkan keutamaan menjaga martabat kelembagaan Polri.

“Saya tidak pernah membaca adanya statemen jelas dari Kapolri Sutarman pada saat itu, atau institusi polri. Yang berbeda ketika penetapan Djoko Susilo, ini tidak ada (saat) penetapan Budi Gunawan, senyap di Trunojoyo itu,” ungkapnya.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, menurut Trimedya, menjadi badai bagi lembaga Tribrata itu. Bahkan, ungkap Trimedya, Kapolri yang saat itu masih dijabat oleh Sutarman pun sama sekali tidak menyatakan akan ada perlindungan dari Tim Hukum di Trunojoyo (Mabes Polri).

“Padahal Djoko itu bintang dua, sedangkan ini bintang tiga, tidak gampang mendapatkaan satu bintang di polri, Ini tentunya jadi pelajaran bagi polri. Jangan sampai terjadi demoraliasi di tingkat perwira menengah apalagi di bawah itu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, sambung Ketua DPP PDIP itu, penetapan tersangka yang harus mengakibatkan terjadinya penundaan pelantikan terhadap kapolri baru, tentu menjadi ongkos mahal yang harus dibayar oleh intitusi polri.

“Terlalu mahal harganya menurut saya, yang hanya mementingkan keinginan  kelompok dan pribadi dengan mengorbankan institusi yang sedemikian besar ini,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Di Aceh, Penurunan Tarif Angkutan Masih Menunggu

Banda Aceh, Aktual.co — Penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh masih menunggu keputusan menteri perhubungan. Dinas Perhubungan di kabupayen/kota dalam provinsi itu hanya mengevaluasi apakah keputusan menteri itu diterapkan oleh sejumlah angkutan antar kota dan antar provinsi.

“Kita tidak melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena biasanya ada aturan rinci dari kementerian untuk tarif angkutan. Surat dari menteri akan dikirim ke dinas perhubungan provinsi seterusnya diteruskan ke dinas perhubungan di kabupaten/kota,” sebut Kabid Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Aceh Utara, M Nasir, ketika dihubungi aktual.co, Minggu (18/1).

Disebutkan, organda akan melakukan hal yang sama. Surat kementerian perhubungan dikirim ke Organda pusat, lalu diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota. “Kita hanya mengawasi saja, apakah sesuai dengan keputusan menteri atau tidak tarif angkutan yang diberlakukan oleh pengusaha angkutan di Aceh Utara ini,” terang M Nasir.

Sampai hari ini, sambung M Nasir, pihaknya belum menerima perubahan tarif angkutan karena penurunan harga jual BBM bersubsidi. “Mungkin besok atau lusa suratnya sudah tiba di Aceh Utara,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menurunkan harga jual BBM berubsidi sebesar Rp 1.200 per liter dari Rp 7.800 menjadi Rp 6.400 per liter. Penetapan harga tersebut akan diberlakukan mulai, Senin (19/1).

Harga Premium Akan Ikuti Harga Minyak Dunia

Seorang konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015). Pemerintah memberlakukan harga baru premium dan solar, yakni untuk harga premium turun menjadi Rp 6.600 per liter dan solar sebesar Rp 6.400 per liter, Senin (19/1/2015). Harga jual bahan bakar jenis Premium (RON 88) akan mengikuti harga jual minyak mentah dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat. “Harga Premium akan berlaku harga keekonomian dan sama seperti halnya Pertamax, akan berfluktuasi. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain