28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40126

Faisal Basri: Jadi Anggota TRTKM Tak Mesti Lapor LHKPN ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Kepala Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) Faisal Basri mengatakan, pihaknya tidak akan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faisal Basri mengatakan, masa kerja TRTKM yang singkat menjadi alasan tim yang dibentuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya. Penyerahan harta sendiri, agar tim terbebas dari titipan para mafia migas.
“Ini kan lima bulan, tidak ada ketentuannya,” kata Faisal Basri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) mengkritisi salah satu anggota TRTKM, Daniel Purba. 
“Menjadi pertanyaan juga mengapa orang yang direkrut ke dalam tim reformasi, yang mewakili Pertamina itu bukanlah orang-orang yang menjadi bagian dalam perbaikan di Pertamina termasuk Petral. Dan saya rasa Daniel Purba bukanlah bagian dari proses perbaikan,” kata Presiden KSPMI Faisal Yusra di Jakarta, Senin (8/12).
Menurutnya, orang-orang yang termasuk ke dalam bagian perbaikan di tubuh Petral adalah jajaran yang ada sejak tahun 2012 sampai sekarang, yang mampu memutus rantai pembelian minyak melalui trader. Sementara Daniel Purba merupakan pejabat di Petral sebelum tahun 2012 yang membuat anak usaha Pertamina itu terjerumus dalam sejumlah kasus.
“Saya meyakini orang-orang yang menjabat di Petral sejak 2012 sampai sekarang, tapi sebelum tahun itu saya meragukan orang-orangnya. Dan jika Faisal Basri kemarin menyebut soal Hin Leong, saya rasa Daniel Purba juga terlibat,” ujarnya.
Perlu diketahui juga, sumber Aktual menyebutkan, Hin leong adalah perusahaan Trader dan Storage di Singapura. Perusahaan paling besar untuk dagang solar. Perusahaan ini terkenal suka membeli solar selundupan dari Indonesia dan suka menaikan harga MOPS sehingga merugikan Indonesia. Korelasi Hin Leong dengan Petral yang saat itu di bawah pimpinan Ari Soemarno adalah melalui Daniel Purba yang merupakan kolega Hin Leong.
“Waktu Daniel jadi VP Petral dibawah Ari Soemarno sewaktu menjabat Director di Petral dan Dirut Pertamina, semua solar impor dibeli dari Hin Leong. Maka dari itu seharusnya KPK audit kekayaan Daniel Purba yang sekarang menjadi anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas dibawah Faisal Basri,” kata sumber Aktual yang enggan disebutkan namanya.
Tim sendiri, dibentuk pada 16 November 2014 lalu. Tim tersebut terdiri atas Faisal Basri selaku ketua; Naryanto Wagimin sebagai Wakil Ketua yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Darmawan Prasodjo; Susyanto selaku Sekretaris yang juga Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM; Chandra Hamzah, Darmawan Prasodjo, ekonom energi dan mantan Tim Pokja Transisi Pemerintahan; Fahmi Radi, pengamat energi Universitas Gadjah Mada Selanjutnya Rofikoh Rokhim, Kepala Management Research Center Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; Agung Wicaksono, mantan penasihat Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); Daniel Purba, Vice President Engineering and Project Management Pertamina; Parulian Sihotang, Vice President Risk Management Treasury and Tax SKK Migas; Teten Masduki, aktivis anti korupsi; Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Pelanggaran Hukum dan Potensi Korupsi Ada Dalam Kebijakan PMP

Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki mengatakan bahwa pihaknya menelusuri pelanggaran hukum dan potensi korupsi dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah (PMP) di DKI Jakarta.
Menurut Masnur, kalau PMP tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memenuhi peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) menjadi minimal 15 persen sesuai dengan regulasi Bank Indonesia (BI). Namun harus memperhatikan aspek profit dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ruh dasar BUMD bukanlah mencari untung semata namun harus ada pula pemenuhan aspek public services,” ujarnya dalam siaran pers yang dtierima aktual.co, Rabu (24/12).
Dikatakan pakar Tata Negara UII Yogyakarta ini, selama ini BUMD di DKI Jakarta tidak hanya memanfaatkan kelonggaran syarat PMP tapi justru mengabaikan norma pelaksanaan PMP sebagaimana yang telah diatur Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda.
“Diharapkan diskusi refleksi akhir tahun JMN ini dapat menjadi ajang kontemplasi, evaluasi atas kebijakan PMP sehingga dapat merumuskan peta kebijakan untuk masa yang akan datang,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berbahaya, Tiga Titik Rawan Longsor di Jalinsum Karo Belum Diperbaiki

Jakarta, Aktual.co — Sedikitnya tiga titik rawan longsor ditemukan di jalur lalu lintas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dan membahayakan pengendara mobil dan truk yang melintas di daerah tersebut.
Tiga titik longsor itu belum ada tanda-tanda perbaikan yang dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wilayah I Medan Sumatera Utara.
Bahkan, di lokasi tersebut hanya ditandai garis kuning dan tumpukan tanah yang menandai bahwa tidak boleh dilalui, karena tanah di pinggir jalan nasional itu amblas.
Lokasi jalan nasional yang mengalami longsor itu, terdapat di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbu hingga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Jalan nasional yang mengalami kerusakan itu, tidak terlalu jauh dari pintu gerbang perbatasan wilayah Kabupaten Karo dengan Kabupaten Dairi.
Para pengendara mobil pribadi, bus penumpang umum dan truk diminta harus ekstra hati-hati melintas di lokas longsor itu, karena jalannya licin bila hujan turun.
Akses di jalinsum tersebut, dinilai tergolong sangat vital karena menghubungkan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dengan Kuta Cane, Provinsi Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Smartphone Mampu Merubah Otak Pengguna?

Jakarta, Aktual.co —  Setiap hari kita selalu berinteraksi dengan touchsreen smartphone, tanpa tahu dampak yang akan kita dapatkan jika terlalu sering menggunakannya.

BBCNews  melaporkan, pada Rabu (24/12), para ilmuwan menggunakan sesuatu yang disebut Electro Encephalography (EEG) untuk mengukur aktivitas otak. Mereka menemukan perbedaan yang jelas antara pengguna smartphone dan orang-orang yang menggunakan ponsel ‘konvensional’ tersebut.

Pengguna smartphone memiliki jari-jari yang lebih selaras dengan jempol, berdasarkan pembacaan EEG mereka. Pembacaan EEG melihat pesan yang dikirim melalui listrik searah (bolak-balik) antara otak dan tangan melalui saraf.

Hasil penelitian menunjukkan, perbedaan bisa dilihat antara pengguna smartphone touchscreen dan orang-orang dengan gadget ‘konvensional’. Pengguna smartphone memiliki besar EEG pengukuran aktivitas otak dalam menanggapi sentuhan mekanik pada ibu jari, telunjuk dan jari tengah.

Dan, ini tampaknya terkait dengan seberapa sering mereka menggunakan layar sentuh mereka, jika lebih sering maka semakin besar respon EEG.

Para peneliti mengatakan, bahwa temuan mereka diterbitkan dalam jurnal Current Biology, masuk akal mengingat, bahwa otak adalah mudah terbentuk dan bisa dibentuk oleh pengalaman keseharian.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenkeu Targetkan Perpres Ditjen Pajak Keluar Januari 2015

Jakarta, Aktual.co —  Terkait fokus pemerintah untuk memperkuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada tahun 2015, Kementerian Keuangan akan memberikan perlakukan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Ditargetkan Januari Perpres bisa dikeluarkan,” ujar Bambang usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).

Sebelumnya, Bambang mengatakan perlakuan khusus tersebut ada dua hal. Pertama, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan yang kedua yaitu anggaran.

“Kalau rekrutmen tetap ikut aturan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Namun, mungkin ada kekhususan tadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak di bawah kewenangan Kemenkeu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Selain harus mampu memenuhi target-target pajak yang belum terealisasi selama ini, ke depanya Ditjen Pajak juga dituntut untuk memperbaiki kelembagaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dua Perlakuan Khusus Kemenkeu Untuk Ditjen Pajak

Jakarta, Aktual.co — Terkait fokus pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia, pemerintah akan memperkuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada tahun 2015.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Ditjen Pajak tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemnkeu). Namun, kata dia, dalam fungsinya sebagai eselon I akan diperkuat.

“Ada beberapa perlakuan khusus yang berbeda dengan hampir semua eselon I lainnya,” ujar Bambang usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).

Lebih lanjut dikatakan Bambang, perlakuan khusus tersebut ada dua hal. Pertama, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan yang kedua yaitu anggaran.

“Kalau rekrutmen tetap ikut aturan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Namun mungkin ada kekhususan tadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak di bawah kewenangan Kemenkeu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Selain harus mampu memenuhi target-target pajak yang belum terealisasi selama ini, ke depannya Ditjen Pajak juga dituntut untuk memperbaiki kelembagaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain