28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40110

Misa Malam di Gereja Katedral Jakarta Berlangsung Khidmat

Jakarta, Aktual.co —Amankan misa malam Natal 2014 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 220 personel gabungan diturunkan. Dari Mabes Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat dari Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Agus S, mengatakan sejauh ini situasi di gereja yang diresmikan tahun 1901 ini masih aman. 
“Kami harapkan perayaan Natal tahun ini di Gereja Katedral berjalan tertib dan lancar,” kata Agus, Rabu (24/12).
Sebanyak 5.000 jamaah terlihat memadati gereja dengan arsitektur bergaya neo-gotik dari Eropa ini, untuk mengikuti misa malam Natal di sesi pertama, Rabu sore.  Misa berjalan khidmat. 
Umat yang datang terlihat menempati ruang di dalam gereja dan tenda di luar gereja yang sudah disediakan panitia. Misa malam Natal di sana diadakan dalam tiga sesi. Yakni pada pukul 17.00, 19.30, dan 22.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Hongaria: AS Berusaha Raih Pengaruh Eropa Tengah

Jakarta, Aktual.co — Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban mengatakan bahwa Amerika Serikat memburu agenda untuk meraih pengaruh atas Eropa Tengah, dengan menggunakan tuduhan korupsi terhadap beberapa pejabat Hongaria sebagai cerita rekaan, Selasa (23/12).
Orban mengatakan cerita sesungguhnya di balik tuduhan korupsi adalah Amerika Serikat memiliki kepentingan baru di wilayah tersebut dan ingin meningkatkan pengaruhnya di wilayah itu.
Pada Oktober, Amerika Serika menolak untuk memberi visa kepada enam warga negara Hongaria yang berkaitan dengan pemerintah, dan menuduh mereka terlibat dalam korupsi tanpa menyebut nama mereka.
Amerika Serikat tak pernah mengajukan bukti apa pun mengenai tuduhan korupsi tersebut, yang mengungkapkan keinginan sesungguhnya Amerika Serikat ingin meningkatkan pengaruh di wilayah itu.
Era baru telah mulai sebab Amerika Serikat bukan hanya ikut campur tapi juga telah menjadi peserta aktif dalam kehidupan politik dalam negeri di negara Eropa Tengah.
Alasannya adalah konflik Rusia-Ukraina dan perundingan perdagangan bebas yang berlangsung antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung: Eksekusi Mati Tidak Dibatalkan, Hanya Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) isyaratkan akan ada kemungkinan penundaan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang sebelumnya sudah dipastikan akan dieksekusi akhir tahun 2014.
“Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan. Pak Jaksa Agung juga sudah menyampaikan tidak ada pembatalan. Tapi, kami lihat kemungkinan ada delay,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana kepada wartawan di Kejagung, Rabu (24/12).
Tony menegaskan, sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan eksekusi seperti aspek yuridis, hak hukum terpidana terpenuhi, maka kapanpun eksekusi bisa dilakukan. Namun, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak ada pembatalan.
“Dengan catatan sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan ekseskusi, baik itu apsek yuridis termasuk di dalamnya hak hukum terpenuhi dan sudah sempurna, tiap saat kita lakukan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan, soal terpidana mati yang mengajukan PK lagi, memang masih menjadi perdebatan. Mengingat pidana mati dan pelaksanaan eksekusi mati itu merupakan hal khusus, maka Kejagung tidak ingin ada kesalahan.
“Kami ambil sikap semua hak hukum terpidana harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga setelah eksekusi tidak ada kesalahan yang terjadi,” katanya.
Dia pun menyatakan, Jaksa Agung akan bersama Ketua Mahkamah Agung akan berkoordinasi untuk mencari solusi soal batas waktu pengajuan PK oleh terpidana mati.
Namun, Tony menegaskan bahwa ini bukan untuk membatasi pengajuan PK lebih dari sekali. Tetapi, lebih pada persoalan waktu pengajuan PK tersebut.
Dia mencontohkan, kadang ada terpidana mati menyatakan akan mengajukan PK. Tapi, setelah bertahun-tahun tak juga mengajukan. Bahkan, ketika ingin mengajukan tidak ada novum atau bukti baru. Nah, persoalan inilah yang akan dicarikan solusinya oleh Jaksa Agung dan Ketua MA.
“Ada kemungkinan kita mencari solusi supaya suatu perkara itu kapan kepastian hukumnya berakhir.  Apakah dalam bentuk MA mengeluarkan Perma bahwa pengajuan PK itu waktunya dibatasi,” katanya.
Yang jelas, kata Tony, semua ini masih didiskusikan. “Kita tidak membatasi pengajuan PK, tapi batasi waktunya. Itu masih didiskusikan,” ungkap Tony.
Sebelumnya diberitakan, dua dari enam terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada bulan ini mengajukan PK. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL. Mereka mengajukan PK pada 15 Desember 2014.  Kemudian, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kiat Cuci Wajah yang Benar Menurut Kesehatan

Jakarta, Aktual.co —  Mempunyai wajah yang cantik saja tidak cukup. Namun, juga harus disertai dengan aura bugar (fresh) dan sehat. Penampilan menarik menjadi dambaan setiap wanita atau pun pria. Lalu, bagaimana ketika Anda membersihkan wajah?

Hanya dengan mencucinya saja dalam beberapa menit sangat tidak cukup. Berikut beberapa cara yang benar dalam mencuci wajah, demikian dilansir dari  Stylecraze.

Tangan yang bersih
Cucilah tangan Anda terlebih dahulu. Karena tangan adalah gudangnya kuman, yang dapat menempel pada wajah kita.

Hapus make up
Sebelum mencuci wajah dengan sabun, sebaiknya Anda bersihkan dahulu make up pada wajah dengan cairan favorit Anda. Atau, dengan minyak kelapa. Saran terbaik adalah dengan menggunakan kapas.

Bilas dengan air hangat
Air hangat membantu dalam penyumbatan pori-pori, juga memastikan bahwa kelembaban hilang dengan sendirinya.

Sabun pembersih
Pilihlah sabun pembersih yang lembut dengan pH balance yang tepat untuk kulit Anda. Sementara, pelembab pembersih krim sangat ideal untuk kulit kering.

Artikel ini ditulis oleh:

Untuk Pilkades Serentak, Pemkab Karawang Anggarkan Rp14,3 Miliar

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Karawang sediakan anggaran cukup besar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 117 desa di bulan Februari 2015 nanti. 
Total alokasi anggarannya mencapai Rp14,3 miliar. Minimal, per desa mendapat Rp64 juta. 
“Dan maksimal mendapatkan Rp146 juta,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang Wawan Hernawan, Rabu (24/12).
Jelas dia, besar anggaran di tiap desa tergantung jumlah hak pilih. Semakin banyak jumlah hak pilih, anggarannya lebih besar.
Dengan besarnya anggaran pilkades, dia mengingatkan agar jangan ada lagi membebani iuran ke pihak lain. 
Ketentuan mengenai Pilkades di Karawang juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, juga Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 tentang Tata Cara Pilkades di Karawang, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/5948/BPMPD tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Gelombang I tahun 2015 di Karawang.
Dari ketentuan tersebut, jadwal pembentukan Panitia Pilkades di Karawang akan digelar serentak pada 29 Desember 2014, dan pemilihannya akan digelar 22 Februari.

Artikel ini ditulis oleh:

Diduga Bersekongkol, Kajari Bengkalis Dilaporkan ke Jamwas

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Riau, Mukhlis, dilaporkan tim kuasa hukum PT Bumi Laksemana Jaya (BUMD) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).
Mukhlis dilaporkan lantaran diduga melakukan persekongkolan dengan pihak CV Surya Perdana Motor, terkait penanganan perkara wanprestasi investasi sebesar Rp 300 miliar dimana Direktur PT BLJ Yusrizal Amdayani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk menindaklanjuti laporan surat kejaksaan agung nomor B154H3HKP1/11/2014 tentang dugaan konspirasi antara Kajari Bengkalis dengan CV Surya Perdana Motor, dimana saat ini klien kami sedang diperiksa, sudah menjadi tersangka terkait perkara penyertaan modal Pemda Bengkalis di BUMD-nya, PT BLJ,” kata kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan di gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). 
Dalam laporan tersebut, Arfa mengaku memberikan tambahan data terkait bukti pelanggaran dan keterlibatan Mukhlis bermain dalam proyek-proyek APBD Bengkalis, salah satunya di PDAM. Selain itu, lanjut Arfa, Mukhlis diduga bertemu dengan pihak CV.SPM di singapura dimana disinyalir disana terjadi serah terima uang tunai senilai Rp 250 juta dan cek masing-masing Rp 5miliar.
“Dimana Mukhlis menerima honor Rp 7 juta setiap bulannya sebagai Tenaga Ahli hukum. Apakah tindakan ini dapat dibenarkan? Apakah tidak menghambat kinerja Kajari apabila ada masalah di PDAM karena Kajari menerima honor tersebut? cetus Arfa.
Diketahui kasus yang menjerat Yusrizal berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ ke CV SPM dimana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan. Karena berasal dari hubungan keperdataan, maka seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus.
Namun nyatanya, jaksa penyidik pada Kejari Bengkalis tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah pada praktik pencucian uang.
“Kita ingin menindaklanjuti bagaimana dari Jamwas itu timnya turun kemarin ke Kejari Bengkalis itu. Atas dasar itulah kami ingin membantu Jamwas memberikan data tambahan agar memudahkan kinerjanya. Sehingga hal tersebut berdampak pada penanganan kasus klien kami dimana ditangani oleh orang yang benar,” demikian Arfa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain