Surat MA soal Pembatasan PK Inkonstitusional
Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya menyebutkan bahwa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali inkonstitusioal.
“SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional, DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasnya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimana pun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Irman di Jakarta, Jumat (2/1).
Menurut Irman, jika SEMA tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka putusan MA atas perkara pidana tersebut akan inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk, akan, atau terus mengeksekusinya.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan {Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. “Pencarian keadilan setiap warga negara, bahkan umat manusia, adalah hak konstitusional yang paling esensial untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya,” katanya.
Menurut dia, negara atau MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya. “Negara tidak boleh ‘malas’ untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah,” katanya.
Karenanya, lanjut Irman, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013). “Oleh karena itu, putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR,” kata Irman.
Editor: Fahad Hasan
















