9 April 2026
Beranda blog Halaman 39808

Sekitar 247 Anak Usaha BUMN Perlu Ditataulang

Jakarta, Aktual.co —Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi menyatakan bahwa anak usaha BUMN berpotensi merugikan negara dan dijadikan tempat transaksi kepentingan tertentu.

Hal tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetyo, karena pihaknya juga mensinyalir bahwa keberadaan sekitar 247 anak usaha BUMN tersebut bermasalah.

Seperti diketahui, BPK RI mengantongi 801 temuan dan 1294 rekomendasi dari hasil audit atas 45 anak usaha badan usaha milik negara (BUMN). Temuan itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

“Telah lama diketahui bahwa pendirian anak usaha BUMN terkadang tidak sesuai dengan platform dan atau kebutuhan BUMN bersangkutan. Justru, anak BUMN ini kerap dijadikan alat kepentingan “cuci uang” direksi dan “sapi perah” kepentingan politik,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Aktual (17/1).

Oleh sebab itu, Pusaka Negara mendesak BPK RI segera melalukan audit investigasi guna mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam tata kelola anak usaha BUMN.

“Termasuk memperjelas status hukum anak perusahaan BUMN, yang selama ini status permodalannya dianggap bukan bagian dari keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia merinci delapan BUMN yang memiliki anak perusahaan terbanyak, di antaranya:
1) Bank Mandiri dengan 20 anak perusahaan,
2) PT Pertamina dengan 19 anak perusahaan,
3) PT Rajawali Nusantara Indonesia dengan 13 anak perusahaan,
4) PLN dengan 10 anak perusahaan,
5) Krakatau Steel dengan 10 anak perusahaan,
6) Telkom dengan 9 anak perusahaan,
7) Semen Indonesia dengan 7 anak perusahaan, dan
Bank BNI dengan 7 anak perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dekat dengan SBY, Disebut Alasan Jokowi Copot Sutarman

Jakarta, Aktual.co — Sikap Presiden Joko Widodo mencopot Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri lantaran kembencian.  Jokowi disinyalir masih kesal kepada Sutarman saat masa kampanye.
Demikian disampaikan Pakar Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (17/1).
“Dosa Sutarman tidak bisa menuntaskan kasus obor rakyat. Jokowi benci sekali,” ujar dia.
Selain itu, juga lantaran kedekatan Sutarman dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini lah yang memicu polemik di badan internal kepolisian. 
“Kedekatannya dengan SBY,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Akan Hantam Balik KPK?

Jakarta, Aktual.co — Gonjang ganjing politik penetapan Kapolri sepertinya akan berlanjut menjadi pertarungan politik yang semakin hangat.

Jokowi diprediksi banyak pihak akan batalkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Perantasan Korupsi (KPK).

Menurut saya, Jokowi tidak akan mundur. Justru sebaliknya, Jokowi akan menghantam balik KPK.

Jokowi dalam hal ini akan gunakan pertimbangan hukum dan politik. Prosedur hukum sudah dilalui semua dan pertimbangan politiknya dia harus amankan kepentingan pendukungnya.

Jokowi itu sebagai  “Satriyo Panggilingan ” dalam perwatakan politik orang Jawa. Jadi dia tidak akan pernah undurkan keputusannya. Dia justru akan balik arah politik dan giring semuanya untuk akui Kapolri sebagai pilihan yang tepat.

Aklamasi yang dilakukan oleh Parlemen dalam berikan persetujuan itu sinyal kuat bahwa kondisi politik akan segera dapat dikonsolidasikan.

Tidak hanya dalam penentapan Kapolri, bahkan dalam banyak hal Jokowi kedepan saya perkirakan akan mengambil keputusan politik kontroversial yang ending-nya dapat diprediksi mengalir seperti air, menggulung lawan politiknya dengan lembut.

Oleh: Suroto, Pengamat Ekonomi Politik, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)

Artikel ini ditulis oleh:

Kontras: Hukuman Mati Tak Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang bakal dilakukan aparat keamanan bukan solusi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kontras pesimistis bahwa pernyataan akan efektif memotong mata rantai peredaran narkotika, karena mengeksekusi pengedar tidak akan ampuh memotong mata rantai produksi global narkotika,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1).
Selain itu, menurut Haris Azhar, hal itu juga masih ditambah dengan banyaknya bukti dan informasi bahwa proses hukum dijalankan secara tidak layak.
Untuk itu, Kontras juga mengecam keras pernyataan Jaksa Agung untuk terkait rencana eksekusi enam terpidana demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba.
“Pernyataan tersebut juga tidak mencerminkan agenda institusi Kejaksaan Agung pada tren global penghapusan hukuman mati dari sistem tata pidana nasional yang sesuai dengan agenda HAM global,” katanya sambil berpendapat bahwa rencana eksekusi hukuman mati kepada enam terpidana tersebut akan mencoreng muka Indonesia di panggung HAM internasional.
Hal itu, ujar dia, karena para terpidana dinilai tetap memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A UUD 1945), termasuk jaminan hak atas hidup yang tercantum di dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No 12/2005).
Haris Azhar juga menilai bahwa insiden eksekusi mati tersebut bakal menambah deretan panjang karut marutnya politik HAM Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu (18/1) pukul 00.00 WIB. “Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali,” katanya di Jakarta, Jumat (16/1).
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tunda Lantik BG, Langkah Awal Pemakzulan Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dipercaya menuju ambang pemakzulan seiring sikapnya yang menunda pelantikan Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Demikian disampaikan Pakar Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Sabtu (17/1).
“Kemungkinan strateginya untuk menjebloskan presiden ke impeachment,” ujar dia.
Pasalnya, menurut dia, Jokowi sama saja melecehkan parlemen.
“Mereka tahu, begitu disetujui (di DPR), semua (masyarakat) ribut supaya tidak dilantik. Kalau presiden menolak, presiden melakukan pelecehan terhadap parlemen. Itu dasar kuat memakzulkan Presiden,” tukas Tjipta.
Presiden Jokowi diketahui menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Selain itu, Presiden menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Begini Tanggapan KPK Atas Keputusan Jokowi Soal Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
“KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya,” ujar Bambang lagi.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
“Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain