14 April 2026
Beranda blog Halaman 40215

Persipura Jalani Latihan Perdana di Stadion Mandala

Jakarta, Aktual.co — Persipura Jayapura, Senin sore (5/1), menggelar latihan perdana di Stadion Mandala, Kota Jayapura, yang melibatkan sejumlah pemain baru untuk musim kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015.

Pada latihan yang dimulai pukul 16.30 WIT – 17.00 WIT itu, sebagian besar tim berjuluk Mutiara Hitam itu tampak hadir kapten tim Boaz TE Salossa, Imanuel Wanggai, Bio Paulin Pierre, Ferinando Pahabol, Ruben Sanadi, Jaeleni Arey Sibi, Fandri Imbiri, Lim Jun Sik, kiper Dede Sulaiman dan kiper Ferdiansyah.

Selain itu, Yohanis Tjoe, Yustinus Pae, Dominggus Fakdawer, Daniel Tata, Andri Ibo, Ian Luois Kabes, M. Tahir, Nelson Alom, Gerald Pangkali, Ricky Kayame, dan kiper Enecko Pahabol.

Pemain lainnya yang baru direkrut pada musim ini yakni Zulham Zamrun, Ricardo Salampessy, kiper Celsius Gebze dan dua pemain muda dari Persipura U-21 nampak hadir.

Sementara Lancine Kone yang juga baru direkrut belum terlihat bersama Robertino Pugliara dan Lukas Mandowen.

“Intinya hari ini kami hanya latihan game saja. Belum untuk peningkatan fisik,” kata asisten pelatih Persipura Mettu Dwaramuri, usai latihan.

Mengenai ketidakhadiran tiga orang pemain pada latihan perdana itu, Mettu mengungkapkan jika mereka terlambat karena ada alasannya masing-masing.

“Kemungkinan besar besok pagi saat kami latihan lagi, ketiga pemain itu sudah bersama kami. Lancine Kone dalam perjalan ke Jayapura, begitu juga dengan Robertino. Kalau Lukas sedang penyembuhan,” katanya.

Dalam latihan perdana itu, nampak hadir Ketua Umum Persipura Jayapura Benhur Tommy Mano, manejer Rudi Maswi, pelatih kepala Osvaldo Lessa, asisten pelatih Chrisleo Yarangga, pelatih fisik Lidyo Nijo asal Brasil yang pada musim lalu melatih di Persiram Raja Ampat.

Direncanakan pada Selasa (6/1) pagi, tim Persipura Jayapura akan melanjutkan latihannya di Stadion Mandala, Kota Jayapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wakatobi Adopsi Nilai Kearifan Budaya Lokal

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mengadopsi nilai-nilai kearifan budaya lokal setempat dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten tersebut.

Bupati Wakatobi, Hugua mengatakan, pihaknya mengadopsi nilai-nilai kearifan budaya lokal itu dalam penyelenggaraan pemerintahan di Wakatobi, merupakan bagian dari upaya Pemkab Wakatobi melakukan reformasi birokrasi dan revolusi mental.

“Periode pertama saya jadi bupati nyaris tak bisa berbuat apa-apa karena masyarakat kurang bisa menerima sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat,” katanya di Kendari, Senin (5/1).

Setelah menyadari hal tersebut katanya, barulah Pemkab Wakatobi melakukan reformasi birokrasi yang dikemas dengan istilah reformasi birokrasi ala Wakatobi.

“Dalalam reformasi ala Wakatobi, kita membagi tugas dengan perangkat adat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kemasyarakat di Wakatobi,” katanya.

Menurut dia, perangkat pemerintah daerah menjalankan tugas-tugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan fisik seperti gedung, jalan dan jembatan, sedangkan perangkat adat menjalankan tugas pembangunan kemasyarakatan dalam sisi adat istiadat dan agama.

Alhasil ujarnya, kurang lebih dua tahun reformasi birokrasi ala Wakatobi tersebut berjalan, pemerintah bersama masyarakat sudah bisa menjalankan pemerintahan dengan sangat kondusif.

“Oleh karena itu, nilai-nilai budaya menjadi sangat penting diadopasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab budaya selalu mengajarkan hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan mengutuk perilaku yang bertentangan dengan budaya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKI Akan Perluas Pemberlakuan Parkir Meter

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI akan perluas pemberlakuan parkir meter di Jakarta di Februari. Menyusul dianggap suksesnya uji coba penerapan terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Haji Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 
Perluasan pemberlakuan parkir meter akan dilakukan di empat wilayah kota administrasi. Dengan sistem pembayaran menggunakan kartu elektronik.
Yaitu Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jalan Falatehan (Jakarta Selatan), Jalan Pintu Kecil, Toko Tiga, dan Jembatan Lima (Jakarta Barat), dan Jalan Balai Pustaka (Jakarta Timur).
Sedangkan untuk pembayaran dengan kartu elektronik, disampaikan Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI, Sunardi Sinaga,‎ sudah bisa diterapkan di Jalan Sabang, bulan depan.
“Setelah Sabang, kami akan perluas sistem parkir meter ke wilayah lain dengan sistem pembayaran elektronik,” ujar Sunardi Sinaga, Senin (5/1).
Diketahui, uji coba parkir meter di Jalan Sabang dilakukan sejak 26 September 2014 lalu. Untuk tarifnya, kendaraan roda empat Rp5 ribu/ jam, sedangkan roda dua Rp2 ribu/ jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wartawan Kota Ambon Diskusi Implementasi UU KIP

Ambon, Aktual.co — Wartawan dari berbagai media di Kota Ambon mendiskusikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam birokrasi di Maluku dan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Maluku, Senin (5/1).

Diskusi yang difasilitasi Institut Tifa Damai Maluku (ITDM) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) tersebut menghasilkan sedikitnya empat usulan, di antaranya mendorong Pemerintah Maluku untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 10 kabupaten/kota.

Selain itu juga, perlu ada kajian dan revisi terhadap Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi, agar tidak tersentralisasi.

“Usulan-usulan ini, termasuk harus ada kajian terhadap sinkronisasi antara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan disampaikan kepada Kemeninfo melalui jaringan Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI),” kata Direktur ITDM, Yustus Pattipawae.

Dia mengatakan, jurnalis tidak perlu khawatir kalau UU KIP akan menghambat proses dan akses untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik karena UU tersebut telah mengatur dengan jelas, jika yang meminta informasi adalah wartawan maka yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU KIP mengatur informasi dari birokrasi akan melalui satu pintu tetapi untuk pers, pemberian informasi tidak harus menunggu 10 hari sesuai UU KIP, namun Pejabat dapat menyatakan “no comment” jika keberatan memberikan informasi dan tidak boleh dituntut pidana berdasarkan UU KIP,” ucapnya.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku perlu didorong agar sesegera mungkin mengimplementasikan aturan-aturan yang tertera di dalam UU KIP di 10 kabupaten/kota, karena sejak UU tersebut diterbitkan pada 2008, baru Kota Ambon yang secara resmi membentuk KID pada 31 Januari 2013.

“Provinsi kita terbilang sangat terlambat dibanding provinsi lainnya, oleh karena itu perlu ada gerakan advokasi bersama mendorong dan mengawal pemerintah daerah dalam membentuk KID,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Turis Selandia Baru Dimeja Hijaukan Karena Aniaya Perempuan di Bali

Denpasar, Aktual.co — Richard James Wackrow, harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Pasalnya, turis asal Selandia Baru itu melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Lisa Christina.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Anom Wirakanta itu, James dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Yulia Wirasningrum menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 September 2014 sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu korban dan terdakwa terlibat kecelakaan sepeda motor. Keduanya terjatuh dari sepeda motor.

“Selanjutnya terjadi percekcokan hingga akhirnya terdakwa memukul korban dengan tangan dan helm,” kata Yulia, Senin (5/1).

Korban mengalami luka pada kelopak atas mata kanan kelopak bawah mata kanan, pangkal hidung, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan dan mengalami patah tulang hidung sesuai hasil visum RS Sanglah Denpasar tanggal 13 September 2014.

Pria kelahiran 30 Mei 1974 itu tidak didampingi kuasa hukum. Pria tamatan SMA yang bekerja sebagai buruh serabutan menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi.

Artikel ini ditulis oleh:

BNPB Terima Laporan Banjir di Cilegon

Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerima laporan mengenai banjir yang terjadi di Cilegon, Banten.

“Ada informasi masuk mengenai banjir yang terjadi sejak Minggu (4/1),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Senin (5/1).

Sutopo Purwo menyebutkan, banjir tersebut menggenangi sejumlah wilayah di Kecamatan Ciwandan, Kelurahan Tegalratu, Kelurahan Kubangsari. Dia menambahkan, tidak ada korban jiwa pada kejadian banjir tersebut.  Meski demikian, sekitar 100 unit rumah dilaporkan tergenang air.

Namun, tambah dia, kejadian banjir tidak berlangsung lama dan pada saat ini sudah surut. Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada. Banjir, tambah dia, diduga terjadi karena hujan deras serta kondisi air laut pasang.

“Kesbangpol Kota Cilegon bersama dinas-dinas terkait sudah meninjau lokasi dan melakukan pendataan serta mengimbau masyarakat untuk siaga,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain