16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39966

Lebih Bergaya, Tren Sepatu Pria Tahun Ini

Jakarta, Aktual.co — Bukan hanya wanita yang selalu memperhatikan dunia fesyen setiap harinya. Para pria juga harus memperhatikannya, terutama sepatu yang ia kenakan. Entah, untuk sekedar bermain atau bahkan untuk bekerja dalam keseharian.

Berikut, adalah empat  tips tren sepatu yang harus Anda perhatikan di tahun 2015 ini.

1. Sepatu pantofel
Setiap pria sepertinya wajib untuk mempunyai sepatu resmi dalam menghadiri acara-acara resmi atau hanya sekedar bekerja. Baik untuk model sepatu kerja atau sepatu pantofel masih akan didominasi dengan sepatu model Korea, sepatu model Korea yang mempunyai desain lancip di ujung sepatu dengan hak rendah serta memiliki desain ramping. Sepatu jenis ini juga sangat cocok untuk pria yang memiliki bentuk kaki yang ramping di ujung kaki.

2. Sepatu sport atau sepatu lari
Untuk sepatu olahraga (sport) atau sepatu lari pria di tahun 2015 ini akan banyak dominasi dengan sepatu yang berdesain ringan. Memiliki bentuk sedikit oval dan didesain full color atau mempunyai warna yang mencolok.

3. Sepatu casual
Pada 2015, sepatu casual akan keluar dengan desain warna yang lebih soft. Sepatu sneaker kulit berwarna coklat bisa menjadi pilihan di tahun 2015 ini.

4. Sepatu boot
Sepatu boot masih akan menjadi primadona di tahun 2015. Sepatu boot dari bahan kulit bisa mnjadi pilihan Anda. Bila Anda senang (hobi) berkendara menggunakan motor, sepatu boot sangat cocok bagi Anda. Tujuannya, agar tampil modis dan sedikit macho.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Jaya Bakal Analisa dan Evaluasi Acara JNF

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi terkait penyelenggaraan Jakarta Night Festival (JNF) yang berlangsung disepanjang Jalan Thamrin hingga Monumen Nasional (Monas). 
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Jumat (2/1).
“Kami kerja sama dengan pengelola supaya mobil setelah jam 17.00 WIB tidak ada lagi yang masuk, jadi pengelola menyiapkan bus. Jadi lebih tertib lagi,” ujarnya. 
Dikatakan Rikwanto kalau dilakukannya batas jam melintas bagi kendaraan di Ancol yakni untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kepadatan kendaraan di sana.  
“Ini semua berjalan lancar, petugas mengatur dengan baik. Ini akan dilakukan lagi tahun depan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kapal Perang Amerika Temukan 22 Korban AirAsia, Basarnas Kaget

Pangkalanbun, Aktual.co — Kapal perang milik Navy USS Sampson, milik Amerika Serikat menemukan sebanyak 12 korban jenazah sejak kemarin malam. Alhasil jumlah pencarian korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 bertambah.
Informasi ini, juga cukup mengagetkan Basarnas yang ada di Pangkalan Udara (Lanud) Iskandar karena informasi yang beredar sejak tadi pagi, Jumat (2/1), jenazah yang ditemukan oleh USS Sampson “hanya” berjumlah sebanyak enam orang.
Dalam dua kali proses pengiriman menggunakan helikopter jenis Sea Hawk, total jenazah yang diantar sebanyak delapan jenazah. Artinya, jumlah tersebut melebihi dari angka awal yang diinformasikan.
“Kita malah bersyukur dengan penemuan ini,” kata Direktur Operasi Basarnas Pangkalan Bun SB Supriyadi dalam keterangan pers di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1).
Tak hanya itu, Supriyadi juga menyebutkan bahwa USS Sampson juga menemukan empat jenazah lainnya yang sedang dalam proses pengantaran ke Pangkalan Bun. Jika ditotal, pasukan dari Negara Paman Sam itu berhasil menemukan 12 orang korban meninggal.
“Jadi, delapan jenazah sudah di Surabaya. Dua jenazah (dari KRI Yos Sudarso dan Kapal Baruna Jaya) datang tadi pagi, ditambah delapan yang sudah diantar (oleh USS Sampson), semuanya berada di RSUD Sultan Imanuddin. Empat lainnya berada di kapal USS Sampson. Total sekarang adalah 22 jenazah,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rokok Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Aceh

Jakarta, Aktual.co — Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menyatakan rokok merupakan penyumbang tingkat kemiskinan terbesar setelah beras, di provinsi tersebut.
“Jika Pemerintah Aceh menyubsidi rokok dan beras, maka tingkat kemiskinan Aceh langsung turun drastis,” kata Kepala BPS Aceh Hermanto di Banda Aceh, Jumat (2/1).
Hermanto menyebutkan, tingkat kemiskinan Aceh hingga September 2014 mencapai 16,98 persen. Atau dari lima juta lebih penduduk Aceh, 837 ribu orang diantaranya berada di bawah garis kemiskinan.
Dari sejumlah komoditi penyumbang tingkat kemiskinan, beras berada di posisi tertinggi. Beras memberi andil tingkat kemiskinan sebesar 34,73 persen untuk masyarakat perkotaan dan 41,25 persen untuk perdesaan.
Sedangkan rokok, berada di urutan dua dengan andil 14,10 persen untuk perkotaan dan 12,19 persen untuk masyarakat perkotaan. Sementara, komoditi lainnya ikan, gula pasir, cabai, dan lainnya memberi andil antara 2,28 persen hingga 8,56 persen.
“Jadi, untuk mengurangi tingkat kemiskinan ini, pemerintah daerah di Aceh perlu menggencarkan kampanye antirokok. Rokok bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga memiliki andil memiskinkan masyarakat,” kata dia.
Sedangkan komoditi bukan makanan yang memberi andil tertinggi untuk tingkat kemiskinan adalah perumahan sebesar 21,83 persen di perkotaan dan 20,13 persen di perdesaan.
Sementara, komoditi lainnya seperti pakaian, bensin, dan listrik, memberi andil antara 7,32 persen hingga 12,48 persen di perkotaan, dan 6,28 persen hingga 10,08 persen, papar Hermanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Menaker Hanif Cabut Izin Operasional 26 PPTKIS

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2014.

“Jumlah itu termasuk dua perusahaan yang disidak oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada bulan November 2014 yaitu PT El Karim Makmur Sentosa dan PT Malindo Mitra Perkasa (MMP),” kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (2/1).

Menteri menegaskan, pencabutan izin oprasional bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI di Luar Negeri.

Selain mencabut izin operasional 26 PPTKIS, Kemnaker juga menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya.

Dengan pemberian sanksi tersebut, jumlah PPTKIS yang masih beroperasional saat ini berjumlah 518 PPTKIS.

Menaker menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

“Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Hanif.

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.

Untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PPTKIS, Menaker mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS.

“Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan ‘blacklist’ selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat,” kata Hanif.

Sebelumnya, tidak ada larangan bagi direktur PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya untuk berbisnis kembali dalam bidang itu sesegera mungkin.

Selain menjatuhkan sanksi, Kemnaker juga melakukan evaluasi kinerja PPTKIS melalui pendaftaran ulang dan melengkapi dokumen administrasi dengan hasil sebanyak 316 PPTKIS telah menyerahkan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 159 PPTKIS lainnya telah melakukan pendaftaran ulang tetapi dokumen belum lengkap antara lain neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan serta 43 PPTKIS belum melakukan pendaftaran ulang.

Menaker mengatakan hasil pendaftaran ulang itu akan digunakan untuk melakukan pembinaan perbaikan dan evaluasi ulang dan memberikan tindakan sanksi semisal skorsing atau pembekuan/pencabutan izin bagi yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Serahkan BBM ke Harga Pasar, Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan harga bahan bakar minyak ke harga pasar merupakan keputusan yang tak cermat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (2/1).
“Itu akan membuat kebingungan politik. Dari harga yang semulanya dinaikan kemudian dalam waktu beberapa bulan diturunkan lagi,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintahan Jokowi pun telah melanggar konstitusi lantaran menyerahkan BBM ke harga pasar.”Itu jelas melanggar konstitusi,” kata dia.
Dia menambahkan, pemerintahan Jokowi ini seharusnya bertahan dan tak memberikan kebijakan tersebut ke harga pasar. “Maka jelas itu tak tepat,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Sudirman Said mengatakan, “BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi”.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi  telah menguji Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan hasil Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentangan dengan konstitusi. 
Demikian putusan MK uang menyebut hal tersebut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” 
Laporan: Wisnu Yosep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain