28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40113

Prasetyo: Tidak Ada Pembatalan Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada pembatalan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah memenuhi aspek hukum atau syarat yuridis. Menurutnya, saat ini jaksa tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“‎Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu. Nggak ada istilah dibatalkan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Bekas anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu mengatakan, semua ketentuan hukum dan aspek lainnya harus dipenuhi agar tidak ada celah. Sehingga dikemudian hari Kejaksaan selaku eksekutor tidak dipersalahkan karena pelaksanaan eksekusi tersebut sudah sesuai mekanisme.
“Tentunya, itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan,” ujar Prasetyo.
Meski hukuman mati menuai pro dan kontra, namun karena UU mengaturnya dan sudah menjadi putusan pengadilan, maka Kejaksan akan tetap mengekseusi para terpidana mati yang sudah memenuhi syarat.
“Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu kan. Ya kan. Jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan,” tegas Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mulai Januari 2015, “Money Changer” Harus Berizin BI

Jakarta, Aktual.co — Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA Bukan Bank) atau “money changer” harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) mulai Januari 2015.
“Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Jadi, melalui peraturan ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, mereka yang melakukan kegiatan KUPVA atau pedagang valuta asing harus berizin,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Rahmat Hernowo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (24/12).
Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut karena aktivitas sistem pembayaran di KUPVA Bukan Bank atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “money changer” rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, serta tindak pidana lainnya dalam sistem pembayaran.
Ia mengatakan untuk mengurus izin KUPVA Bukan Bank tidak sulit meskipun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, yakni kegiatan usaha itu telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diisyaratkan oleh ketentuan.
“Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh BI kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu pemrosesan izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, sepanjang dokumen telah dipenuhi maka BI juga wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bulan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu.
Menurut dia, pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Ia mengatakan jika BI mengetahui adanya penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan usaha “money changer” yang tidak berizin, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
“Pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap ‘money changer’ juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing di bank maupun “money changer” yang telah memiliki izin usaha dari BI.
Menurut dia, masyarakat dapat mengenali KUPVA Bukan Bank Berizin melalui sertifikat izin usaha serta logo yang didapatkan dari Bank Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jika Juru Runding Gagal, AMPI Akan Selesaikan Dengan Cara Anak Muda

Jakarta, Aktual.co — Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Golkar buka suara agar perselisihan yang terjadi dalam internal partai Golkar dapat segera diselesaikan.
Agar perselisihan itu tidak mengorbankan partai beringin sebagai institusi dan modal, aset bangsa dalam berdemokrasi.
“Jika juru runding kedua belah pihak gagal, maka AMPI akan mengambil alih proses rekonsiliasi partai dengan cara anak muda,” kata Wakil Ketua Umum AMPI, Sabil Rachman dalam konfrensi persnya, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (24/12).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP AMPI, Jhonsar LT mengatakan, organisasi kepemudaan ini mendukung segala keputusan rekonsiliasi partai.
“Bagi AMPI akan mendukung sepenuhnya, sepanjang islah itu berdasarkan atau berpedoman kepada prinsip-prinsip demokrasi dan amanat konstitusi yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai golkar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Terhalang PK

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana narkoba yang sudah divonis mati berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut.
“Mereka (terpidana narkoba) terus mengajukan PK,” kata Jaksa Agung setelah rapat terbatas terkait pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Untuk itu, katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengajuan PK tersebut dapat dipercepat prosesnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga menginginkan MA dapat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung agar PK memiliki tenggat waktu.
Meski PK merupakan hak setiap terpidana, ia mengemukakan bahwa dengan adanya tenggat waktu juga bakal ada kepastian.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Sutarman mengemukakan, pihaknya telah siap membantu pihak kejaksanaan melakukan eksekusi terpidana mati.
Namun, ujar Kapolri, hal tersebut tentu saja tergantung dari keputusan Jaksa Agung.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.
“Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba,” kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12).
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai sudah terlalu parah.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah sebanyak 64 pengedar yang proses grasinya sudah sampai di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
“Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba,” katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk “tidak ada ampun untuk narkoba” juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KSAL: Tangkap Pencuri Ikan, Tak Ada Tambahan BBM untuk Kapal Perang

Jakarta, Aktual.co — KSAL Laksamana Marsetio mengungkapkan, kapal-kapal patroli yang dimiliki TNI AL juga tidak bisa seluruhnya beroperasi lantaran terkendala minimnya stok BBM.
“Tidak ada tambahan anggaran untuk melakukan penangkapan kapal illegal fishing, khususnya penambahan bahan bakar minyak (BBM),” kata Marsetio, Rabu (24/12).
Marsetio menjelaskan, anggaran untuk BBM TNI AL selama setahun tidak cukup dalam mengoperasikan kapal patroli. Tahun 2014, Angkatan Laut membutuhkan anggaran Rp5,6 triliun untuk BBM dalam menggerakkan kapal-kapal patroli lautnya.
“Tapi cuma 28-29 persen saja yang dipenuhi. Idealnya, sebesar Rp6,01 triliun (anggaran BBM TNI AL), baru semua kapal kita bisa bergerak,” tuturnya.
Ia mencontohkan, jajarannya memperoleh informasi ada 20 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah laut Arafuru, di perairan Papua-Maluku. Sedangkan kapal patroli yang sudah dalam kondisi siap untuk mengejar kapal-kapal itu ada 3 kapal, namun yang bisa dioperasikan hanya satu kapal, lantaran minim BBM.
“Ada tiga kapal di Ambon dalam kondisi siap, tapi cuma satu yang bisa kejar kapal (asing) karena tidak cukup BBM,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Marsetio, kendala lain lambannya penindakan kapal-kapal asing adalah wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Dan membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengejar target, ditambah lagi tantangan gelombang laut yang tinggi.
“Wilayah laut kita luas sekali, misalnya, kalau dilihat di peta hanya sekitar 2 cm, tapi kenyataan di lapangan bisa 700-800 mil yang memakan waktu dua hari dengan kecepatan kapal 10-12 knot,” imbuhnya.
Sepanjang tahun 2014, TNI AL berhasil memberikan tindakan tegas kepada kapal asing yang memasuki perairan Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebanyak 434 kapal diperiksa, 409 kapal diizinkan melanjutkan pelayaran, 25 kapal dikawal (di-Adhoc), 12 kapal proses bebas karena tak cukup bukti, dan 13 kapal proses hukum.
Sementara yang baru-baru ini dilakukan adalah, ada 4 kapal yang ditenggelamkan, masing-masing 2 kapal ikan asing di perairan Anambas, dan 2 kapal asing di perairan Ambon.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi Ahli Anggap Florence Sengaja Sebarkan ‘Hinaan’ Untuk Warga Yogyakarta

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penghinaan di media sosial path, Florence Sihombing, dinilai sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan informasi atau kalimat yang menyebabkan dirinya dianggap mencemarkan warga Yogyakarta.
Penilaian itu dikemukakan oleh konsultan keamanan teknologi informasi dari Global Inter Media Yogyakarta, Joshua Sinambela yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penghinaan warga Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/12).
“Terdakwa tidak dikatakan mentransmisikan dan tidak mendistribusikan jika status hanya diketik saja dan tidak jadi diposting (diunggah),” kata Joshua.
Media Path, yang digunakan oleh Florence untuk mengunggah status, menurut Joshua, dapat dikategorikan sebagai media sosial, bukan media privat.
Sementara setiap orang yang mengunggah kalimatnya di media sosial, kata dia, secara langsung dapat dikategorikan mentransmisikan sekaligus mendistribusikan informasi ke publik karena memungkinkan dibaca oleh banyak orang meskipun terbatas.
“Beda halnya kalau hanya mengirim pesan singkat melalui email secara khusus ke teman, maka tidak bisa dikatakan mendistribusikan,” kata dia.
Selain “Path”, Joshua menyebutkan beberapa media lainnya seperti “Facebook”, “Twitter”, serta “Instagram” dapat dikategorikan termasuk media sosial. Sementara Black Berry Massanger (BBM), serta WhatsApp (WA) masih termasuk media privat.
Sementara itu, di dalam konteks penggunaan teknologi informasi, menurut dia, tidak ketentuan khusus yang mewajibkan seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik status untuk meng-capture (memfoto layar), atau mengunggah ulang melalui media sosial yang lain.
“Sehingga teman dari teman terdakwa, bahkan orang lain di media sosial lainnya juga memungkinkan bisa membaca status itu,” kata dia.
Meski demikian, dalam agenda sidang yang berlangsung selama 2 jam tersebut sama sekali belum mengkaitkan secara langsung kasus tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
“Agenda sidang kali ini memang bertujuan untuk memastikan definisi “mentransmisikan dan mendistribusikan” seperti yang tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Rahayu seusai sidang tersebut.
Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/1) 2015 mendatang, majelis hakim masih akan meminta keterangan saksi ahli berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain