14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39939

Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi, DPR Galang Interplasi

Jakarta, Aktual.co — Keputusan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 mulai 1 Januari 2015 kado diawal tahun 2015.
‪Namun, di sisi lain, pemerintah juga mengatakan bahwa tak ada lagi subsidi untuk premium mulai 1 Januari 2015. Era premium subsidi pun usai. Kini, dia masuk di era baru, era makanisme pasar. ‬
Jika mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentanga dengan konstitusi. 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku, saat ini DPR sedang menggalang interpelasi. Karena Bambang menilai, kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi.
“Benar. Itu pelanggaran konstitusi. DPR kan sedang menggalang interpelasi,” kata Politisi asal Partai Golkar itu kepada Aktual.co, Jumat (2/1).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menilai, pemerintah melepas harga premium ke mekanisme pasar sama saja, pemerintahan Jokowi melepas tanggung jawab komoditas yang tingkat konsumsinya oleh rakyat paling tinggi.
‪Menurut Satya, harga premium akan berfluktuasi tergantung harga minyak dunia. Harga yang fluktuatif itu, kata dia, tentu akan berdampak pada barang kebutuhan pokok masyarakat. ‬
‪”Coba bayangkan rakyat membeli gula berbeda-beda setiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik,” kata Satya ketika dihubungi.‬
‪Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tak menampik perubahan harga premium di Tanah Air akan terjadi ketika bandrol bahan bakar itu diserahkan ke mekanisme pakar. ‬
‪”(Namun), harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jawa, Madura, Bali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis,” kata Sofyan. ‬
‪Perhitungan harga eceran premium saat ini Rp 7.600 diperoleh menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp 12.380 per dollar AS dan harga rata-rata indeks pasar untuk minyak dunia senilai 60 dollar AS per barrel. ‬
‪Asumsi tersebut berdasarkan harga minyak dunia yang sedang merosot tajam sekarang. Namun, apabila harga minyak dunia kembali melonjak dan nilai tukar rupiah terus merosot, maka dipastikan harga premium akan naik kembali sesuai mekanisme pasar. ‬
‪Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu (30/12). Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. ‬
‪Seiring kebijakan untuk premium tersebut, Pemerintah menyatakan masih memberikan subsidi untuk minyak tanah dan solar. Minyak tanah ditetapkan berharga Rp 2.500 per liter dan solar Rp 7.250 per liter.‬
‪Keputusan ini sekaligus mengeluarkan premium dari kategori bahan bakar minyak jenis tertentu. Kini, premium masuk kategori BBM khusus penugasan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Keluarga Korban Protes Siaran Langsung Serah Terima Jenazah

Jakarta, Aktual.co — Keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, memprotes tayangan langsung yang dilakukan berbagai media saat serah terima jenazah di halaman Polda Jatim, Surabaya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, usai menerima keluhan dari keluarga korban terkait dengan adanya tayangan langsung saat serah terima jenazah dari tim identifikasi kepada keluarga korban.

“Mulai besok, kami harapkan kepada rekan media agar prosesi serah terima jenazah tidak perlu diliput. Hal ini karena keluarga korban merasa keberatan dan merupakan masalah pribadi, mari bersama kita hargai,” kata Awi Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (2/1).

Ia mengharap kepada sejumlah media nasional serta intenasional untuk menghargai “privasi” para keluarga korban karena keberatan dengan adanya tayangan langsung serah terima jenazah.

Sementara itu, total jenazah yang sudah diketahui identitasnya dan diserahterimakan kepada keluarga korban sebanyak empat jenazah, dan yang masih diidentifikasi tim “Disaster Victim Identification” (DVI) Polda Jawa Timur sebanyak 14 jenazah.

Sebelumnya diberitakan, tim DVI menerima kembali 10 jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

Mobil jenazah masuk ke gerbang RS Bhayangkara tepat pukul 20.15 WIB yang sebelumnya dibawa dari Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, dan mendarat di Lanud Juanda Sidoarjo.

Kedatangan 10 jenazah di RS Bhayangkara yang menggunakan 10 ambulans dari Lanud Juanda Sidoarjo itu langsung disambut tim (DVI) Polda Jawa Timur, kemudian diidentifikasi di RS Bhayangkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Janganlah Pemerintahan Jokowi Abaikan Amanat Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Di penghujung tahun 2014 tepatnya pada 31 Desember 2014, Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan menurunkan harganya menjadi Rp7.600 per liter dari sebelumnya sebesar Rp8.500 per liter. Dengan begitu, maka Pemerintah telah melepas harga Premium kepada pasar minyak dunia dan akan dibiarkan berfluktuatif seperti halnya harga Pertamax.
Menanggapi hal itu, Energy Watch menyebut bahwa dengan begitu Pemerintah telah melanggar hukum dan melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang harga diserahkan pada mekanisme pasar.
“Tapi ada baiknya Pemerintah menjelaskan lebih terbuka pada masyarakat, supaya hal ini tidak menjadi perdebatan di tengah publik,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (2/1).
Menurutnya, masalah tersebut telah menjadi perdebatan karena sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutus uji materi UU Migas, yang menyatakan bahwa harga BBM kita tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar karena bertentangan Konstitusi yang memerintahkan agar kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Nah yang menjadi perdebatan adalah, BBM yang dijual Pemerintah di pasar tidak lagi murni sebagai kekayaan alam kita tapi sudah bercampur dengan minyak impor. Akan tetapi meski kondisinya sekarang tidak mutlak lagi bahwa BBM kita 100% hasil kekayaan alam kita, janganlah Pemerintah mengabaikan begitu saja amanat konstitusi,” jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia seharusnya bisa saja tidak impor minyak andai sejak dulu Pemerintah membangun kilang minyak, membangun infrastruktur gas, dan membangun energi lain untuk kebutuhan Nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Harga BBM Turun, Angkot di Bekasi Mulai Sesuaikan Tarif

Jakarta, Aktual.co —Harga BBM turun, langsung disambut kalangan pengusaha angkutan umum di Kota Bekasi, Jawa Barat. Yakni dengan memberlakukan tarif baru mulai 1 Januari 2015.
Johan (30) sopir angkutan umum K19A trayek Terminal Bekasi-Pondok Timur, mengatakan tarif sudah turun dari Rp6.000 per orang untuk trayek terjauh menjadi Rp5.500 per orang. Atau turun Rp1.000.
Keputusan menurunkan tarif, diakuinya, dilakukan setelah dirinya menerima surat edaran dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) setempat. Yakni agar seluruh anggotanya melakukan penyesuaian tarif seiring telah turunnya harga BBM.
Sopir K09 trayek Bekasi-Pondokgede, Jaya (28), mengaku telah menurunkan tarifnya sebesar 5 persen sebagai penyesuaian penurunan harga BBM.
“Memang turunnya tidak seberapa karena saya juga harus jaga-jaga takutnya harga suku cadang tidak ikut turun,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar penurunan harga BBM ini juga diikuti oleh harga-harga kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kalau yang turun hanya BBM saja, sama juga bohong karena harga-harga masih pada mahal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Permen Soal Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Salah Sasaran

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait jabatan fungsional pelatih olahraga, ternyata bukan untuk pelatih atlet di setiap cabang olahraga (cabor) yang ada di Indonesia.

Dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, kebijakan tersebut hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat.

“Jadi, setiap pejabat Kemenpora atau PNS di suatu instansi yang punya prestasi kepelatihan maupun sempat jadi atlet berprestasi, akan kami (Kemenpora) dorong menjadi tenaga di lapangan (pelatih olahraga),” papar Imam kepada Aktual.co, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (2/1).

Bukti kebijakan Kemenpan-RB tersebut hanya untuk PNS yang telah diangkat, juga tertulis jelas di dalam peraturan tersebut.

Tertulis dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 40 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Pasal 1 butir 9 menjelaskan bahwa, yang dimaksud Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pembinaan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Selain itu, dalam Permen tersebut juga tidak menjelaskan apa saja syarat untuk pelatih pelatnas jika ingin diangkat sebagai PNS. Yang tertera malah syarat untuk PNS dari jabatan lain, tetapi ingin menjadi pelatih olahraga. Persyaratan untuk PNS tersebut tertulis di Pasal 16 ayat 1.

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 Permenpan-RB Nomor 40 tahun 2014:

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Olahraga;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun; dan
f. nilai kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 45 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Akan Kerja Sama dengan Interpol Cari Data Kopilot AirAsia

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian RI, akan menggandeng Interpol untuk menemukan data “Antemortem” kopilot AirAsia QZ8501, Remi Emmanuel Plesel, yang diketahui berasal dari Kepulauan Karibia, sebab data mengenai korban itu hingga kini belum masuk ke tim identifikasi korban.

“Hingga laporan terakhir, tim “disaster victim identification” masih belum mengantongi data antemortem dari Remi Emmanuel Plesel, karena kesulitan, sebab keluarganya berdomisili di Kepulauan Karibia, sehingga kita akan bekerja sama dengan Interpol,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (2/1).

Dengan kerja sama Interpol itu, ia mengharapkan dalam kurun dua hingga tiga hari, tim DVI bisa memiliki data antemortem atau data anggota keluarga yang diperlukan tim identifikasi untuk dicocokkan dengan data korban kecelakaan dari kopilot AirAsia.

Sebelumnya, tim DVI mengaku masih mengantongi data antemortem dari 161 keluarga korban, dan kurang satu yang belum menyerahkan, yakni dari keluarga Remi Emmanuel Plesel.

Sementara untuk DNA keluarga korban yang sudah diterima Tim DVI hingga Jumat malam sebanyak 128 dan kurang 34 DNA.

Dalam waktu dekat, ia berharap semua data mengenai antermortem dan DNA keluarga korban bisa didapat tim DVI, sehingga akan membantu tim identifikasi dalam mencocokkan data korban dengan keluarga korban.

“Antemortem” merupakan kegiatan “profiling” yakni menyiapkan data orang, seperti rekam medis, sidik jari, DNA, termasuk ciri-ciri fisik seperti tahi lalat, tato dan tanda-tanda khusus di tubuh lainnya.

Berikutnya, semua data sekunder itu ditindaklanjuti atau masuk dalam proses ‘postmortem’ setelah teridentifikasi dan disampaikan kepada pihak keluarga.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain