Diduga Dapat Surat Ijin Palsu, Perusahaan Tambang Lapor ke Polda Jatim
Surabaya, Aktual.co — Kasus dugaan izin tambang pasir besi palsu terhadap PT Marmora oleh penyidik Polres Malang diduga menyalahi prosedur.
Sebab, dugaan surat ijin palsu tersebut justru dikeluarkan oleh Dinas ESDM sendiri. Namun, kini PT Marmora justru dilaporkan pegawai ESDM terkait soal surat ijin palsu. Maka dari itu, PT Marmora ganti melapor ke Polda Jatim lantaran dituduh sebagai mafia tambang.
“Saya mengurus ijin tambang di Dinas ESDM Malang. Saya sudah bayar persyaratan semuahnya sampai ijinnya dikeluarkan. Lha kok sekarang mereka melaporkan polisi kalau ijin saya palsu. Ini kan aneh. Mereka yang mengeluarkan ijin, tapi mereka bilang ijin saya palsu.” kata Kuasa hukum PT Marmora, Indra Cahaya, saat di Polda Jatim, Selasa (23/12).
Indra Cahaya menduga seperti ada permainan antara penyidik dan ESDM. Sebab, surat perintah penyelidikan terbit dulu surat laporan yang diadukan oleh pelapor ke polisi. Surat perintah penyelidikan terbit pada tanggal 4 September 2014, padahal pengaduan dari Direktur Operasi Tambang Indonesia III bernomor 10/KTI-Reskrim Mlg/x/2014 tertanggal 26 Oktober 2014. Bila izin tersebut palsu, Indra merasa kliennya telah dirugikan.
“Seharusnya kami yang melapor, kok malah pihak koperasi ESDM itu yang melapor ke polisi. Ada apa ini,” lanjutnya.
Sejak izin yang diduga palsu tersebut terbit tahun 2011, sampai sekarang PT Marmora belum melakukan operasi produksi. Alasannya, masih mengajukan rekomendasi Clear and Clean dari Dirjen Minerba, Kementrian ESDM.
Proses pengajuan rekomendasi itu akibat tidak konsistennya kebijakan Pemkab Malang. IUPP yang terbit 11 Oktober 2011 dari badan perizinan terpadu dibatalkan dengan keputusan Kepala Badan perizinan terpadu pada 27 Februari 2014.
Keesokan harinya, pada 28 Februari 2014 izin-izin itu dihidupkan kembali dengan surat keputusan kepala badan perizinan terpadu. Kemudian, dibatalkan dengan surat kepala badan pelayananperizinan terpadu.
Seperti diketahui, bahwa PT Marmora adalah perusahaan yang mengantongi surat izin usaha pertambangan eksplorasi (IUPEP) dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP), pasir besi yang diduga palsu dan sedang diusut oleh Polres Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
















