Kasus Korupsi Damkar di Angkasa Pura Segera di Meja Hijaukan
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.
Untuk itu, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Kemarin, lanjut Tony, penyidik melakukan pemeriksaan saksi yakni Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I, Rini Asri Ningsih.
“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama Rini Asri Ningsih selaku Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I, kata Tony, hadi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 wib. Pemeriksaan terkait kronologis pelaksanaan tugas saksi dalam membantu pembuatan Draft Kontrak dan Addendum.
“Dan juga perjanjian lainnya untuk pelaksanaan pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan korupsi Damkar ini bergulir pada tahun 2011, dengan nilai anggaran sebesar Rp 63 miliar. Terkait kasus ini, Kejagung pun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka. “Tim JPU sudah ditunjuk. Artinya penyidikannya hampir selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan akan segera memeriksa jajaran direksi Angkasa Pura I terkait kasus yang melibatkan Dirut Angkasa Pura I Tommy Soetomo.
Sementara Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, pihak terus melakukan pengembangan kasus ini. Pengembangan yang dimaksud yakni menggali informasi yang diungkapkan para saksi saat diperiksa.
“Kami masih terus melakukan penyidikan. Perkaranya sedang kita dalami,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik menetapakan dua orang tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan dilakukan pencekalan. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam.
Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
Penyidik Kejagung berencana akan melakukan pemanggilan jajaran direksi AP I untuk menggali peran sang Dirut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting karena sebagai pengguna anggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















