16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39970

Ekspor Indonesia November 2014 Turun 14,57 Persen

Jakarta, Aktual.co — Ekspor Indonesia pada November 2014 menurun sebesar 11,29 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, dibandingkan November 2013, nilai ekspor Indonesia menurun 14,57 persen.

“Nilai ekspor kita November 2014 mencapai USD13,62 miliar,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin di kantor BPS Jakarta, Junat (2/1).

Lebih lanjut Suryamin mengatakan, penurunan ekspor tesebut dipengaruhi karena menurunnya ekspor non-migas sebesar 10,64 persen dari USD12,879 miliar menjadi USD11,509 miliar. Begitu pula dengan ekspor migas yang turun sebesar 14,68 persen, yaitu USD2,46 miliar menjadi USD2,10 miliar.

Selain itu, penurunan ekspor migas disebabkan oleh menurunnya ekspor hasil minyak sebesar 50,39 persen dan ekspor gas sebesar 15,12 persen. Sementara itu, ekspor minyak mentah meningkat 6,17 persen.

“Ini karena Tiongkok dan Jepang pertumbuhannya juga melambat, jadi ekspor kita ke sana jadi menurun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penurunan ekspor yang signifikan tersebut membuat neraca perdagangan defisit. Terlebih lagi, ekspor Indonesia saat ini lebih besar dari impor Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sudin Sosial Jakpus Amankan 1.811 PMKS

Jakarta, Aktual.co — Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat mencatat sepanjang tahun 2014 berhasil mengamankan 1.811 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Akan tetapi keberadaan PMKS hingga saat ini masih banyak ditemui di sejumlah titik.
Kasie Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Pusat, Wanson Sinaga mengatakan bahwa PMKS yang berhasil dijaring oleh pihaknya yakni terdiri dari 498 gelandangan, 227 pemulung, 328 pengemis, 23 pekerja seks komersil, 7 waria, 141 psikotik atau orang gila, 69 pengamen, 1 pengedar kotak amal, 56 pedagang asongan, 27 juru parkir liar dan 83 lain-lain.
“Para PMKS tersebut selanjutnya dikirim ke tiga panti yakni Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) Cengkareng, Panti Sosial di Kedoya Jakarta Barat dan di Panti Sosial Cipayung Jakarta Timur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/1).
Meski keberadaan PMKS masih banyak ditemui, namun kata Wanson pihaknya akan terus melancarkan razia. Bahkan sambung Wanson pihaknya juga akan menempatkan petugas Pelayanan Pengawasan Pengendalian Sosial (P3S). 
“P3S akan ditaruh di tiga titik rawan PMKS yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), Perempatan Harmoni dan Karet Bivak,” katanya.
“Setiap hari ada 21 petugas P3S yang berjaga di lokasi tersebut dan mereka akan langsung menangkap jika melihat PMKS yang berkeliaran,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tahun 2014 Polda Sulawesi Tengah Pecat 19 Anggotanya

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 19 polisi di wilayah Sulawesi Tengah diberhentikan tidak hormat selama 2014, karena melakukan beragam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tersebut antara lain terlibat kasus narkoba ilegal, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan meninggalkan tugas tanpa ijin dalam waktu tertentu.
“Mereka dipecat dan tidak mendapatkan hak pensiun,” kata Utoro, Jumat (2/1).
Selain itu, ada pula tiga anggota Polri di Sulawesi Tengah harus menjalani proses hukum di pengadilan karena melakukan tindak pidana umum. Dia mengatakan polisi yang diberhentikan tersebut telah melakukan serangkaian sidang kode etik dan profesi, dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencoreng nama baik Polri tetapi nekad melakukannya. “Kalau tidak mau dibina, silahkan keluar dari Polri.”
Dia mengatakan, Polda Sulawesi Tengah selama ini melakukan pengawasan internal secara struktural dan terkoordinasi. Dia menyebut selama 2014 terdapat 243 kasus pelanggaran bidang disiplin di tubuh Polda Sulawesi Tengah, sementara pelanggaran kode etik tercatat sebanyak 16 kasus.
Polda Sulawesi Tengah juga telah menerima 73 pengaduan dari masyarakat terkait ulah polisi yang meresahkan warga, dan 71 di antaranya telah ditindaklanjuti. Utoro menyampaikan Polda Sulawesi Tengah tidak setengah hati untuk menertibkan disiplin internal.
“Kalau terbukti bersalah dan tidak mau memperbaiki kesalahan maka akan ditindak tegas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Soal Larangan Motor, Polisi: Akan Diperluas Wilayahnya

Jakarta, Aktual.co — Kendaraan roda dua atau motor nampaknya akan kembali tersingkir. Setelah melakukan pelarangan melintasi jalan Thamrin, kini juga akan dilarang melintasi ruas jalan lainnya. Hal tersebut direncanakan oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto kepada wartawan, Jumat (2/1).
“Kita berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain. Mungkin setelah uji coba, nantinya akan diperluas,” katanya. 
Dikatakan Restu bahwa dengan diberlakukannya pelarangan terhadap sepeda motor, maka nantinya dapat membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib dan pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.
“Jika ke depan diperluas lagi dan akan semakin banyak yang ditertibkan, Jakarta semakin lancar. Tapi, di Bundaran HI, pemotor tetap boleh lewat,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Orang Miskin di Indonesia per September 2014 27,73 juta

Jakarta, Aktual.co — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa penduduk miskin Indonesia pada September 2014 mencapai 27,73 juta orang (10,96 persen), berkurang 0,55 juta orang dibandingkan dengan Maret 2014.

Namun jika dibandingkan dengan September 2013, angka kemiskinan berkurang 0,87 juta.

Berdasarkan daerah tempat tinggal pada periode Maret-September 2014, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan menurun sebesar 0,15 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan menurun sebesar 0,40 juta orang.

“Penurunan ini terjadi sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM pada November 2014,” ujar Kepala BPS Suryamin, di kantor BPS Jakarta, Jumat (2/1).

Lebih lanjut dikatakan Suryamin, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, antara lain laju inflasi umum pada periode Maret-September 2014 yang cenderung rendah, yaitu 2,26 persen. Selain itu, rata-rata upah buruh tani pada September 2014 naik sebesar 1,60 persen menjadi Rp44.833.

“Harga eceran beberapa komoditas bahan pokok juga menurun, seperti beras, gula pasir, dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mempengaruhi angka kemiskinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, garis kemiskinan (GK) digunakan sebagai batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan Rp312.328.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: SEMA Pembatasan PK Inkonstitusional

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya menyebutkan bahwa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali inkonstitusioal.
“SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional, DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasnya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Irman melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (2/1).
Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, lanjut Irman, maka putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk, akan, atau terus mengeksekusinya.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA tentunya tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan {Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945}.
“Pencarian keadilan setiap warga negara, bahkan umat manusia, adalah hak konstitusional yang paling esensial untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya,” katanya.
Menurut dia, negara atau MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya.
“Negara tidak boleh ‘malas’ untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah,” katanya.
Dengan dasar-dasar itulah, kata Irman, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013).
“Oleh karena itu, putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR,” kata Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain