3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40037

Saksi Berkilah Uang Rp 1,5 Miliar Buat ‘Nyogok’ Annas Maamun

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan, berkilah uang Rp 1,5 miliar yang dipinjamkan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung buat suap Annas Maamun. 
Edison berkeras menyatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/12). Di hadapan hakim, dia mengatakan uang itu dipinjamkan dengan bunga 1,5 persen tanpa menanyakan maksudnya.
“Saya percaya saja karena untuk bisnis, karena kami kan kawan. Bunganya 1,5 persen. Saya percaya karena Gulat sering kasih kembalikan lebih ke saya,” kata Edison.
Edison mengaku, memberikan Rp 1,5 miliar langsung kepada Gulat pada 22 September 2014. Dia mesti merogoh kocek perusahaan buat menyediakan duit itu. Namun, Gulat terlebih dulu meminta uang itu ditukar ke dalam valuta asing menjadi sebesar USD 166,100. Edison pun menurutinya.
“Saya serahkan di Pekanbaru,” kata Edison.
Namun, saat berada di Jakarta buat mengikuti pameran alat berat di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Edison mengaku diminta Gulat menemaninya menukarkan fulus itu ke dalam bentuk Dolar Singapura. Edison pun kembali mengikuti kemauan Gulat. (Baca juga: Saksi Berkilah Uang Rp 1,5 Miliar Buat ‘Nyogok’ Annas Maamun)
“Karena Pak Gulat tidak tahu Jakarta, makanya saya diminta menemani. Setelah mencari lewat Google, akhirnya dapat di PT Ayu Masagung di Kwitang,” kata dia.
Namun, anggota Majelis Hakim Joko Subagyo tidak sepenuhnya yakin dengan kesaksian Edison. Dia merasa pernyataan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau itu janggal.
“Tidak mungkin tidak ditanya maksudnya. Kalau teman kenapa mesti pakai bunga? Saudara juga mau diminta menukarkan uang yang sudah dalam kekuasaan terdakwa. Kami sudah sering periksa saksi. Sudah ribuan. Kalau ada yang janggal pasti kami kejar terus,” kata Hakim Joko.
Meski begitu, Edison tetap pada kesaksiannya. Dia berkeras tidak tahu tujuan penggunaan uang. “Saya enggak tahu yang mulia. Saya cuma pinjamkan saja karena kami sudah berkawan lama.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Banjir di Medan, Warga Temukan Ikan Lele Dumbo Sepanjang Satu Meter

Medan, Aktual.co — Banjir di Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimum, Kota Medan, dihebohkan dengan penemuan ikan lele dumbo sepanjang satu meter, Senin (29/12) pagi.
Seorang warga, Dodi Sumirat, menemukan seekor Lele dumbo berukuran 1 meter, dengan berat 3,5 kilogram yang terdampar disebelah lapangan bola di kelurahan itu.
“Tadi dekat lapangan bola, nggak bisa kemana-mana dia, ya kami tangkap,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, lele dumbo itu diduga berasal dari sungai Deli yang meluap dan menggenangi pemukiman warga di Kelurahan itu. “Disini gak ada kolam lele bang, ini lele liar di Sungai Deli,” kata Dodi.
Diduga lele ini memiliki pasangan, dan warga tengah mencari pasangan lele dumbo jantan itu di sekitar lokasi penemuan.
Ikan lele dumbo berukuran besar itu menjadi tontonan warga sekitar. Sementara banjir sudah berangsur surut.

Artikel ini ditulis oleh:

Menko Perekonomian: Per 1 Januari 2015 ada Harga BBM Baru

Jakarta, Aktual.co — Mulai 1 Januari 2015 masyarakat akan membeli BBM dengan harga yang baru. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil usai rapat koordinasi (rakor).
“Semoga kebijakan ini adalah yang permanen. Nanti akan diputuskan dan diumumkan sebelum Tahun Baru,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (29/12).
Namun, Sofyan belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kebijakan yang sedang dimatangkan pemerintah itu. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan membebani dan mengubah APBN karena subsidi BBM yang kian membesar.
“Kita akan meng-exercise semua indiator. Policy ini diharapkan tidak akan menyandera APBN di masa yang akan datang, sehingga tak perlu lagi ada APBN-P,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menko Perekonomian: Pencarian Air Asia Semoga Ada Titik Terang

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil turut mengungkapkan duka cita atas musibah pesawat Air Asia QZ-8501. Dirinya berharap proses pencarian pesawat dan penumpang dapat menemukan titik terang.
“Mudah-mudahan hari ini cuaca baik, kemudian ada upaya konkret yang melibatkan semua ini dan pihak lain ikut membantu,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (29/12).
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, musibah tersebut diharapkan tidak akan mengganggu industri penerbangan nasional menjelang akhir tahun. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian untuk tak perlu khawatir namun tetap berhati-hati.
“Jarang terjadi ya, kalaupun terjadi di negara yang sangat maju pun kadang-kadang ada karena faktor cuaca dan faktor di luar kontrol,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dirut Pelindo II: Pembelian 500 Kapal akan Percuma

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC (Persero) R.J. Lino menilai wacana Pemerintah membeli 500 unit kapal per tahun sangatlah tidak tepat dan akan percuma, jika pelabuhan-pelabuhan yang ada tidak diperbaiki.
“Indonesia tidak begitu membutuhkan kapal tambahan,” kata Lino di kantor IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/12).
Menurutnya, jika kapasitas pelabuhan diperbaiki maka akan banyak kapal yang sudah ada bisa cukup.
“Kalau kita bisa tingkatkan kapasitas pelabuhan menjadi 25 box per jam, Indonesia bisa kelebihan kapal. Karena 65 persen kapal itu berada di pelabuhan, 35 persennya berlayar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang harus dilakukan sebelum membangun pelabuhan baru. Pertama tingkatkan produktivitas, kedua tekan dealing time di pelabuhan, dan terakhir, perbaharui SDM-nya.
“Ini yang harus diperbaiki dulu, soft instructure. Setelah itu bangun baru, dan remodelling dari pelabuhan yang ada. Bukan beli kapal baru, bukan beli 500 kapal,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

11 Tahun Harlah KPK, 11 Tersangka Ini Masih Berkeliaran

Jakarta, Aktual.co — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelas orang tersangka di KPK belum ditahan. Sebanyak sebelas orang tersangka kasus korupsi tersebut pun hingga saat ini masih berkeliar bebas. 
Hal ini menjadi catatan penting oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam paparan saat menggelar jumpa pers 11 tahun kinerja KPK. Di sebutkan dalam paparan tersebut bahwa selama lima tahun terakhir ditemukan adanya pelunakan perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi. Dimana, meski berstatus tersangka, tidak semua pelaku korupsi langsung segera ditahan.
“Sedikitnya ada sebelas tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, namun belum juga ditahan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto di Jakarta, Senin (29/12).
Dia menyebut, dari sebelas tersangka tersebut, beberapa diantaranya bahkan tidak ditahan selama lebih dari tiga tahun. Emerson menilai, sebelas nama tersangka yang belum ditahan tersebut yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2011 atas perkara kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. Kemudian ada juga Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2012 atas kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. (Baca juga:Jelang Tutup Tahun, 8 Kasus Ini ‘Membeku’ di KPK)
Selain itu ada yakni mantan Ketua BPK/Dirjen Pajak, Hadi Purnomo yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2014 atas kasus pengurusan pajak yang diajukan oleh BCA pada tahun 2003. Kemudian bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka tahun 2014 atas kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kemenkes tahun 2005. 
“Termasuk Sutan Batoegana yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 atas kasus suap perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013. Dia juga belum ditahan.”
Emerson melanjutkan, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. “Dia ini pun belum ditahan. Anehnya lagi, meski berstatus sebagai tersangka, dia tetap bisa melakukan aktifitas politik, melakukan kampanye dukungan terhadap salah satu calon presiden saat menjelang pemilu kemarin.”
Emereson melanjutkan, bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan PLTA di Sungai Memberamo Papua, namun juga belum ditahan. Lalu mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Johan Karubaba juga menjadi tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua. Kemudian ada Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi yang merupakan tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua.
Selain itu bekas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah pun juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September tahun 1014, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun 2010-2011.
Nama tersangka ke sebelas yang hingga saat ini masih melenggang bebas adalah, Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Namun hingga saat ini Jero yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengadaan di Sekjen ESDM itu tak jua ditahan.
“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa mereka ini belum ditahan. Ini kok tidak biasa. Dijilid sebelumnya, KPK bisa langsung menahan seseorang, begitu ada penetapan tersangka.”
Dia menilai, penahanan semestinya menjadi pesan bagi upaya penegakan hukum. Menurut dia, sebelumnya para tersangka korupsi lebih senang kasusnya ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Namun saat ini posisinya berbalik ke KPK, dimana ada sebelas tersangka yang justru tidak ditahan oleh KPK. 
“Saya tidak tahu alasan apa yang dibangun oleh KPK. Jangan-jangan buktinya yang kurang kuat, atau ada alasan lain. Tapi ini menurut kita ini satu hal yang dianggap sebagai kekurangan KPK di tahun 2014,” kata dia.
Dia berpendapat, semestinya ketika KPK berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, paling tidak sudah ada alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang. Namun menurutnya KPK juga terikat dengan jangka waktu penahanan. “Nah ini yang harus dijelaskan oleh KPK, ada apa. Apakah karena antre perkara di pengadilan tipikor yang memungkinkan habisnya masa waktu penahanan. Ataukah juga karena kekurangan penyidik, ya ini harus dijelaskan kepada publik.”
Menurut dia diharapkan di tahun 2015 hal ini tak lagi terjadi. Harus ada kesimpulan yang jelas terhadap sebelas nama tersangka ini. “Harapan kita, di Januari paling tidak sudah ada yang ditahan. Harus ada kesimpulan yang jelas soal status mereka,” kata Emerson. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain