Prasetyo: Tidak Ada Pembatalan Hukuman Mati
Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada pembatalan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah memenuhi aspek hukum atau syarat yuridis. Menurutnya, saat ini jaksa tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu. Nggak ada istilah dibatalkan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Bekas anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu mengatakan, semua ketentuan hukum dan aspek lainnya harus dipenuhi agar tidak ada celah. Sehingga dikemudian hari Kejaksaan selaku eksekutor tidak dipersalahkan karena pelaksanaan eksekusi tersebut sudah sesuai mekanisme.
“Tentunya, itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan,” ujar Prasetyo.
Meski hukuman mati menuai pro dan kontra, namun karena UU mengaturnya dan sudah menjadi putusan pengadilan, maka Kejaksan akan tetap mengekseusi para terpidana mati yang sudah memenuhi syarat.
“Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu kan. Ya kan. Jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan,” tegas Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













