17 April 2026
Beranda blog Halaman 40180

DPR: Penegak Hukum Mesti Merespon Penyimpangan Harga BBM dan Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch, mengingatkan adanya potensi penyimpangan dari penetapan harga bahan bakar minyak dan elpiji berukuran 12 kilogram. Harga kedua komoditas ini lebih mahal dari harga yang beredar di pasaran. Menurut ICW, mahalnya harga BBM dan elpiji nonsubsidi berpotensi menimbulkan penyimpangan Rp 2,479 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding menyatakan, penegak hukum harus merespon adanya potensi penyimpangan tersebut. 
“Kalau memang ada dugaan potensi kerugian negara, maka dalam hal ini penegak hukum harus merespons dugaan itu,” kata Politikus asal Partai Hanura itu ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (7/1).
Penegak hukum dalam hal ini juga, sambung dia harus melakukan penyelidikan. Terlebih lagi, jangan sampai negara ini dirugikan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. “Apapun itu dan siapapun harus diproses secara adil dimata hukum,” kata dia.
Dia mengatakan, jangan sampai pihak yang tak bertanggung jawab itu menguntungkan diri sendiri. Maka dalam hal ini, kata dia, penegak hukum harus segara melakukan proses penyidikan atas temuan ICW itu.
Sebelumnya ICW menilai salah satu celah penyimpangan adalah kebijakan pemerintah yang melepas harga bahan bakar minyak Premium dan LPG 12 kilogram sesuai harga pasar. Sebab bahan bakar menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, kebijakan melepas pada harga pasar atau meniadakan subsidi juga menyebabkan hilangnya pengawasan. Tak ada lagi unsur keuangan negara di dalamnya yang harus diaudit BPK.
Soal LPG, ICW juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengganti biaya transportasi BBM Premium untuk luar Jawa dan Bali sebesar 2 persen. Padahal di dalam mekanisme perhitungan harga BBM bersubsidi sudah terkandung komponen biaya distribusi. “Artinya akan ada penambahan biaya yang tidak jelas dasar hukum dan mekanismenya, ini juga bisa berpotensi menjadi celah bagi para pemburu rente,” kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Australia Peringatkan Warganya Berhati-hati ke Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Australia peringatkan warganya untuk berhati-hati melakukan perjalanan ke Pulau Bali, Indonesia, terkait ancaman teroris.
Pernyataan ini menyusul peringatan serupa yang sudah dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat, setelah ada ancaman serangan terhadap hotel dan bank di Kota Surabaya, Jawa Timur. 
Pemerintah Australia bahkan menyebut serangan di Indonesia ‘bisa terjadi setiap saat.’
“Kami terus menerima informasi yang menunjukkan bahwa teroris mungkin merencanakan serangan di Indonesia, yang dapat terjadi setiap saat,” kata sebuah pernyataan di situs milik pemerintah Australia, Smart Traveller, seperti dilansir dari BBC, Rabu (7/1).
Selain ancaman serangan teroris, peringatan bagi warga Australia yang akan melakukan perjalanan di Indonesia juga menyinggung soal hukuman berat bagi pemakai narkoba di Indonesia termasuk hukuman mati, beberapa resiko kesehatan, dan resiko bencana alam.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan ancaman  teroris bisa ada di mana saja di seluruh dunia, dan tidak hanya di Indonesia.
Tak dijelaskan secara gamblang definisi aman bagi warga Australia untuk melakukan perjalanan ke Bali, merujuk dari situs Smart Traveller.
Saat ditanya apakah dirinya akan merasa nyaman jika pergi ke Bali, dia menjawab, “Ya saya nyaman.”
Sedangkan di situs Smart Traveller, disebutkan kemungkinan penyerangan tempat-tempat ibadah selama Natal dan Tahun Baru oleh teroris bisa terjadi lagi. Terutama di Poso dan Solo. 
Dalam situs itu juga disebutkan tempat-tempat yang sering menjadi lokasi pertemuan para turis bisa menjadi target serangan teroris di Indonesia. 
Seperti klub malam, bar, restoran, hotel internasional, bandara dan tempat-tempat ibadah di Bali, Jakarta dan tempat lain di Indonesia. “Jenis tempat tersebut bisa diserang lagi,” katanya.
Laporan: Vidia 

Artikel ini ditulis oleh:

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima orang kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu, terancam hukuman mati.
Kelima tersangka yang diancam dengan hukuman mati itu adalah OK, (30) warga negara Nigeria, berperan sebagai pengedar, dan empat kurir yakni S alias J (21), mahasiswi sebuah universitas swasta asal Jakarta, ES, (29) pekerja restoran di Makau asal Lampung Timur, dan IM, (37) asal Jakarta. Sedangkan tersangka A, (44) perempuan asal Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
“Mereka semua adalah pengedar, sehingga hukuman paling berat untuk mereka adalah hukuman mati. Kalau untuk pemakai kita usahakan untuk direhabilitasi,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, para kurir barang haram itu naik dalam satu mobil travel dari Timor Leste menuju Atambua, tetapi mereka ternyata tidak saling mengenal. “Jadi sistem kerja mereka ini sangat rapih,” ujarnya.
Menurutnya para kurir, mereka menerima upah sebesar Rp20 juta jika berhasil membawa masuk narkoba dari Bangkok melewati Timor Leste ke Jakarta. Tersangka S, mahasiswi semester 9 misalnya, sempat melakukan survei jalur penyelundupan narkoba yang kemudian melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sejak Agustus sebelum tertangkap.
S mengambil Sabu dari Bangkok. Ia naik pesawat dari Jakarta-Singapura-Bangkok, kemudian kembali lagi lewat Singapura ke Timor Leste dan melewat jalur darat ke Kupang. Dari Kupang naik kapal laut ke Surabaya kemudian dilanjutkan dengan travel ke Jogjakarta dan Jakarta.
Jalur lain yang dilewati S ialah naik pesawat Jakarta-Bali dilanjutkan ke Timor Leste untuk menjemput Sabu dan kembali mengikuti jalur penyelundupan perbatasan RI-Timor Leste. “Ini belum termasuk tersangka lainnya,” kata Sunjaya.

Artikel ini ditulis oleh:

SEMA PK, Ketua MA:Kami Lembaga Tertinggi Penegakan Hukum!

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan PK satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1).
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait Pasal 268 ayat 3 tentang PK yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK itu hanya satu kali tidak dihapus.
“Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu,” kata Hatta.
Ketua MA ini menegaskan bahwa kedua UU Kekuasaan Kehakiman itu, UU yang mengandung asas pokok yang tidak boleh dilanggar oleh bawahannya.
Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
Sedangkan Pasal 66 ayat 1 Mahkamah Agung berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali”.
Hatta Ali menegaskan bahwa permohonan PK lebih dari satu kali ini hanya MA yang merasakan, bukan lembaga lain.
Hatta Ali juga menegaskan bahwa MA tidak berada di bawah lembaga lain, sehingga penerbitan SEMA tersebut merupakan putusannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan PK hanya sekali, karena ada kemungkinan PK kedua yang diatur dalam SEMA nomor 10 tahun 2010.
“Kami masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan bisa dimungkinkan PK kedua,” katanya.
Hatta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak seenaknya saja dalam menerbitkan SEMA dan membangkang putusan lembaga lain.
“Kalau dikatakan MA membangkang itu sudah diluar jalur, kami itu kan lembaga tertinggi dalam penegak hukum yang membawahi peradilan,” tegasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penaikan Elpiji, FITRA: Balas Dendam ESDM-Pertamina pada Rakyat

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) optimis dengan menaikkan harga elpiji 12 Kg Rp18.000 per tabung menjadi Rp134.700 per tabung tidak lagi membuat Pertamina merugi dalam bisnis penjualan elpiji khususnya elpiji tabung 12 kg. Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi menilai biang kerok dari penaikkan elpiji bersumber dari Dirut Pertamina Dwi Soetjipto dan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kenaikan elpiji 12 Kg bukan kesalahan pasar atau agen. Penyebabnya yaitu latar belakang Dirut Pertamina Dwi Soetjipto dan adanya izin dari menteri ESDM. Berdasarkan Permen ESDM No.26 tahun 2009, pasal 25 kenaikan harga jual elpiji harus “dilpaorkan kepada Menteri”. Jadi biangkerok ada di Menteri ESDM,” ujar Ucok Sky Khadafi kepada Aktual, Rabu (7/1).

Menurutnya, tanpa ada izin dari menteri atau kementerian ESDM, Pertamina tidak berani menaikan harga elpiji. Selain itu, mahalnya harga elpiji yang banyak menyengsarakan rakyat ini adalah disebabkan karena Pertamina harus banyak mengimpor elpiji dari luar negeri.

“Mahalnya harga Elpiji karena Pertamina harus impor untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan pada tahun 2011 saja, realisasi pembelian elpiji dari Impor sebanyak 48 persen, dan Domestik 52 persen. sedangkan pada tahun 2012, realisasi pembelian elpiji dari Impor sebanyak 51 persen, dan 19 persen dari domestik. Kemudian bila melihat, RJPP (rencana Jangka panjang perusahaan) Pertamina proyeksi kebutuhan elpiji impor untuk tahun 2014 sampai 2015 diperkirakan di atas 58 persen, sedagkan 42 persen sisanya dari domestik.

“Banyaknya impor elpiji memaksa rakyat Indonesia harus memakai harga internasional. Sedangkan kenaikan Elpiji 12 Kg ini untuk menutupi kerugian Pertamina pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp7.73 triliun,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan elpiji 12kg yang dilakukan Pertamina merupakan balas dendam terkait kerugian yang dialami pertamina tahun 2011 hingga tahun 2012.

“Jadi, ini namanya ‘balas dendam’ Pertamina kepada rakyat. Tahun 2011 dan 2012 mengalami kerugian, dan tahun 2015 harus untuk untung maklum ada direktur baru, kerja iya cari untung walaupun rakyat jadi sengsara. Memang “GW pikirin” kata Pertamina,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya pemahalan harga (markup) dari penetapan harga gas elpiji 12 kilogram yang baru saja dinaikkan. Data tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.

“Terjadi potensi pemahalan (markup) harga LPG tabung 12 kg yang di jual Pertamina,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, harga keekonomian elpiji 12 kg pada Januari 2015 sebesar Rp9.508 per kg. Namun justru Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg per 2 Januari 2015 sebesar Rp11.225 per kg, sehingga per tabungnya seharga Rp134.700.

“Terjadi potensi pemahalan harga LPG tabung 12 kg sebesar Rp1.717/kg atau Rp 20.600 per tabung,” ucapnya.

Secara keseluruhan dari perhitungan itu, ICW menyebut pemerintah dan Pertamina memahalkan harga BBM dan gas 12 kg hingga mencapai Rp128,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Diobati Intensif, Belasan Mahasiswa Poltekkes di Banten Keracunan

Jakarta, Aktual.co — Belasan mahasiswa Poltekkes Kebidanan Rangkasbitung, Kabaupaten Lebak, Banten, keracunan, sehingga mendapat pengobatan medis secara intensif di rumah sakit setempat.
“Kami beruntung cepat mendapat pengobatan medis setelah mengalami demam, pusing dan muntah,” kata Maelani, seorang mahasiswa Poltekes Kebidanan saat ditemui di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Rabu (7/1).
Peristiwa keracunan itu diduga dari konsumsi makanan yang disediakan pihak asrama kampus Poltekkes Kebidanan setempat.
Mereka menyantap makanan, Selasa(6/1) siang hari, namun tidak lama kemudian mereka mengalami pusing, demam dan muntah.
Karena itu, seluruh mahasiswa yang mengkonsumsi makanan tersebut mendapat pengobatan medis pihak kampus. Selain itu juga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Kami tidak menyangka makanan itu terkontaminasi bakteri sehingga menimbulkan mahasiswa keracunan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain