16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39794

Ikut Merampok, WNI Terancam 20 Tahun Bui di Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Lima tersangka diantaranya warga negara Indonesia dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Petaling Jaya, Kuala Lumpur, atas tuduhan merampok seorang pedagang emas pada 23 Desember 2014.
Tiga terdakwa yaitu Romai Adzman Mohd Shariff (50), Mohamad Al Farouq Mat Isa (30), dan seorang WNI Indra Saputra (26) bekerja sebagai pedagang pakaian terancam 20 tahun bui. Dua lagi terdakwa Riduan Mokmin (26) dan Muhamad Hafiz Ismail (31) bekerja sebagai petugas keamanan.
Kelima terdakwa didakwa melakukan rompakan menggunakan kayu dan rotan terhadap Abdul Akhmad Muhamad (26). Dalam hal ini korban mengalami kerugian uang tunai 1,6 juta ringgit dan emas batangan seberat 4 kg bernilai 400 ribu ringgit.
Aksi itu dilakukan di Jl PPRT 2, Kampung Bukit Lanchong, Putra Heights, Petaling Jaya pada 23 Desember 2014 pukul 22.45 waktu setempat.
Semua terdakwa dijerat dengan Seksyen 395 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah.
Pengadilan membolehkan semua terdakwa dibebaskan dengan jaminan 15 ribu ringgit, kecuali untuk Indra Saputra karena dia merupakan warga asing. Keempat terdakwa saat ini sudah dibebaskan sementara Indra ditahan di Penjara Sungai Buloh.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda NTT Klaim Tahun 2014 Tangani 24 Kasus Perdagangan Manusia

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya mengatakan, selama tahun 2014 pihaknya telah menanggani 24 kasus perdagangan manusia dengan tersangka sebanyak 46 orang.
“Sudah 24 kasus yang kami tanggani dan baru dua kasus yang mampu kami selesaikan di tahun 2014, dan sudah sampai P.21,” kata dia di Kupang, Kamis (8/1).
Dari dua kasus tersebut, kata dia, salah satu kasus yang telah dinyatakan P21 adalah tersangka Teddy Moa salah seorang staf PT Malindo Mitra Perkasa. Teddy Moa ditangkap, karena memalsukan data diri dari calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari kabupaten Flores Timur dan masih berusia 18 tahun berinisial MN dan RH.
Menurut Endang, dari 24 kasus tersebut didapati korban perdagangan sebanyak 101 orang, sedangkan empat kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. “Masih ada 14 kasus dalam proses penyidikan, tiga kasus sudah dalam tahap I dan satu kasus masih dalam SP3,” kata dia.
Dia pun memastikan, di tahun 2015 nanti 20 kasus perdagangan manusia akan diproses lebih lanjut agar tidak terjadi penumpukan kasus, jika ditemukan kasus yang sama lagi. Endang menjelaskan, sesuai dengan data yang diperoleh, Provinsi NTT dinyatakan sebagai provinsi yang menempati urutan pertama secara nasional dalam hal human traffiking.
Disamping itu, kasus lain yang ditanggani oleh Polda NTT selama tahun 2014 adalah ilegal fishing yang jumlahnya mencapai tiga kasus yang sudah sampai P21. “Masih ada dua kasus lagi yang masih dalam proses penyelidikan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dugaan Korupsi PDPL, Jaksa Periksa Anggota DPRD

Banda Aceh, Aktual.co — Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Ishak Ismail anggota DPRK Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang bersumber dari APBK 2013, pada Rabu (7/1) sore. 
Ishak diperiksa sebagai saksi, karena sebelum terpilih menjadi dewan pernah menjabat sebagai Kabid Perlengkapan di perusahaan itu, selama 4,5 jam. “Dalam kasus ini sudah ada 27 saksi yang kita periksa,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Khusus, Yusnar Yusuf SH, kepada Aktual.co. Izin pemeriksaan terhadap anggota dewan Lhokseumawe sampai sekarang belum turun. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, anggota DPRK dapat diperiksa bila permintaan izin ke Gubernur Aceh sudah melewati 60 hari belum turun. 
“Tapi saksi tersebut (Ishak) sangat kooperatif, dia sebelumnya juga diminta diperiksa meski belum turun izin dari gubernur,” terang Yusnar. Disebutkan, mereka dipanggil lagi untuk diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Ada belasan pengurusn PDPL yang akan kita periksa lagi dalam pekan ini,” ujar Yusnar Yusuf. Sementara itu, Ishak yang dihubungi terpisah menyebutkan dirinya hanya tiga bulan menjadi Kepala Bidang Perlengkapan di PDPL. “Setelah itu saya mencalonkan diri sebagai caleg. Selama saya di PDPL, saya tidak ikut dalam proses pengadaan barang-barang, karena tugas saya saat itu hanya mengiventarisir perlengkapan di PDPL,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Misteri Usia Presiden Korut

Jakarta, Aktual.co — Kim Jong Un berulang tahun yang diyakini jatuh pada tanggal 8 Januari. Tapi seperti pada umumnya terkait pemimpin Korea Utara tersebut, rincian pribadinya sengaja diburamkan. Media pemerintah Korut tidak menjelaskan perihal tanggal pasti kelahiran Kim pada salah satu dari arsip Korea dalam bahasa Inggris-nya.

“Ada banyak perdebatan tentang tahun ia lahir,” kata Cheong Seong-chang, seorang peneliti senior di Sejong Institute,  Korea.

“Ada yang bilang yaitu 1984, sementara yang lain mengatakan ’83’ atau ’82’.”

Pada tahun-tahun sebelumnya, Kim telah memberikan sejumlah permen kepada anak-anak pada 7 Januari yang merupakan tradisi yang dimiliki oleh kakek dan ayahnya, menjelang perayaan ulang tahun mereka.

Sementara itu, ulang tahun Kim Il Sung, sang pendiri negara, dianggap sebagai Hari Matahari dan jatuh pada 15 April. Sedangkan, Kim Jong Il  berulang tahun pada tanggal 16 Februari, dikenal sebagai Hari Shining Star.

Ini merupakan hari-hari ketika warga Korut menerima barang-barang dari negara dan anak-anak mendapatkan permen. Hari-hari ditandai dengan kemegahan dan keadaan, termasuk parade militer, nyanyian patriotik dan sumpah kesetiaan kepada pemimpin.

Namun demikian, ulang tahun pemimpin saat ini Kim Jong Un telah jelas lebih rendah dari pemimpin sebelumnya, selama tiga tahun kekuasaannya.

“Ada banyak spekulasi mengapa itu terjadi,” ujar Lee Jung Hoon, Profesor hubungan internasional dari Universitas Yonsei, Korea Selatan.

“Kim bisa mencoba untuk memadamkan situasi tersebut sebagai orang yang rendah hati, dan sederhana. Lalu ada semacam spekulasi negatif tentang ini. Maka seluruh rakyat Korea Utara akan mulai bertanya-tanya, berapa usianya ?.” (Laporan: Fahad Thalib).

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus SPPD, Kejati NTB Tahan Eks Wakil Bupati Lombok Barat

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip sejak Rabu (7/1) menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan korupsi SPPD.
Diketahui, sebelumnya Kejati NTB melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sejak bekas Wabup Lombok Barat itu ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Desember 2014, namun H Mahrip tidak dapat menghadirinya dengan alasan sakit.
Sehubungan hal itu, Juru Bicara Kejati NTB I Made Sutapa membenarkan, bekas Wabup Lombok Barat itu sudah menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (7/1) terkait kasus dugaan korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang direkayasa semasa dia menjabat.
“Iya, mantan Wabup Lombok Barat sudah ditahan sejak Rabu (7/1) sore, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat ini, kami masih merampungkan berkasnya untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram,” kata dia.
Dia menuturkan, pemeriksaan dilakukan sejak Pukul 10.00 Wita oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB. Sehingga pada Rabu (7/1) sore, Mantan pimpinan DPRD NTB itu ditetapkan sebagai tahanan titipan di Lapas Mataram.
Sutapa menjelaskan, H Mahrip dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan hal itu, eks Wabup Lombok Barat itu diancam pidana hukuman minimal empat tahun penjara. “Dalam kasusnya ini, tersangka terancam hukuman paling sedikitnya empat tahun penjara.”
Dalam kasus itu, saat menjabat sebagai Wabup Lombok Barat, tersangka telah melakukan kunjungan kerja ke ke luar daerah dengan tujuan Jakarta. Namun, dia diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Kemudian, modus yang digunakannya yakni membuat SPPD rekayasa. Seolah-olah nama yang tercantum dalam kunjungan tersebut telah berangkat menuju Jakarta. Padahal, faktanya tidak pernah ke luar daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Golkar ‘ Ogah’ Keluar dari KMP

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya memastikan pihaknya menolak usulan keluar dari Koalisi Merah Putih dan masuk ke pemerintahan karena hal itu sudah menjadi keputusan Munas Bali. “Perundingan kedua baru akan dilakukan nanti sore. Dari beberapa poin yang dibahas pada perundingan pertama Desember lalu, ada dua usulan dari pihak Munas Ancol yang tidak akan diterima pihak Bali. Yaitu keluar dari KMP dan masuk ke pemerintahan,” kata Tantowi di Jakarta, Kamis (8/1).

Dia menekankan Munas Bali telah menetapkan berada di dalam KMP. Apabila sikap itu akan diubah atau dihilangkan maka harus melalui forum setinggi munas atau paling tidak rapimnas. “Ini yang membuat perundingan menuju ishlah nanti sore menurut saya akan ‘deadlock'(jalan buntu,red),” ujar dia.

Golkar hasil Munas Bali menurut dia, akan berada diluar pemerintahan namun akan mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang sejalan dengan keinginan rakyat dan sesuai dengan Mukadimah UUD 1945. “Golkar bersama parpol-parpol di KMP akan menjadi mitra strategis pemerintah yang kritis dan solutif. Ini sikap Partai Golkar sampai menit ini,” tuturnya.

Tantowi mengatakan apabila kubu Agung Laksono masih mengusulkan Golkar keluar dari KMP, maka perundingan sore nanti akan menjadi perundingan terakhir, karena dipastikan berakhir “deadlock” dan menuju meja pengadilan.

“Berada di luar pemerintahan dan di dalam KMP adalah kehendak peserta munas pemilik suara Partai Golkar, dan sikap tersebut tidak bisa dibatalkan atau diubah juru runding. Tujuan utama kita tetap ishlah karena itu solusi terbaik, tapi jika tidak tercapai kesepakatan, demi kepastian hukum, pengadilan menjadi pilihan yang pahit,” jelas dia.

Pada Kamis sore , kedua juru runding akan melakukan pertemuan secara formal di Kantor DPP Partai Golkar, untuk membicarakan peluang perdamaian. Pihak Agung Laksono sebelumnya menyatakan bahwa usulan Golkar keluar dari KMP adalah harga mati yang harus dipenuhi kubu Aburizal jika ingin berdamai.

Berita Lain