Jakarta, Aktual.co — Ahli Ilmu Kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Wawang S Sukarya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang hanya mengenal dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan tidak ada Dokter Layanan Primer.
Hal ini diungkapkan Wawang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU omor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (15/1).
Wawang juga menilai definisi Dokter Layanan Primer dalam UU Pendidikan Kedokteran belum jelas apakah spesialis atau bukan.
“UU Pendidikan Kedokteran hanya menyebutkan Dokter Layanan Primer setara dengan dokter spesialis, sementara surat tanda registrasi hanya diperuntukkan dokter spesialis, tidak disebutkan untuk Dokter Layanan Primer,” katanya di depan majelis pleno yang diketuai Arief Hidayat.
Wawang mengungkapkan bahwa di sebagian negara istilah Dokter Layanan Primer bertugas memberi pelayanan kesehatan pertama dan merawatnya.
“Kalau dokter yang merawatnya tidak sanggup menanganinya akan dirujuk ke rumah sakit lain. Seperti di Inggris dan Amerika istilah Dokter Layanan Primer menyebutnya dengan general practice atau dokter umum,” katanya.
Wawang juga menjelaskan bahwa Perkonsil Nomer 10 Tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia dan Perkonsil Nomer 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang didalamnya termasuk mengatur kompetensi yang harus dikuasai Dokter Layanan Primer.
“Jadi sebenarnya aturan itu sudah lengkap dan sebagian telah dipraktikan seperti adanya dokter ahli kesehatan anak, dokter ahli kandungan, dokter penyakit dalam di puskesmas,” jelasnya.
Wawang mengatakan terbitnya perkonsil itu disebabkan distribusi dokter spesialis di daerah-daerah tertentu belum merata sehingga IDI bersama kolegium terkait memberi pelatihan keahlian tertentu bagi dokter umum yang ditempatkan di daerah terpencil atau perbatasan.
“Mereka diberi STR (Surat tanda registrasi) dengan kewenangan tambahan sesuai tingkatan levelnya,” katanya.
Wawang mempertanyakan sertipikasi Dokter Layanan Primer yang hanya diselenggarakan oleh fakultas kedokteran yang terakreditasi.
Dia mengungkapkan bahwa keterangan seorang dokter menyatakan 80 persen tugas Dokter Layanan Primer sama dengan dokter umum.
“Kenapa dokter umum harus berpendidikan lagi dengan biaya mahal, padahal pekerjaan yang dilakukan sama,” katanya.
Pengujian UU Pendidikan Kedokteran ini dimohonkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Mereka mempersoalkan sekitar 15 pasal dalam UU Pendidikan Kedokteran terkait uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan dokter layanan primer yang dinilai menghambat/melanggar akses pelayanan dokter (umum) atas pelayanan kesehatan masyarakat. Budi Suyanto
Artikel ini ditulis oleh: