18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39822

208 Prajurit TNI Siap Bertugas di Kongo dan Afrika Tengah

Panglima TNI Jenderal Moeldoko, melepas keberangkatan 208 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-L/Monusco ke Kongo dan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca ke Afrika Tengah dengan upacara militer di Plaza Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (7/1/2015). 208 prajurit TNI terdiri dari 175 orang Satgas Kizi TNI Konga XX-L/Monusco di Kongo dan 33 orang prajurit TNI yang akan bergabung ke Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca di Afrika Tengah. AKTUAL/PUSPEN TNI

Negara Dianggap Memonopoli Pelayanan Kesehatan

Jakarta, Aktual.co — Para pemohon dari perkara pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.
“Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan,” kata kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/1).
Aan mengatakan, bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Lebih lanjut Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
“Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas Aan.
Perkara ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU BPJS yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan diri beserta seluruh pekerjanya pada BPJS karena mereka menilai pemberi kerja tidak mempunyai pilihan lain selain BPJS untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik kepada pekerjanya.
Untuk Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, dan Ayat (4) UU BPJS yang menjelaskan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dianggap bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Pasal 55 UU BPJS yang memuat sanksi pidana atau denda, dianggap mengakibatkan tidak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bekukan Rute AirAsia, Gerindra: Adanya Tumpang Tindih Kewenangan di Kemenhub

Jakarta, Aktual.co — Pembekuan rute pesawat AirAsia oleh Kementerian Perhubungan membuat polemik baru pada publik. Lantaran, publik mempertanyakan kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan rute yang digunakan AirAsia Surabaya-Singapura ilegal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai polemik perizinanan dalam kasus AirAasia menujukan terjadinya tumpang tindih kewenangan dibirokrasi pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (7/1).

“Saya kira kasus AirAsia ini menandakan tumpang tindih ataupun koordinasi dalam birokrasi pemerintah tidak jalan. Karena ada satu instansi yang memberikan izin tapi ada instansi tidak memberikan izin dan itu dalam satu kementerian,” kata Muzani. Ia berpandangan, sangat tidak mungkin terbangnya pesawat AirAsia tanpa mengantungi izin penerbangan.

“Terbangnaya AirAsia tidak bisa ujuk- ujuk pasti ada instansi mengizinkan kenapa kemudian tiba-tiba dinyatakan ilegal dan kemudian ditarik (rutenya). Kalau mau memberikan sanksi akibat jatunya itu hak pemerintah. Tapi amburadulnya itu menunjukkan birokasi ini kacau balau, ini saya kira terjadi disemua sektor,” ucap dia. “Kedua saya kira menangkap bahwa kejadian AirAsia ini, justru dijadikan sebagai sebuah ajang pamer kekuatan dari banyak instansi yang urgensinya tidak terlalu berkepentingan,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Diduga Malpraktek, Bocah Enam Tahun Lumpuh Total

Malang, Aktual.co — Nia Agustina (6) harus mengalami lumpuh total setelah mengalami sakit panas sejak Januari 2013. 
Kelumpuhan yang diderita Nia lantaran anak pertama pasangan Imron (37) dan Siti Naimah (27) ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan diduga Nia menjadi korban malpraktek RS tersebut.
Imron, ayah Nia memaparkan, saat lahir anaknya tumbuh seperti balita normal. Namun di pertengahan 2013, Nia yang lahir pada 10 Agustus 2008, mengalami panas tinggi hingga kejang.
“Badan anak saya panas hingga kejang, kemudian saya bawa di RS Dr Soedarsono Pasuruan,” ujar Imron yang merupakan warga Prodo, Winongan Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1).
Setelah dirawat tiga hari di RS Dr Soedarsono, Nia kemudian dirujuk ke RSSA dalam kondisi koma. “Saat di RSSA anak saya diambil cairan tulang belakangnya, karena mengalami radang otak,” tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini.
Setelah diambil cairan tulang belakang, kondisi Nia semakin parah. Bahkan dia tak bisa bicara serta sulit untuk menggerakkan tubuhnya. “Setelah mendapat penanganan di RSSA kondisi anak saya semakin parah. Akhirnya saya bawa pulang ke Pasuruan karena saya tidak punya biaya hidup di Malang.”
Atas kejadian tersebut, orang tua Nia mengadu ke Polres Kota Malang atas dugaan malpraktek yang dialami anaknya di RSSA Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Habis dalam Dua Hari

Yogyakarta, Aktual.co — Masyarakat pengguna gas elpiji di Yogyakarta beralih ke gas elpiji 3 kg terkait kenaikan harga gas elpiji 12 kg.
Hal itu membuat konsumsi gas elpiji 3 kg meningkat drastis. Akibatnya, gas subsidi 3 kg menjadi sulit dicari. Sejumlah pangkalan gas elpiji mengakui peninggakatan konsumsi gas 3 kg tersebut. 
Salah seorang pemilik pangkalan gas di Jalan Menukan Yogyakarta, Bambang, mengaku sejak kenaikan harga gas 12 kg, penjualan gas 3 kg meningkat drastis.
Jika biasanya pasokan 100 tabung gas elpiji 3 kg habis dalam waktu satu minggu, maka sejak kenaikan harga gas 12 kg belum lama ini, dagangan gas 3 kg miliknya sudah habis dalam waktu dua hingga tiga hari. 
“Sekarang begitu didrop agen, dua hari langsung habis. Padahal dulu itu seminggu baru habis,” katanya, Rabu (07/01).
Menurutnya, hal itu hampir selalu terjadi setiap kenaikan harga gas ukuran 12 kg. Peralihan ke gas elpiji 3 kg untuk mendapatkan harga lebih murah, termasuk pedagang kaki lima dan restoran.
“Mereka biasanya kalau beli langsung borong banyak, namun kita kan tidak tahu apakah dia dari hotel atau darimana,” katanya.
Sementara itu untuk penjualan gas tabung 12 kg terjadi penurunan penjualan sejak kenaikan harga dari Rp120 ribu menjadi Rp140 ribu. Jika biasanya dalam sehari sebanyak 20-25 tabung bisa terjual, maka saat ini hanya 10-15 tabung saja yang terjual.

Artikel ini ditulis oleh:

Perdagangan Satwa Liar Secara Online Marak

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Hutan dan Fauna (PROFAUNA) mencatat tingginya angka perdagangan satwa liar secara online sepanjang 2014 dengan sedikitnya 3.640 iklan di media sosial.

“Iklan dimedia sosial itu menawarkan satwa liar berbagai jenis,” kata juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/1).

Satwa liar yang diperjualbelikan secara online itu antara lain elang jawa, siamang, surili, lutung jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, kukang dan nuri bayan.

“Maraknya perdagangan satwa liar secara online ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam, karena sebagian besar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam,” kata dia.

Jual beli satwa langka itu bukan hanya terjadi diranah domestik tapi juga untuk diselundupkan ke luar negeri.
Beberapa negara yang menjadi sasaran penyelundupan satwa asal Indonesia itu seperti Hongkong, Kuwait, Cina, Taiwan dan Prancis.

“Kejahatan satwa liar ini sudah lintas negara. Pemerintah perlu lebih tegas menanganinya karena jelas perdagangan satwa liar yang dilindungi itu melanggar hukum dan bisa diancam hukuman penjara lima tahun,” kata dia.

Sementara itu, PROFAUNA mencatat kasus kejahatan satwa liar di Indonesia yang meliputi perdagangan, perburuan dan kepemilikan illegal di tahun 2014 masih terbilang tinggi.

Sedikitnya, terdapat 78 kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar sepanjang tahun 2014.

“Itu hanya kasus yang terungkap ke permukaan, seperti adanya pemberitaan di media massa atau berdasarkan temuan tim PROFAUNA,” katanya.

Sepanjang 2014, PROFAUNA juga menerima 192 pengaduan dari masyarakat terkait kejahatan satwa liar.

Kebanyakan kasus yang diadukan adalah perdagangan satwa liar secara online atau perburuan satwa liar yang diunggah di media sosial.

Perdagangan satwa langka secara online juga semakin tinggi dan semakin menyebar luas ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain