1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40060

Inilah Tersangka Korupsi Tapi Masih Bebas di Luar

Jakarta, Aktual.co — Sepanjang tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi masih getol meyelidiki perkara korupsi didalam negeri, bukan hanya pegawai biasa, pemangku kepentingan di kementerian pun tak luput dari sentuhan tangan penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad cs itu.
Dari sekian banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak semua menjadi pesakitan di rumah tahanan, baik di Guntur, Salemba, Cipinang, Pondok Bambu bagi tersangka wanita maupun di Gedung C1 kuningan.
Masih ada beberapa tersangka yang bebas menghirup udara bebas, meskipun sebagian dari mereka kerap bolak-balik diperiksa oleh penyidik, masih samar tanda-tanda kapan akan mengenakan rompi orange.
Berikut rangkuman Aktual.co beberapa tersangka yang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2014:
1. Hadi PoernomoPada 21 April, KPK mengumumkan kepada publik menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, bertepatan tanggal tersebut Hadi yang merupakan mantan Direktur Jendral Pajak genap berusia 67 tahun alias hari tersebut adalah hari keramat baginya.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA). Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2013, dimana pada saat itu Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Hadi dituding menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak yang diajukan olehBCA senilai Rp 5,7 triliun.
Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.
Hadi pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, Hadi belum ditahan oleh KPK, bahkan pemeriksaan terhadap dirinya pun belum pernah dilakukan. KPK hanya pernah memanggil beberpa saksi pada medio Mei dan Agustus 2014, diantaranya yang dipanggil utnuk dimintai keterangan adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution.
2. Sutan Bathoegana
Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bathoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kementrian ESDM tahun 2013 pada bulan Mei.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu terakhir dipanggil KPK pada 17 November 2014, diperiksa hingga malam hari, ketika keluar dari gedung KPK, Soetan belum juga mengenakan rompi orange.
3. Suryadharma Ali
Masih di Bulan Mei, giliran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di kementrian Agama tahun anggaran 2012-2013.
“Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat itu melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, buntutnya diketahui mantan bos Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu telah bermain dalam dana haji sejak 2010, sehingga penyidik memperpanjang cakupan penyidikan dari tahun 2012-2013 menjadi 2010-2013.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Suryadharma Ali akan ditahan, malah yang ada, setelah ditetapkan sebagai tersangka Surya masih sering muncul didepan publik dengan menjadi pendukung Prabowo Subianto ketika menjadi calon presiden.
4. Jero Wacik
Jero wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pada persidangan Rudi Rubiandini ada indikasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu turut terlibat dalam pengadaan proyek di Kementrian ESDM pada 2011-2013.
KPK menemukan indikasi adanya pemerasan terkait dengan proyek tersebut.
Jero menjadi menteri ketiga dalam Kabinet Indonesia Bersatu II yang menjadi tersangka setelah Andi Alifian Mallaranggeng pada tahun 2013 dan Suryadharma Ali. 
Jero dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana. Pasal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang berasal dari pemerasan. 
Pada kasus ini, belum ada satupun saksi yang diperiksa, pun demikian dengan Jero Wacik, belum ada tanda-tanda KPK akan memanggilnya apalagi menginapkannya di hotel Prodeo.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Pemerintah Jangan Nomor duakan Masalah Pangan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat ekonomi Egi Bismo mengatakan, fokus pembangunan yang dijalankan pemerintah Joko Widodo mestinya diarahkan ke sektor pangan. Pasalnya, ancaman krisis pangan masih kerap menghantui masyarakat, disamping harga-harga kebutuhan pokok yang semakin melambung tinggi.
“Pembangunan infrastruktur, termasuk pelabuhan memang penting. Tapi ini untuk siapa? Yang pokok dulu deh, masalah pangan yang menyangkut hidup rakyat secara langsung jangan dinomorduakan,” ujar Egi.
Dia menambahkan, Jokowi-JK mestinya mengangkat dulu masalah-masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Yakni energi dan pangan. Ini sama pentungnya dengan membangun karakter moral anak bangsa yang harus selalu dilakukan.
Yang sesungguhnya harapkan masyarakat, lanjut dia, adalah bagaimana Jokowi-JK bekerja sesuai janji saat kampanye. Bukan sekedar menaikkan harga BBM dan segala program membangun infrastruktur yang belum jelas arahnya untuk siapa.
“Pembangunan infrastruktur memang penting, tapi utamakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup oraang banyak. Penekanan saya pada pangan dan energi,” tuntasnya.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Breaking News: Pesawat Air Asia Hilang Kontak

Surabaya, Aktual.co — Pesawat Air Asia Surabaya – Singapura AWQ 8501 Hilang kontak saat terbang sesaat diatas Kalimantan.
Demikian disampaikan Trikoraharjo General Manajer PT Angkasa Pura I Juanda, kepada wartawan sesaat lalu, Minggu (28/12).  “Penumpang terdiri dari 138 dewasa, 16 anak dan 1 bayi. Sesuai jadwal, pesawat mendarat 08.56 waktu Singapura,” ucapnya.
Kata Trikora, saat ini Angkasa Pura I Juanda sudah menyiapkan posko untuk informasi, yang ditempatkan di Terminal II Bandara Juanda. 

Artikel ini ditulis oleh:

Dalam Setahun, Kerugian Banjir Bojonegoro Capai Rp 2,5 miliar

Jakarta, Aktual.co — Kerugian banjir bandang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejak 1 Januari sampai 23 Desember 2014, mencapai Rp 2,583 miliar, akibat rusaknya areal tanaman padi, pemukiman warga juga sarana dan prasarana umum.
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Bojonegoro Sukirno, di Bojonegoro, Minggu, mengatakan, kerugian mencapai Rp2,583 miliar tersebut dalam 17 kali kejadian banjir bandang yang melanda 39 desa di 12 kecamatan.
Daerah yang terparah dilanda banjir bandang, katanya, di wilayah selatan, di antaranya, sejumlah desa di Kecamatan Sekar, Gondang, Kedungadem, dan Kepohbaru.
Sedangkan banjir bandang juga melanda wilayah utara, seperti Kecamatan Kanor, Malo dan Balen.
“Banjir bandang yang terjadi berasal dari perbukitan yang hutannya sudah habis,” jelas dia, Minggu (28/12).
Sesuai data di BPBD, banjir bandang yang terjadi tersebut, mengakibatkan rusaknya areal tanaman padi seluas 2.106 hektare, baik yang baru tanam juga yang sudah berusia sekitar 3 bulan.
Selain itu, banjir bandang juga merendam sekitar 2.000 rumah, di antaranya, 61 rumah rusak.
“Kerusakan rumah kalau tidak parah biasanya langsung diperbaiki secara gotong royong oleh masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya melakukan berbagai langkah setiap terjadi banjir bandang, di antaranya, mendistribusikan makanan siap saji, dan sembako.
Lainnya, juga mengajak berbagai pihak untuk melakukan kerja bakti untuk memperbaiki jalan desa, atau melakukan perbaikan rumah warga secara gotong royong.
“Pemkab juga telah melakukan normalisasi Kali Pacal, di Kecamatan Temayang, untuk mencegah terjadi banjir bandang, yang rutin melanda di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang,” paparnya.
Kasi Operasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro Mucharom, menyebutkan sejumlah anak sungai Bengawan Solo yang berpotensi menimbulkan banjir bandang, antara lain, Kali Gondang, Kali Semar Mendhem dan Kali Pacal.
Lainnya, lanjut dia, Kali Kening, yang melintas di Tuban, tapi airnya masuk Bengawan Solo di Bojonegoro, dan sejumlah anak sungai Bengawan Solo lainnya.
“Terjadinya banjir bandang akhir-akhir ini, bukan faktor tingginya curah hujan, tapi disebabkan banyaknya lahan kritis,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Persib Pastikan 2015 Komposisi Pemainnya Komplit

Jakarta, Aktual.co — Persib Bandung menargetkan seluruh pemainnya komplit pada awal tahun 2015, termasuk pemain asing barunya Aaron da Silva.
“Akhir bulan Desember ini pemain bisa lengkap, paling telat awal Januari 2015 semuanya sudah masuk mess. Kami butuh tim untuk persiapan pertandingan terdekat,” kata Manajer Persib Bandung H Umuh Muhtar di Bandung, Minggu (28/12).
Pemain baru asal Brazil, Aron Da Silva pun belum berada di Bandung. Pemain itu masih menyelesaikan syarat-syarat administrasi.
“Dia sudah menandatangani kontrak untuk kepastian kapan datangnya, kita masih menunggu,” katanya.
Persib masih menunggu pemainnya sampai akhir bulan ini untuk persiapan Turnamen Piala Wali kota Padang yang rencananya akan digelar 4-8 Januari 2015.
“Kita masih menunggu kedatangan pemain sampai akhir bulan ini, dengan waktu yang mepet pemain masih belum lengkap,” katanya.
Sementara itu, Djadjang Nurdjaman, pelatih Persib mengatakan latihan timnya fokus untuk meningkatkan kondisi fisik sebelum berlaga pada pertandingan terdekat.
“Latihan ini belum diikuti semua pemain, Konate dan Vladimir hari ini, Senin besok akan latihan,” katanya.
Ia juga mengatakan target Persib di AFC, minimal bisa menyamai Persipura di tahun sebelumnya. Sedangkan di ISL bisa mempertahankan gelar juara.

Artikel ini ditulis oleh:

Humanika: Kasus BLBI, KPK Mengulur-ulur Waktu

Jakarta, Aktual.co — Publik dibuat gembira dengan tindakan KPK yang mulai mengusut kasus megaskandal BLBI. Namun, publik juga gemas dengan tindakan “centil” KPK yang hanya berani memeriksa mantan pejabat selevel menteri. Tindakan KPK ini bisa dianggap hanya mengulur-ulur waktu.
Hal itu disampaikan Sya’roni Sekjen HUMANIKA dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co, Minggu (28/12). 
“Beberapa bulan lalu, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji, setelah lebaran akan meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun hinggi kini janji tersebut hanya isapan jempol belaka,” ungkapnya. 
Kata Syahroni lagi, kalau KPK bermaksud menjadikan SKL sebagai pintu masuk untuk membongkar BLBI, maka yang harus diperiksa utama adalah pemberi dan penerima SKL. 
“Pemberi SKL adalah Kepala BPPN atas dasar Inpres No 8 Tahun 2002, maka yang harus diperiksa adalah mantan Presiden dan mantan Kepala BPPN,” sergahnya. 
Sekedar diketahui, akibat SKL inilah para perompak BLBI hingga kini tidak bisa dijerat hukum. Padahal uang negara yang sudah digasak mencapai Rp 144,5 trilyun. Seperti Anthony Salim mendapat BLBI Rp 52,7 trilyun, namun baru membayar Rp 19,3 trilyun, masih kurang Rp 33,3 trilyun. Sjamsul Nursalim mendapat BLBI Rp 28,4 trilyun, baru membayar Rp 4,9 trilyun, masih kurang 23,4 trilyun. Dan sederet perompak BLBI lainnya yang juga masih kurang bayar.
Semestinya, lanjutnya, SKL dan Inpres 8/2002 batal demi hukum karena sejak kelahirannya sudah melanggar hukum yaitu melabrak UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, TAP MPR No.IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4. 
“Oleh karena itu, kami mendesak Ketua KPK Abraham Samad untuk segera memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan KPK untuk segera menangkap para penerima SKL yang belum melunasi kewajibannya,” demikian Syahroni.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain