8 April 2026
Beranda blog Halaman 40031

Ditanya Soal Legalitas Penerbangan, Menhub Batasi Pertanyaan Pewarta

Surabaya, Aktual.co — Ditanya tentang legalitas penerbangan AirAsia QZ8501, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan justru tutup mulut.

“Pertanyaan dibatasi cukup masalah proses evakuasi saja. Soal kebijakan jangan di sini, tolong ditanyakan di Jakarta saja,” kata  Jonan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan , di  Polda Jawa Timur, Sabtu (10/1).

Keluarga korban AirAsia juga sempat menanyakan hal tersebut saat Jonan menemui di ruang Crisis Center. Sebab para keluarga tersebut juga meminta ketegasan Jonan, tidak hanya sekedar  pembekuan dan mutasi para pejabat saja.

Namun demikian,  Jonan menjawab singkat. “Kalau perbaikan birokrasi  sudah dilakukan  dua bulan lalu. Tap, karena ada persoalan ini (kecelakaan AirAsia, red), kita percepat. Soal itu, Dia yang selesai atau saya yang selesai,” tegasnya kepada keluarga korban.

Tapi, ketika wartawan kembali menanyakan maksud tersebut,  lagi-lagi Jonan  menolak berkomentar. “Saya katakan kalau soal itu lebih baik tanyakan saat  di Jakarta saja. Bukan di sini (Surabaya). Dia atau saya yang selesai. Paham? Itu silahkan dijadikan HL (headline),” kata Jonan.

Seperti diketahui sebelumnya, Menhub sempat menyatakan penerbangan AirAsia QZ 8501 ilegal. Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini, memutasi tujuh pejabat, baik yang berasal dari Kementerian maupun Otoritas Bandara, untuk kepentingan audit dan investigasi.

Dan, yang terbaru, dia juga membekukan 61 rute penerbangan lima maskapai di luar AirAsia, yaitu, LionAir, WingAir, Garuda Indonesia, SusiAir, dan TransNusa.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III DPR akan Setujui Budi Gunawan sebagai Kapolri Baru

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI dipastikan akan menyetujui calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan saat uji kepatutan dan kelayakan, pada pekan depan.

“Menoleh kebelakang sejarah uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri maupun Panglima TNI di DPR, ujung-ujungnya DPR menerima juga usulan presiden itu,” kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, kepada Aktual.co, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Fraksi Golkar sendiri, kata ia, tidak ada masalah dengan penunjukkan Budi Gunawan, dan akan mendukung.

“Fraksi Golkar sendiri mendukung pencalonan Konjen Pol Budi Gunawan yang diajukan presiden sebagai Kapolri mengantikan Jenderal Pol Sutarman,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, Budi Gunawan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Jenderal Pol Sutarman sudah memenuhi kualifikasi.

“Paling tidak dia pernah memimpin wilayah menjadi Kapolda sebanyak dua kali,” ujar Bambang.

Di kesempatan yang sama, ia menegaskan, soal rekening gendut yang dihembuskan kepada Budi Gunawan, sudah tidak ada masalah lagi.

“Komisi III DPR RI periode lalu sebenarnya sudah mendapat klarifikasi dari Bambang Hendarso Danuri (BHD), Yang bersangkutan sudah diperiksa institusi Polri dan hasilnya clear,” tandasnya.  (Laporan: Adi Adrian)

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Tak Banyak Bicara tentang Ditunjuknya Budi Gunawan Jadi Calon Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Sutarman.

Penunjukkan tersebut menimbulkan berbagai pro dan kontra. Pasalnya, dipilihnya Budi disebut-sebut karena adanya campur tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

Mabes Polri tak banyak berbicara terkait rencana pergantian Kapolri tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, bila pergantian Kapolri merupakan kewenangan dan hak prerogratif Jokowi sebagai Presiden.

“Bapak Kapolri sudah menjelaskan bahwa pergantian Kapolri adalah kewenangan dan hak prerogatif Bapak Presiden RI,” jelas Ronny melalui pesan singkatnya, kepada Aktual.co,  Sabtu (10/1).

Menurut Ronny, pergantian Kapolri sangat diperlukan guna memperbaiki kinerja Polri agar lebih baik lagi di masa mendatang.

“Hal tersebut berkaitan dengan tujuan untuk kebaikan Polri di masa depan,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, penunjukkan calon Kapolri mencuat setelah beredarnya surat penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut Presiden Jokowi mengusulkan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk disetujui oleh DPR menjadi Kapolri yang baru.

Dalam surat tersebut, Budi Gunawan diakui Presiden Jokowi mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri. Oleh karenanya, Presiden meminta persetujuan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Samarinda Mencekam, Terjadi Bentrokan KNPI dengan Pemuda Pancasila

Jakarta, Aktual.co — Kota Samarinda mencekam selama dua hari, Jumat (9/1) sore hingga Sabtu (10/1) malam. Penyebabnya yakni, bentrokan antar kepentingan politik internal KNPI. Menurut Adam, Putra Daerah Samarinda, dimana konflik itu dimulai dengan perebutan kekuasaan KNPI , Ketua DPD KNPI Kaltim, Khoiruddin.

Kerusuhan terjadi di Graha Pemuda KNPI Kaltim jalan AW Sjahranie, kota Samarinda, Kaltim. Di Graha Gedung KNPI Kaltim tersebut dijaga oleh sejumlah pemuda dari kubu Khoirudin. Beberapa pemuda menggunakan seragam loreng Pemuda Pancasila juga terlihat datang di gedung itu. Siang itu kedua kubu mulai menyiapkan masing-masing pendukungnya.
 
“Awalnya antara kepentingan antar ketua KNPI dengan Pemuda Pancasila dalam perebutan kekuasaan KNPI untuk statement politik. Ada yang mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI untuk menggulingkan ketua yang sekarang. Dalam perkembangannya terjadi mosi tidak percaya terhadap Khoiruddin,” kata Adam, saksi mata yang melihat peristiwa tersebut, kepada Aktual.co, Sabtu (10/1) malam, melalui sambungan telepon.

Meski sudah dilerai oleh aparat keamanan dari pihak Kepolisian, Polda Kaltim dan Polres setempat diperbantukan sejumlah personel TNI, hingga berita ini diturunkan, kerusuhan masih berlangsung. Dikabarkan, satu orang meninggal dunia dari pihak KNPI Samarinda dan tempat usaha warga dirusak massa.

“Isu satu meninggal, tapi itu masih simpang siur, karena pelaku dan korban masih hilang dicari oleh polisi. Aparat dan TNI sudah melerai. Sabtu malam masih mencekam, aparat masih menunggu dan melerai. Ada warung makan milik anggota Pemuda Pancasila (PP) yang dirusak,” jelas Adam.

“Jalan masih diblokir, kita masih menunggu Ormas Kesepuhan,” katanya lagi.

Untuk diketahui, penyebab dari kerusuhan tersebut dimulai dari Ketua DPD KNPI Kaltim, Khoiruddin yang disebut-sebut akan dilengserkan. Sang ketua disebut-sebut jarang turun ke kabupaten atau kota.

Yunus Nusi, Ketua Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kaltim mengaku, sudah mendapat perintah dari DPP KNPI untuk menggelar musyawarah provinsi luar biasa (Musprovlub). Dalam jumpa pers di Sekretariat KNPI Kaltim, Samarinda, Kamis (8/1) lalu, ia mengatakan, Musprovlub KNPI Kaltim bakal digelar, Sabtu (10/1) malam di Graha Pemuda KNPI Kaltim jalan AW Sjahranie Samarinda.

“Atas perintah DPP, kami akan menggelar Musprovlub Sabtu malam, tanggal 10 Januari 2015,” tegas Yunus seraya menunjukkan surat DPP KNPI Nomor: 894/DPP KNPI/I/2015. Ia juga didampingi oleh Agus Wirahadikusuma.

Sejumlah pengurus KNPI Kaltim turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Diantaranya, Sekretaris DPD KNPI, Rudiansyah, Wakil Ketua Bidang Hukum Agus Amri, dan Bendahara Dayang Donna Faroek. Donna adalah putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Dalam surat itu disebutkan beberapa dasar pertimbangan DPP yakni,  AD KNPI Pasal 16 dan ART KNPI Pasal 11. Juga surat permohonan MPI KNPI Kaltim perihal permohonan advice dan mohon Musprovlub Pemuda/KNPI Kaltim yang dilampirkan surat rekomendasi dari beberapa OKP provinsi maupun kabupaten/kota.

Tim DPP KNPI juga telah melakukan monitoring dan konsolidasi organisasi dengan pihak-pihak terkait pada 3-4 Januari 2015 di Balikpapan dan Samarinda. Juga keputusan rapat Pleno DPP KNPI pada 5 Januari 2015 yang kemudian memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada MPI KNPI Kaltim untuk menggelar Musprovlub KNPI Kaltim. Surat itu diteken Plt Ketua Umum Dian Rahardian, dan Sekjen Bintang Prabowo, per tanggal 6 Janurai 2015.

Yunus menambahkan, surat perintah ini keluar juga didasarkan adanya desakan dari 97 organisasi kepemudaan dan penetapan jumlah pengurus dari 200 pengurus menjadi 500 orang pengurus.

Artikel ini ditulis oleh:

Langgar Perizinan, Garuda Lakukan Perbaikan Nomor Penerbangan

Jakarta, Aktual.co — Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan dengan rute Makassar – Medan – Jeddah yang sebelumnya menggunakan dua nomor penerbangan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan pemberitahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menilai penerbangan tersebut telah melanggar perizinan.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kemenhub menyampaikan pengumuman bahwa ada empat penerbangan Garuda yang melanggar ketentuan perizinan. Empat penerbangan yang dimaksud adalah penerbangan Makassar –Medan – Jeddah dan sebaliknya yang menggunakan nomor penerbangan sektor Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan – Jeddah sebagai GA986. Sektor – Jeddah – Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan – Makassar sebagai GA-627.

“Sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan, maka pada tanggal 16 Desember Garuda Indonesia telah melayani penerbangan tersebut diatas dengan dua nomor penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Selanjutnya, Garuda Indonesia mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional dari Makassar – Medan – Jeddah dengan nomor penerbangan GA-986/GA-987 yang efektif per tanggal 1 Januari 2015.

Namun demikian, kata dia, hingga tanggal 9 Januari Kementerian Perhubungan menemukan bahwa Garuda masih melaksanakan penerbangan rute Makassar – Medan –Jeddah dengan nomor penerbangan GA-626 dan GA-986 ; dan Jeddah – Medan –Makassar dengan nomor penerbangan GA987 dan GA-627.

“Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan tersebut Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin atau persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar –Medan Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan –Makassar,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar Hukum Tata Negara: Soal PK Lebih dari Satu Kali Itu Persepsi Keliru

Jakarta, Aktual.co — Polemik permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulang kali, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah disepakati perlu adanya regulasi baru guna menjawab keputusan final. Regulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebutkan, tidak adanya putusan MK berkali-kali, merupakan persepsi yang keliru. Putusan MK, kata dia, hanya memberi ruang pada orang (terpidana) untuk dapat novum yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan.

Jimly menjelaskan, pengertian novum (bukti baru), pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK, dianggap belum dapat dipahami secara jelas. Sehingga, dalam masalah ini yang perlu diluruskan adalah teknis dari keputusan MK tersebut.

“Karena itu, ini kewajiban kita untuk memberi tahu. Putusan MK memberi ruang jika ada novum atau perspektif baru. Jadi itu jangan ditutup,” kata Jimly, kepada Aktual.co, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurut Jimly, di negara luar tidak ada upaya PK bagi terpidana. Namun, dasarnya semua aspek keterangan fakta tidak ada yang ketinggalan. Sebab itu, tambahnya, tidak akan ada yang mengajukan PK.

“Keadilan harus dibuka secara jelas, apalagi menyangkut nyawa. Keadilan itu di atas segalanya. Roh-nya PK itu keadilan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama terkait dengan eksekusi mati, kata dia, tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK. Tersendatnya eksekusi mati beberapa tahun ini, lantaran diduga ada semacam relaktensi di antara penegak hukum.

“Ada semacam relaktensi di antara penegak hukum untuk melaksanakn eksekusi. Menurut saya, kalau mau hapus pidana mati jangan takut. Tapi, kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas,” katanya lagi.

Perbedaan pendapat antara MK dan Mahkamah Agung (MA), tidak perlu diperpanjang. Dia menuturkan, putusan MK soal PK lebih dari satu kali itu sejak lama tidak ada masalah. Sementara itu, SEMA merupakan surat internal MA ke jajaran Hakim.

“Niatnya memperketat agar PK jangan disalahgunakan untuk menghindar dari eksekusi. Fungsinya SEMA harus dibaca seperti itu. Jadi khusus kasus pidana, kalau ada novum bisa dijadikan alasan pengajuan biarpun sudah satu kali,” demikian kata mantan Ketua MK itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain