5 April 2026
Beranda blog Halaman 39860

KPK Periksa Airin Rachmi Diany Terkait Kasus Korupsi Alkes Tangsel

Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany berbincang dengan kerabatnya saat akan di periksa penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Penyidik KPK memeriksa Airin sebagai saksi atas tersangka Dadang Prijatna terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Kota Tangerang Selatan APBD-P Tahun Anggaran 2012.AKTUAL/MUNZIR

Alokasi Dana Desa, Kepala Desa Diberi Pendampingan Khusus

Semarang, Aktual.co — Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto meminta calon penerima dana bantuan desa sebesar Rp1 miliar, yakni Kepala Desa, diberi pendampingan khusus. 
Kendati demikian, dikhawatirkan banyak kepala desa tersangkut perkara hukum lantaran tidak memahami petunjuk dan pedoman pelaksaan bantuan tersebut.
“Kepala Desa belum siap mempergunakan pemanfaatan dana secara baik. Baik dalam penyusunan proposal maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” kata Eko, saat dihubungi Aktual.co, Kamis (15/1).
Bantuan yang bersumber dari APBN ke daerah pasti tidak lepas dari broker maupun makelar proposal. Sebab, dana alokasi umum (DAK) tidak seluruhnya diterima semua desa di daerah.
“Guna melancarkan agar bantuan dana desa dapat dicairkan, disitu terjadi praktik pemotongan bantuan dana desa. Nah, ada semacam songgekan bantuan yang dicairkan,” kata dia.
Pihaknya mengkhawatirkan kepala desa akan banyak masuk tahanan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana pembangunan desa. Untuk itu, dibutuhkan pendampingan oleh pegiat anti korupsi, aktifis, LSM/ organ-organ pembangunan.
“Kepala desa perlu ditraining sekaligus penyiapan tenaga pendamping. Jika tidak, justru akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar dia.
Fakta mencatat, kepala desa di Jateng banyak tersandung masalah hukum ketika menerima dan melaksanakan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan, penggunaan dana banyak yang bocor.
Menurut dia, potensi dugaan korupsi melalui bantuan dana desa semacam ini sebagai bentuk pengalihan isu korupsi yang di tingkat pusat.
“Untuk itu, kebebasan informasi dan terbuka bagi masyarakat sangat penting. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah potensi-potensi korupsi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kepala BKPM: PTSP KESDM Baru di Sektor Kelistrikan

Jakarta, Aktual.co — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru melayani perizinan kelistrikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani mengatakan, perizinan terkait minyak dan gas (migas) masih ada di Kementerian ESDM dan lembaga terkait.

“ESDM baru listrik saja, ada sekitar 30 perizinan,” ujar Franky di kantor BKPM Jakarta, Kamis (15/1).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami investor saat melakukan perizinan di sektor kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya PTSP diharapkan permasalahan tersebut bisa terselesaikan.

“Pertama pasti soal tanah, yang kedua dari sisi perizinan terkait kebijakan ESDM dan PLN selama ini prosesnya di luar pemerintah itu sampai 4-5 tahun,” kata dia.

Namun, Franky belum dapat menargetkan berapa lama waktu penyederhanaan perizinan tersebut. Selain itu, dia juga tidak menjelaskan berapa peningkatan investasi yang didapat dengan adanya PTSP.

“‘Kita harus lihat dulu jalannya PTSP ini selama setahun. Saya belum tahu besarannya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pencari Ikan di Situ Gintung Tewas, Diduga Kesangkut Jala

Jakarta, Aktual.co —Seorang pemuda berumur 18 tahun ditemukan tewas di Danau Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pagi tadi pukul 07.15Wib, Kamis (15/1).
Korban bernama Deni, warga Batu Tapak, Cikodom, Kecamatan Parung.
Kapolsek Ciputat, Kompol ‎Burhanuddin mengatakan korban diduga tewas akibat tersangkut jalanya sendiri saat mencari ikan menggunakan rakit di Situ Gintung.
Tewasnya Deni pertama kali diketahui oleh seorang pemancing bernama Bongas. Awalnya dia curiga melihat Deni tak terlihat di rakitnya.
“Dia (Bongas) meminta bantuan warga lain yang sedang menjala untuk menghampiri getek tersebut,” ujar Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (15/1).
Tak lama, Deni ditemukan sudah tewas terlilit jala. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Deni. “Diduga korban meninggal karena tersangkut jalan dan tak dapat berenang,” kata Burhanuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Haji, KPK Periksa Komisaris I PT Dugapat Mas Henny Widyanti

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna melengkapi proses pemberkasan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur swasta yakni Komisaris I PT Dugapat Mas Henny Widyanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Bersama Henny, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya. Dia adalah Dita Ari Savitri selaku Manager General Affair PT Dugapat Mas. “Iya benar, dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama,” kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 silam. Perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu bergulir sewaktu SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA dianggap KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
Kasus haji yang ditangani KPK sudah berlangsung cukup lama. Sejak ditetapkannya SDA sebagai tersangka beberapa bulan lalu, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BI Rate Diprediksikan Tetap 7,75 Persen

Jakarta, Aktual.co — Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) akan dilaksanakan siang ini. Dalam RDG tersebut, akan dibahas dan ditetapkan suku bunga acuan BI (BI rate) dan perkembangan ekonomi Indonesia selama Januari 2015.

Kepala Riset Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada memprediksikan BI rate tetap berada di level 7,75 persen. Menurutnya, selama ini BI rate dinilai tak cukup ampuh menahan pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS.

“Selama ini laju inflasi juga masih cenderung tinggi yang disebabkan kurangnya pasokan, terutama dari sisi bahan makanan dan barang-barang konsumsi pokok,” ujar Reza dalam risetnya, Kamis (15/1).

Selain itu, permasalahan inflasi karena kurangnya ketersediaan barang-barang konsumsi pokok menurutnya harus diatasi dengan menambah pasokan, bukan menambah suku bunga acuan.

Kenaikan BI rate juga membuat perbankan melakukan penyesuaian terhadap suku bunganya menjadi lebih tinggi. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit melambat dan membuat konsumsi masyarakat semakin berkurang, akibatnya GDP menurun.

“Diperkirakan hingga akhir 2014 pertumbuhan kredit hanya akan bertumbuh 10,2 persen, dibandingkan akhir 2013 yang mampu meningkat 21,8 persen.” kata dia.

Kenaikan BI rate juga hanya berpengaruh kecil terhadap neraca perdagangan Indonesia. Dan melambatnya ekonomi global, terutama Tiongkok membuat nilai ekspor Indonesia melambat pada tahun 2014.

“Tidak dapat secara signfikan diatasi dengan kenaikan suku bunga acuan. Semoga kali ini Bank Indonesia tidak terlalu reaktif dalam memutuskan level BI rate dan mempertahankan level BI rate saat ini,” pungkas Reza.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain