Kasus Uang Palsu, Pihak Keluarga Bantah Pernyataan Kejari Ternate
Jakarta, Aktual.co – Pihak keluarga dari Drs. H. Adnan Marhaban membantah pernyataan Kejaksaan Negeri Ternate yang menyatakan bahwa Drs. H. Adnan Marhaban, melarikan diri terkait kasus peredaran uang palsu.
Malamo Armanda Marhaban, selaku pihak keluarga, mengatakan bahwa saat ini Adnan Marhaban berada di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Mahkamah Agung R.I. dan para hakim yang menyidangkan perkara kasasi terkait dengan petikan putusan kasasi atas perkara nomor : 375/K/Pid/2014 tertanggal 1 September 2014 tersebut.
Hal ini mengingat terdapat perbedaan petikan putusan kasasi yang diterima kejari Ternate dari Pengadilan Negeri Ternate, dengan informasi resmi yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung ke masyarakat luas melaiui Website Resmi Mahkamah Agung. Petikan putusan kasasi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Ternate menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Adnan dihukum penjara selama 8 bulan, sedangkan informasi yang disampaikan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Informasi dari Mahkamah Agung tersebut dapat diakses pada situs / website resmi Mahkamah Agung dengan alamat / address : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkaradetail.php?id=49eba440-95c3-15c3-a366-31303134, untuk permohonan kasasi pidana Nomor : 375/K/Pid/2013.
Pihak keluarga juga mempertanyakan pihak Kejari Ternate, dalam hal ini oknum Kasi Pidum Hasan M.Tahir, yang tidak memberikan kesempatan kepada Adnan Marhaban untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang berbeda terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya memasang foto Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kieraha Mandiri milik Pemprov Malut berinisial AM yang menjadi DPO kasus uang palsu.
“AM saat ini telah ditetapkan menjadi buron Kejari Ternate, sehingga foto bersangkutan telah dipasang di tempat umum seperti di pasar, bandara dan pelabuhan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Hasan Taher di Ternate, Sabtu (20/12).
Ia mengatakan, selain foto buronan uang palsu tersebut disebar di tempat keramaian umum di Kota Ternate, Kejari juga menyebar foto buronan itu ke pihak kepolisian dan kejaksaan di Pulau Jawa.
















