16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39797

Polda Jambi Kembali Limpahkan Berkas Milik Eks Kepala Unit BRI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Buhari bekas Kepala Unit BRI Talang Banjar Kota Jambi yang telah merugikan uang negara Rp 4 miliar dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka Buhari bersama barang buktinya kepada jaksa penuntut umum yang sebelumnya sudah menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
Dalam melengkapi berkas tersangka, penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan itu akhirnya penyidik menyerahkan berkas ke jaksa untuk diteliti kembali yang oleh JPU menyertakan berkas tersangka sudah lengkap, sesuai dengan surat Kajati No B-47/N.5.5/Ft.1/01/2015 tgl 7 Januari 2015 penyidikan TPK PT BRI atas nama tersangka Buhari, telah dinyatakan lengkap (P.21).
Namun, kata dia pelimpahan, Kamis (8/1) merupakan pelimpahan terkait korupsi yang dilakukan tersangka. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka juga terus berjalan.
Penyidik Polda Jambi juga akan melakukan penyitaan aset tersangka, baik aset bergerak atauapun tidak bergerak, terkait kasus lainnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga diduga kuat dilakukan tersangka Buhari.
Untuk penanganan kasus TPPU, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini juga sudah memintai keterangan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Buhari, merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar, dimana Buhari juga telah dijadikan tersangka.
Dalam kasus ini, dia diduga telah membuat data nasabah fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atas perbuatannya dikenakan selain UU Tipikor juga akan dijerat sesuai pasal di TPPU Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bisa Tuntut Israel, PBB Tegaskan Palestina akan Jadi Anggota ICC

Jakarta, Aktual.co — Sekertaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon mengatakan, bahwa pada 1 April mendatang, Palestina resmi menjadi anggota International Criminal Court (ICC).

Menurut dia, besok Jumat (9/1), Palestina akan menyerahkan beberapa dokumen ke markas PBB di New York, Amerika Serikat.  Dengan demikian, Palestina secara resmi terikat dalam statuta Roma (ICC) dan beberapa perjanjian internasional lainnya.

“Langkah ini dilakukan menyusul meningkatkanya ketegangan antara Palestina dengan Israel dalam beberapa bulan terakhir,” kata Ban Ki Moon seperti dilansir dari Reuters, Kamis (8/1)

Di bawah keanggotaan ICC, lanjutnya, Palestina bisa menuntut Israel dan negara mana pun dalam sidang kriminal Internasional yang berpusat di Den Hag, Belanda.

“Tuntutan itu bisa langsung disampaikan  Palestina tanpa harus menunggu keputusan Dewan Kemanan PBB.”

Walaupun, Amerika Serikat dan Israel tak ikut menandatangani statuta Roma, hukuman bisa berlaku untuk warga kedua negara Adidaya tersebut jika terbukti melakukan tindak kriminal di tanah Palestina.

Untuk diketahui, Palestina telah menandatangani Statuta Roma pada 31 Desember lalu setelah gagalnya Dewan Keamanan PBB untuk mewujudkan negara palestina merdeka pada 2017 mendatang.

Penandatangan tersebut disebut-sebut atas usaha dari Presiden Palestina Mahmud Abbas yang sukses menggalang dukungan negara-negara anggota PBB untuk mengakui Palestina merdeka secara de facto di sidang Majelis Umum PBB pada 2012 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pertamina Bantah Tudingan ICW Terkait Mark Up Harga BBM

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya pemahalan harga (markup) dari penetapan harga gas elpiji 12 kilogram. Tak hanya itu, ICW pun mengendus adanya kejanggalan dari penyesuaian bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar untuk bulan Januari 2015.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina pun membantah segala tudingan ICW yang menyebut adanya mark up harga keekonomian BBM dan gas dengan menggunakan asumsi MOPS Januari 2015 itu.

“Waktu harga mau ditetapkan, MOPS Januari yah belum keluarlah,” kata Direktur Marketing and Trading Pertamina Ahmad Bambang kepada Aktual.co melalui pesan singkatnya, Kamis (8/1).

Maka dari itu, lanjutnya, Pemerintah menetapkan harga BBM menggunakan rata-rata MOPS mulai tanggl 25 November sampai dengan 24 Desember.

“Kebetulan saja MOPS Januari turun, coba kalau saja MOPS Januari naik, apa masih dibilang kemahalan?,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pertamina sendiri tidak dapat serta merta menjual BBM di SPBU hari ini dengan berdasar MOPS yang berlaku hari ini juga. Pasalnya, harga BBM di SPBU saat ini tentu akan mengacu pada harga beli dengan MOPS bulan lalu.

“Makanya kami punya stock 22 hari. Oleh karena itulah, secara akuntansi harus dihitung juga,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, menuturkan beberapa kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan harga BBM dan gas. Untuk perkiraan harga keekonomian gas elpiji 12 kilogram misalnya, dimana bulan Januari 2015 adalah Rp9.508 /kg. Namun justru Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg per 2 Januari 2015 sebesar Rp11.225 per kg atau Rp134.700 per tabung.

“Terjadi potensi pemahalan harga LPG tabung 12 kg sebesar Rp 1.717/kg atau Rp 20.600 per tabung,” ujar dia.

Selain itu, untuk harga keekonomian BBM jenis premium pada Januari 2015 adalah Rp7.013,67 per liter. Adapun harga premiun yang dijual ke masyarakat per liternya saat ini sebesar Rp7.600.

“Sehingga penetapan harga premium versi pemerintah berpotensi lebih mahal sebesar Rp586,33 per liter,” kata dia.

Sementara itu, untuk BBM jenis solar, berdasarkan perkiraan harga per Januari 2015 adalah sebesar Rp6.607,53 per liter. Sementara harga solar yang ditetapkan pemerintah saat ini Rp7.250 per liter. Harga tersebut diklaim pemerintah masih disubsidi sebesar Rp1.000 per liter.

Namun menurut dia, beban subsidi jenis solar yang ditanggung negara sebenarnya bukan Rp1.000 per liter, melainkan hanya Rp303,18 per liter. Angka ini, didapatkan dari asumsi harga solar yang dijual ke pasaran Rp7.250 per liter dikurangi PPN dan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Sehingga, lanjutnya, secara keseluruhan potensi pemahalan harga terkait penetapan harga BBM jenis premiun dan solar serta elpiji 12 kg untuk bulan Januari 2015 bernilai triliunan rupiah.

“Total sebesar Rp2,479 triliun,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hamzah Haz Datangi KPK Besuk Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
“Mau menjenguk Pak Fuad. Pak Fuad itu masuk keluarga besar saya. Orang tuanya dulu adalah sahabat saya, banyak membantu saya di DPR dan juga waktu saya menjadi ketua umum PPP jadi saya wajib datang,” kata Hamzah saat tiba di gedung KPK, Kamis (8/1).
Hamzah Haz pun membenarkan ketika ditanya berbesan dari bekas Bupati Bangkalan itu. “Iya,” jawab Hamzah.
Namun Hamzah mengaku tidak mengetahui mengenai kasus yang membelit besannya tersebut. “Oh saya tidak mengerti. Saya tidak tahu. Saya itu dengan orang tuanya paling akrab ya.”
Wakil Presiden periode 2001-2004 tersebut mengaku Fuad pernah membantunya semasa Hamzah berada di parlemen. “Ia (Fuad) yang membantu saya dulu, orang tuanya baik waktu saya jadi ketua fraksi DPR, fraksi Persatuan (Pembangunan) dan Ketua Umum PPP, itu dia orang tuanya membantu di Madura.”
Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Anggaran Kesehatan di 2015

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI meminta Badan Pengelola Daerah (Bappeda) DKI prioritaskan alokasi anggaran kesehatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. 
Di mana masih ditemukan ada puskesmas yang pelayanannya masih minim.  Misal, untuk jumlah dokter dan peralatan yang belum memadai.
“Karena ternyata dokter ahli minim di situ. Jadi untuk ibu Bappeda, ini harus diperhatikan betul,” kata Anggota Komisi D DKI Jakarta, Tandanan Daulay, saat menyampaikan pandangan fraksi terkait pembahasan KUA-PPAS DKI 2015 bersama Kepala Bappeda DKI, Tuti Kusumawati, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). 
Politisi Golkar ini juga meminta pengadaan ruang ICU di 267 puskesmas tingkat kecamatan. Jadi ICU tidak hanya disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saja. 
“Kalau kecamatan memang harus. Dari hasil kita pantau kemarin, ternyata masih ada kelurahan yang tidak punya puskesmas. Ada puskesmas tapi masih ngontrak terus. Coba dibeli itu (bangunannya),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Manfaat Sentuhan Kasih Sayang bagi Kesehatan

Jakarta, Aktual.co —  Manusia memlilik empat indera seperti penglihatan, penciuman, pendengaran dan rasa. Itu semua hanya ditemukan di bagian-bagian tertentu dari tubuh Anda.  Salah satunya adalah rasa sentuhan yang mempunyai rasa yang berbeda.

Indera rasa terletak di lapisan bawah kulit Anda yang disebut dermis. Dermis yang terdiri dari  lebih dari 5 juta ujung saraf kecil yang bersama-sama membentuk sistem somatosensori.

Sistem ini bertanggung jawab untuk semua rasa yang Anda rasakan, seperti dingin, panas, halus, kasar, tekanan, menggelitik, gatal, nyeri dan getaran. Ketika kulit Anda menyentuh sesuatu, ujung saraf mengirim informasi ke sumsum tulang belakang Anda. Kemudian dibagikan ke dalam otak, dimana perasaan tersimpan.

Dalam kulit terdiri dari berbagai reseptor, misalnya, reseptor  mechanoreceptors menyentuh rasa seperti tekanan, getaran, dan tekstur. Juga ada reseptor thermoreceptors yang sensitif terhadap suhu. Mereka terdiri dari dua jenis seperti, reseptor panas dan reseptor dingin.

Lalu ada reseptor nyeri yang berguna dalam mendeteksi rasa sakit yang disebabkan oleh rangsangan mekanik (luka atau goresan), rangsangan termal (luka bakar), atau rangsangan kimia (racun dari sengatan serangga). Dan terakhir, reseptor proprioceptors yang berkhasiat merasakan posisi bagian tubuh yang berbeda dalam hubungan satu sama lain dengan lingkungan sekitarnya.

Pertanyaannya, bagaimana hubungan antara indera rasa dan kasih sayang?
Selain mampu merasakan sesuatu seperti panas,dingin atau sakit, indera rasa juga penting untuk menyampaikan cinta kasih. Bahkan, hal tersebut sangat penting. Bahkan, kurangnya sentuhan kasih sayang benar-benar dapat mengganggu perkembangan seseorang.

Penelitian telah menunjukkan, bahwa kurangnya sentuhan dapat menyebabkan depresi, kekerasan, defisit memori, dan penyakit. Teori tinjuauan psikologi mempercayai bahwa bila anak-anak tidak menerima sentuhan kasih sayang dari orang tua mereka karena kelalaian emosional, ikatan antara orangtua dan anak tidak akan kuat, menyebabkan anak dalam tumbuh kembang menjadi orang yang tidak bahagia, lantaran sulit mempercayai orang lain.

Di sisi lain, sentuhan kasih sayang bermanfaat dalam mengurangi stres serta tingkat kecemasan, meningkatkan proses belajar seseorang, pengolahan bahasa, pemecahan masalah, dan kecepatan pemulihan secara fisik. Sentuhan kasih sayang juga memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesehatan jantung dan mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh orang yang menderita penyakit kronis.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain