9 April 2026
Beranda blog Halaman 39807

Pengusaha Travel Aceh Keberatan Tiket Murah Dihapus

Banda Aceh, Aktual.co — Pengusaha travel di Aceh tidak menyetujui kebijakan Kementerian Perhubungan RI yang menghapus tiket murah di Indonesia. Pasalnya, tidak ada korelasi antara biaya tiket murah dengan perawatan pesawat.

“Tiket murah itu bukan berarti maskapai tidak menghasilkan untung. Karena, maskapai bisa mengambil untung misalnya dari biaya bagasi dan lain sebagainya. Penghapusan tiket murah akan mempersulit masyarakat berkunjung,” terang Direktur Utama Cek Mad Travel Aceh, Muhammad AH, Sabtu (17/1).

Disebutkan, kebijakan itu akan berdampak pada sektor wisata. Pasalnya, wisawatan lokal akan membatasi kunjungan ke lokasi wisata di tanah air. Pendapatan negara dari sektor wisata dipastikan akan berkurang.

“Selain itu, tidak ada korelasi bahwa tiket murah sama dengan maskapai tidak mampu membiayai perawatan pesawat. Itu logika berpikirnya darimana,” ujarnya.

Pada bagian lain, Muhammad AH menyebutkan kasus jatuhnya pesawat AirAsia dan pembekuan rute Surabaya-Kuala Lumpur oleh Kementerian Perhubungan tidak mempengaruhi minat masyarakat Aceh menggunakan layanan penerbangan perusahaan itu.Saat ini, penjualan tiket AirAsia rute Banda Aceh-Kuala Lumpur, Banda Aceh-Penang terbilang normal.

Sekadar diketahui, sebanyak lima maskapai terbang dari dan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh. Kelima maskapai itu yakni Firefly, AirAsia, Lion Air, Garuda Indonesia dan Susi Air. Sedangkan penerbangan perintis di Aceh umumnya dilayani oleh maskapai Smac Air, Susi Air dan Garuda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggota Incumbent KPU Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras

Jakarta, Aktual.co —Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (16/1), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu Teradu dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atas nama H. Syahrial Raf.

Empat Teradu lainnya yang juga komisioner KIP Aceh Singkil, yakni Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur direhabilitasi.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukur selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini,”

Demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta seperti tertulis dalam rilis DKPP yang diterima Aktual (16/1).

Perkara ini diadukan oleh Yakarim Munis dari Partai Aceh. Melalui Kuasanya, Mohd. Syafrijal Bako, Yakarim menuduh para komisioner KIP Aceh Singkil telah melanggar kode etik karena meloloskan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh atas nama Aminullah Sagala yang tidak memenuhi syarat administratif. Aminullah memiliki keanggotaan partai politik dobel yaitu Partai Aceh dan Partai Demokrat.

KPU memang sudah membuat aturan khusus terkait dobel parpol di Provinsi Aceh. Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/V/2013 menyatakan, anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di ajukan oleh Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh.

Surat edaran itulah yang dipakai dasar KIP Aceh Singkil untuk meloloskan Aminullah. Namun, Pengadu punya tafsir yang berbeda. Menurut pengacara Syafrijal Bako, yang dibolehkan dalam surat edaran adalah anggota partai lokal dicalonkan oleh partai nasional. Dalam kasus Aminullah itu kebalikannya. Aminullah adalah anggota partai nasional yang dicalonkan menjadi Anggota Legislatif melalui partai lokal.

Dalam pertimbangan putusannya DKPP berpendapat bahwa kekhususan seperti yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007, itu terkait dengan keanggotaan partai politik, bukan terkait pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Aminullah harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.

Terhadap lima Teradu, DKPP menjatuhkan sanksi yang berbeda. H Syahrial Raf dijatuhi sanksi peringatan keras karena dia adalah anggota KIP lama (incumbent) yang mengetahui kejadian tersebut. Dia waktu itu juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, sehingga tidak mungkin dia tidak tahu.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tjipta Lesmana: Ada Kaitan Pencopotan Sutarman dan Obor Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Tjipta Lesmana berpendapat bahwa ada kaitan anatara  kasus Obor Rakyat yang tidak selesai dengan pemberhentian Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman yang seharusnya masih menyisakan sekitar sembilan bulan lagi.

“Menurut saya terlalu buru-buru pergantiannya, kemungkinan ada kaitannya dengan kasus Obor Rakyat yang belum selesai sampai sekarang, makanya Sutarman cepat diberhentikan,” kata Tjipta Lesmana di kawasan Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).

Ia berpendapat Jenderal Pol Sutarman tidak berhasil mengungkap kasus Obor Rakyat hingga selesai, yang pada saat itu muncul ketika masa kampanye Jokowi-JK.

“Kemungkinan dengan tidak selesainya kasus itu, ada sedikit ketidaksukaan dari para petinggi negara yang menjadi sasaran Obor Rakyat,” kata Tjipta.

Tabloid Obor Rakyat telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk “Capres Boneka”, sedangkan edisi kedua bertemakan “1001 Topeng Pencitraan”.

Tim advokasi Jokowi – Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa serangan isu tersebut, telah menyinggung persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya terhadap Presiden Joko Widodo.

“Atas alasan ketidakselesaian kasus itu, maka banyak pihak yang mendesak segara diganti Kapolri-nya, maka itu Budi Gunawan dicalonkan,” tegas Tjipta.

Artikel ini ditulis oleh:

Ada Perang Mafia Dibalik Kasus Budi Gunawan?

Jakarta, Aktual.co — Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan lantaran kentalnya ‘perang mafia’ yang  tidak menginginkan jenderal bintang tiga itu menjadi Tribrata 1.

“Bila melihat ini, ada satu perang mafia, yang tidak ingin atau tidak berkenan pak Budi Gunawan naik sebagai kapolri,” kata Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT), Bob Hasan kepada aktual.co, di Jakarta, Jumat (16/1) malam.

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Dari proses penyidikannya saja jelas-jelas ada suatu kejanggalan yang jauh dari azas kepatutan.

“Saya pikir dari kepatutan sangat jauh dari asas kepatutan itu sandiri, dimana pilar hukum itu ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Bicara tiga pilar ini bagaimana proses profesionalisme sebagai penyelidikan untuk naik kepenyidikan bukan hanya sekedar dua alat bukti, tetapi harus adanya saksi-saksi,” ujarnya

“Disini dari segi kepatutan dan profesionalisme penyidik atau KPK sangat jauh dari standarisasi proses penyelidikan kepada penyidikan,” tandas Bob.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dua Meningggal Akibat Flu Burung di Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Dua orang warga pesisir di Provinsi Fujian, Tiongkok, meninggal akibat flu burung (Avian Influenza).

 Demikian laporan kantor berita pemerintah Tiongkok, Xinhua dengan yang dikutip dari pejabat kesehatan daerah setempat, Sabtu (17/1).

Terdapat 15 kasus penularan penyakit itu pada tahun ini di Provinsi Fujian sedangkan di Provinsi Jiangxi dan Zhejiang serta Shanghai juga ada laporan kasus flu burung H7N9 pada musim dingin.

Tidak dilaporkan kapan kedua korban itu meninggal dunia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, Virus H7N9 ditularkan melalui unggas dan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya penularan melalui manusia, .

Virus tersebut pertamakali dilaporkan menjangkiti tiga korban di Tiongkok pada Maret 2013. Sejak itu sudah menular pada sekitar 450 orang dan menyebabkan 170 korban meninggal dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Oegroseno: Tidak Ada Ketentuan Soal Masa Jabatan Plt Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Mantan wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjenpol (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada ketentuan mengenai masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dalam melaksanakan tugas harian pimpinan Polri.

“Saya rasa tidak ada ketentuan yang mengatur hal seperti itu,” kata Oegroseno di Jakarta, Sabtu (17/1).

Mantan Wakapolri yang menjabat sejak 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut menjelaskan bahwa jabatan Plt Kapolri sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Kepolisian.

“Jika misalnya setelah dilantik setelah itu Kapolri mengalami kecelakaan, bagaimana? Harus ada Plt kan,” kata dia.

Menurut Oegroseno, proses diberhentikannya Kapolri dan menunggu masa dilantiknya Kapolri baru harus diisi oleh Plt yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain