6 April 2026
Beranda blog Halaman 39976

Jokowi Angkat Mantan Ajudan Mega Jadi Kapolri, Mendagri: Itu Sah Saja

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri, sekaligus Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tjahjo Kumolo menilai penunjukan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal sah-sah saja menginat Budi adalah mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
“Kalau sekarang (Presiden Joko Widodo) mengambil dari ajudan Ibu (Megawati) ya sah-sah saja, tidak masalah. Satu ajudan Ibu yang lain juga menjadi KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Jenderal TNI Pramono Edhie. Jadi, wajar kalau mengambil orang terdekat,” kata Tjahjo usai memberikan Ceramah Umum Mendagri kepada Civitas Akademika Praja IPDN di Kampus Jatinangor, Senin (12/1).
Kata Tjahjo, faktor kedekatan yang digunakan Presiden untuk menunjuk calon Kapolri merupakan suatu kewajaran.
“Penunjukan itu kan hak prerogatif, dulu Pak (Jenderal Pol. Sutarman) juga ajudannya Gus Dur. Jadi, kalau dilihat dari sisi kedekatan sah-sah saja,” jelasnya.
Tjahjo mengatakan penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, seperti halnya pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU dan KSAL.
Sehingga, lanjut dia, tidak menjadi masalah jika Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya kira tidak akan merusak citra pemerintahan Jokowi, bisa dibuktikan sendiri,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dirjen Planologi Kemenhut Akui SK Zulkifli Beli Celah Suap

Jakarta, Aktual.co — Sidang terdakwa kasus suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014, Gulat Manurung, mengungkap fakta soal peran mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam perkara itu. Sebab, tawaran Zulkifli buat merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 ternyata membuka peluang terjadinya tindak pidana suap dilakukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M, saat bersaksi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1). Keduanya kompak menyatakan perbedaan pendapat soal penetapan hasil telaah kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Menurut Bambang, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Dia menambahkan, sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan lima tahun sekali atas usulan gubernur. Sementara permohonan parsial diajukan oleh Bupati atau Walikota atas rekomendasi Gubernur.
Bambang menyatakan, sebenarnya hasil revisi itu sudah kelar sejak 2012. “Kami sudah mengajukan kepada menteri 2012. Semua spasial dipaparkan di depan Pak Menteri. Tapi waktu itu belum ada tanggapan,” kata Bambang.
Sementara itu, Mashud mengatakan mestinya SK 673 diterbitkan pada 4 Agustus 2014 tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final. Apalagi SK itu sifatnya provinsial dan diajukan lima tahun sekali. Tetapi pada 12 Agustus dia menerima usulan revisi dari Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Waktu diajukan revisi itu terkait tentang lahan untuk jalan tol dan kawasan lain di luar penyusunan tim terpadu. Tetapi area itu ternyata masih menjadi lahan perusahaan dengan hak konsesi. Saya minta apakah ada pelepasannya tapi ternyata sampai saat ini tidak ada,” kata Mashud.
Mashud juga mengaku ikut mengantar Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 ke Riau bertepatan dengan perayaan ulang tahun provinsi itu. Saat itu dia mengaku mendengar Zulkifli dalam pidatonya mengatakan memberi kesempatan waktu revisi selama satu hingga dua pekan, sebelum diberikan penetapan. Padahal hal itu mestinya tidak boleh dilakukan.
“Pas di Riau, beliau (Zulkifli) pidato memberikan waktu barang 1-2 minggu untuk revisi,” kata Mashud.
Jaksa Kresno Anto Wibowo lantas menanyakan hal itu kepada Bambang. Menurut Bambang, memang menteri memiliki otoritas tersendiri buat menelaah kembali hasil penilaian dan penyusunan lahan sebelum memberikan penetapan. Tetapi dia mengatakan perubahan itu tidak boleh melenceng jauh dari hasil penyusunan tim terpadu.
“Apakah boleh sebelum penetapan, menteri mengubah lagi penilaian tim terpadu?” Tanya Jaksa Anto.
“Ya sebenarnya memang bisa, tapi tetap didasarkan pada undang-undang dan peraturan menteri. Terus terang kami memang memilik perbedaan penafsiran dengan pak menteri,” ucap Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Asita: Penghapusan Tiket Murah Rugikan Industri Pariwisata

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pengusaha Perjalanan Wisata (Asita) Provinsi Riau keberatan dengan pengaturan batas bawah atau peniadaan tiket pesawat murah karena akan mengancam rencana pengembangan wisata ke Provinsi Riau yang sedang dibangun.

“Salah satu pendorong wisatawan untuk berkunjung ke Riau adalah apabila ada tiket pesawat yang murah, terutama bagi wisatawan bermodal kecil atau backpackers. Saya khawatir ini akan merugikan industri wisata Riau yang sedang mulai dibangun,” kata Ketua Asita Riau Ibnu Masud di Pekanbaru, Senin (12/1).

Menurut dia, pemerintah sebagai regulator semestinya lebih fokus pada memperbaiki sistem pengawasan dan bukan mengatur harga sebab tidak semua penerbangan bertarif murah mengabaikan keselamatan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang harus diperbaiki, bukan karena masalah harganya tapi ke oknum-oknum yang harus ditindak,” tegas Ibnu.

Ia mengatakan hampir semua negara di dunia memiliki maskapai bertarif murah. Dengan diterapkannya kebijakan global untuk penerbangan atau “open sky” pada tahun ini, para maskapai bertarif murah seluruh dunia akan leluasa melakukan ekspansi pasar termasuk ke Indonesia.

“Semua maskapai akan berlomba-loma menawarkan harga termurah, dan kalau ini dibatasi maka akan sulit maskapai dalam negeri untuk bersaing. Meski maskapai asing diberi slot terbang malam hari sekali pun, penumpangnya tentu masih akan tetap ramai,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas pada pekan lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.

Menteri Jonan berpendapat maskapai yang menjual tiket terlalu murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan. Peraturan tersebut masih bisa dicabut jika ada keputusan yang menyebutkan kebijakan yang diambilnya melanggar ketentuan seperti persaingan usaha, sebab kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Sesungguhnya, Sekutu Presiden yaitu Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa sekutu sesungguhnya dari pemimpin negara adalah rakyatnya sendiri. “Jika demokrasi, ya rakyat adalah sekutu utama, jangan sibuk mencari sekutu partai politik, karena itu Presiden Joko Widodo jangan terlalu memberi ruang kepada kepentingan tokoh partai koalisi,” katanya di Jakarta, Senin (12/1).

Menurutnya, jika terlalu memberi ruang kepada kepentingan tokoh partai koalisi, maka hal ini bisa membuat terlihat lemah jiwa kepemimpinan sang presiden. “Pengangkatan pejabat dan mengambil kebijakan sering sepihak, minim musyawarah, sehingga rakyat sering terkejut dengan hasil yang ada,” katanya. Ia mencontohkan pemilihan kabinet dan kenaikan BBM yang tiba-tiba sudah ada keputusan yang dibuat.

Sebaiknya presiden lebih terlibat dalam hal strategis perencanaan, bukan hanya bertindak secara teknis. “Urusan teknis biarlah ditangani oleh pakar profesionalnya, jadi ada waktu untuk perencanaan di berbagai sektor,” tutur Arif.

Ia berharap tindakan antisipatif lebih banyak dilakukan daripada penanggulangan masalah yang sudah terjadi. Arif juga mengingatkan kepada jajaran Kabinet Kerja agar bekerja sama antarkementerian, sehingga perencanaan lebih matang dan terkoordinasi.

Urai Kemacetan, Polda Metro Usulkan Pembatasan Umur Kendaraan

Jakarta, Aktual.co —  Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke bekalang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (12/1).
Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan itu, karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.
Martinus optimis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalulintas.
Berdasarkan pantauan, Martinus menyebutkan kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.
“Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan,” ujar Martinus.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor melintasi Jalan Bundaran Hotel Indonesia – Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat sejak 17 Desember 2014.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim kebijakan tersebut efektif mengurangi kepadatan kendaraan pada jalur itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Drajad Wibowo: Semua Sempalan Partai Gagal Kecuali Golkar!

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo mengatakan, banyak partai politik yang mengalami perpecahan pada pascareformasi. Perpecahan itu salah satunya disebabkan oleh mekanisme voting yang dilakukan ketika pemilihan ketua umum.

Menurut Drajad, hanya pecahan-pecahan Partai Golkar yang berjalan cukup mulus dalam politik. Namun, partai-partai lain tidak dapat bertahan ketika harus menghadapi persaingan dalam pemilu legislatif. “Semua partai sempalan gagal, kecuali sempalan Golkar,” kata Drajad saat diskusi bertajuk “Tren Aklamasi dan Regenerasi” di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (12/1).

Ia mencontohkan, beberapa partai pecahan yang gagal masuk ke parlemen seperti Partai Nasionalis Bung Karno (PNBK) yang dipimpin oleh Eros Djarot dan Partai Demokrasi Pembaruan pimpinan Roy BB Janis. Keduanya terbentuk akibat perpecahan dalam PDI Perjuangan.

Ia menuturkan, kegagalan partai pecahan dalam mempertahankan eksistensinya tidak terlepas dari minimnya jumlah tokoh dalam di partai itu. Adapun Golkar memiliki banyak tokoh yang mampu menjadi pemimpin serta pemersatu partai.

Ada pula Partai Kebangkitan Nasional Ulama pecahan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Matahari Bangsa pecahan PAN, dan Partai Bintang Reformasi yang merupakan pecahan dari PPP. Adapun pecahan Partai Golkar, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Hati Nurani Rakyat, dan Nasdem, berhasil masuk parlemen. “Pecahan Golkar yang enggak masuk parlemen itu cuma PKPI,” kata Drajad.

Berita Lain