14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39940

Permen Soal Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Salah Sasaran

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait jabatan fungsional pelatih olahraga, ternyata bukan untuk pelatih atlet di setiap cabang olahraga (cabor) yang ada di Indonesia.

Dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, kebijakan tersebut hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat.

“Jadi, setiap pejabat Kemenpora atau PNS di suatu instansi yang punya prestasi kepelatihan maupun sempat jadi atlet berprestasi, akan kami (Kemenpora) dorong menjadi tenaga di lapangan (pelatih olahraga),” papar Imam kepada Aktual.co, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (2/1).

Bukti kebijakan Kemenpan-RB tersebut hanya untuk PNS yang telah diangkat, juga tertulis jelas di dalam peraturan tersebut.

Tertulis dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 40 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Pasal 1 butir 9 menjelaskan bahwa, yang dimaksud Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pembinaan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Selain itu, dalam Permen tersebut juga tidak menjelaskan apa saja syarat untuk pelatih pelatnas jika ingin diangkat sebagai PNS. Yang tertera malah syarat untuk PNS dari jabatan lain, tetapi ingin menjadi pelatih olahraga. Persyaratan untuk PNS tersebut tertulis di Pasal 16 ayat 1.

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 Permenpan-RB Nomor 40 tahun 2014:

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Olahraga;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun; dan
f. nilai kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 45 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Akan Kerja Sama dengan Interpol Cari Data Kopilot AirAsia

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian RI, akan menggandeng Interpol untuk menemukan data “Antemortem” kopilot AirAsia QZ8501, Remi Emmanuel Plesel, yang diketahui berasal dari Kepulauan Karibia, sebab data mengenai korban itu hingga kini belum masuk ke tim identifikasi korban.

“Hingga laporan terakhir, tim “disaster victim identification” masih belum mengantongi data antemortem dari Remi Emmanuel Plesel, karena kesulitan, sebab keluarganya berdomisili di Kepulauan Karibia, sehingga kita akan bekerja sama dengan Interpol,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (2/1).

Dengan kerja sama Interpol itu, ia mengharapkan dalam kurun dua hingga tiga hari, tim DVI bisa memiliki data antemortem atau data anggota keluarga yang diperlukan tim identifikasi untuk dicocokkan dengan data korban kecelakaan dari kopilot AirAsia.

Sebelumnya, tim DVI mengaku masih mengantongi data antemortem dari 161 keluarga korban, dan kurang satu yang belum menyerahkan, yakni dari keluarga Remi Emmanuel Plesel.

Sementara untuk DNA keluarga korban yang sudah diterima Tim DVI hingga Jumat malam sebanyak 128 dan kurang 34 DNA.

Dalam waktu dekat, ia berharap semua data mengenai antermortem dan DNA keluarga korban bisa didapat tim DVI, sehingga akan membantu tim identifikasi dalam mencocokkan data korban dengan keluarga korban.

“Antemortem” merupakan kegiatan “profiling” yakni menyiapkan data orang, seperti rekam medis, sidik jari, DNA, termasuk ciri-ciri fisik seperti tahi lalat, tato dan tanda-tanda khusus di tubuh lainnya.

Berikutnya, semua data sekunder itu ditindaklanjuti atau masuk dalam proses ‘postmortem’ setelah teridentifikasi dan disampaikan kepada pihak keluarga.

Artikel ini ditulis oleh:

Sering Rotasi Pegawai, Pemkot Tangerang Dapat Sorotan

Jakarta, Aktual.co —Lembaga swadaya masyarakat Tangerang Raya Institute (Trains) menyoroti seringnya mutasi atau rotasi pegawai di jajaran Pemerintah Kota Tangerang. 
Dikutip dari Tangerangnews, salah seorang anggota Trains, Yudhistira Prasasta, menilai rotasi yang dilakukan dalam jeda waktu singkat akan menyulitkan pegawai.
“Apakah produktivitas bisa diukur dengan waktu yang amat singkat, bagaimana pola adaptasinya dengan lingkungan dan posisi yang baru,” ujar dia, Jumat (2/1).  
Kinerja pegawai juga akan terganggu, sebab selalu dibayang-bayangi ‘ancaman’ mutasi. Yudhis juga mempertanyakan penilaian yang dilakukan dalam melakukan mutasi.
“Faktor like or dislike biasanya lebih mendominasi d iwilayah otoritas prerogratif semacam ini jika dibandingkan dengan faktor good or not good,” ujar dia. Trains mencatat di periode Wali Kota Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Sachrudin sudah dilakukan beberapa kali mutasi. Mutasi pertama dilakukan Arief pada 6 Januari 2014. Dimana ada 10 orang yang kena mutasi. Untuk mutasi kedua yang dilakukan pada 27 Januari 2014. Menurut dia Arief kembali memutasi 7 orang pegawainya. Untuk mutasi ketiga dilakukan Arief pada 13 Februari 2014 dimana 65 orang dimutasi. Sementara untuk mutasi keempat dilakukan Arief pada 11 Maret 2014 ada 46 pegawai yang dimutasi. Mutasi kelima 12 maret 2014 secara besar-besaran, setidaknya ada 86 orang pegawai dijajarannya dimutasi Arief. Mutasi keenam saat Hari pertama kerja saat puasa, Arief R Wismanyah langsung melakukan rotasi sejumlah pejabat pejabat esselon II, III dan IV pada Senin (30/6). Mutasi ketujuh terjadi di penghujung 2014 jumlahnya ratusan untuk pejabat esselon II, III, dan IV. “Mutasi ini juga karena alasan adanya perubahan SOTK. Masyarakat Kota Tangerang, silahkan menilai.”

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Bangka Siagakan 67 Personel Amankan Maulid Nabi

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 67 personel polisi Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di enam titik di daerah itu.

Kapolres Bangka AKBP I Bahus Rai Erlyanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Joko Isnawan mengatakan, 67 personel polisi tersebut akan ditugaskan mengamankan pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di enam titik.

“Mulai Sabtu (3/1) pagi semua personel yang ditugaskan harus sudah berada ditempat seperti di Desa Kemuja, Desa Zed Kecamatan Medo Barat, Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang dan Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat,” katanya di Sungailiat, Jumat (2/1).

Menurutnya, pengamanan pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtimbas dimana pada perayaan itu di sejumlah desa masyarakatnya mengelar tradisi silaturhami seperti halnya perayaan lebaran.

“Biasanya di desa yang menyelenggaran perayaan Maulid Nabi Muhammad, pengunjung desa bertambah banyak karena berasal dari desa lainnya,” ujarnya.

Hanya saja kata dia, pengamanan pada perayaan Maulid Nabi Muhammad akan lebih difokuskan di dua desa yakni Desa Kemuja dan Desa Zed dimana kedua desa itu biasanya lebih banyak didatangi masyarakat daerah-daerah lain termasuk terjadinya kemacetan kendaraan.

“Saya imbau seluruh masyarakat agar dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menganggu kamtimbas,” ujarnya.

Sementara menurut salah satu warga desa Zed, Adhan mengatakan perayaan Maulid Nabi Muhammad di desanya seperti pada tahun sebelumnya sangat meriah, seperti halnya perayaan lembaran Idul Fitri.

“Warga masyarakat saling bersilaturahmi untuk saling maaf memaafkan dengan suguhan sejumlah jenis makan kue termasuk ketupat dan jenis makanan lainnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Tangerang Ancam Potong Gaji Pegawai Mangkir Kerja

Jakarta, Aktual.co —Pegawai jajaran Pemerintah Kota Tangerang yang mangkir di hari pertama kerja pasca libur Tahun Baru 2015, bakal terkena sanksi pemotongan gaji.
Usai apel pagi di Kantor Pemkot Tangerang, Wakil Wali Kota Sachrudin mengatakan pemotongan akan dilakukan sebesar 1 persen. “Yang tidak ikut apel, Pemkot akan memotong gaji sebesar 1 persen. Tahun baru baru harus kerja dengan semangat dan suasana baru,” ujar dia, Jum’at (2/1). Kata dia, bentuk sanksi diberikan agar para pegawai di Pemkot Tangerang sadar harus bisa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. PNS juga harus siap memberi pelayanan optimal pada masyarakatnya. 
Selain itu, Sachrudin juga mengimbau seluruh jajarannya untuk siap siaga menghadapi banjir. Mengingat curah hujan yang sangat tinggi di Kota Tangerang dalan beberapa minggu terakhir. Untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk menghadapi kemungkinan bencanan banjir termasuk masyarakat. “Terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakatnya sendiri juga faham,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora dan Kemenpan Tidak Kompak

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pengangkatan pelatih pelatnas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sendiri tidak bisa menjamin hal tersebut.

“Iya kami (Kemenpora) berharap seperti itu ke depan (pelatih pelatnas diangkat menjadi PNS),” ujar Imam kepada Aktual.co, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (2/1).

Dikatakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, untuk bisa mengangkat pelatih pelatnas menjadi PNS, bukan perkara mudah.

Jika hal itu mau dilakukan, setiap pelatih harus bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenpan-RB.

“Iya kalau itu kembali ke aturan Menpan-RB sendiri. Saya maunya bukan hanya pelatih, tapi atlet juga bisa diangkat jadi PNS,” harapnya.

Untuk diketahui, beberapa syarat yang tertera di Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga antara lain adalah berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan, telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk pelatih olahraga, memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun, serta usia paling tinggi 45 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain